إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ
مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلا جُنَاحَ
عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ
شَاكِرٌ عَلِيمٌ (158(
Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Bailullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ:
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْهَاشِمِيُّ، أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ
بْنُ سَعْدٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قُلْتُ:
أَرَأَيْتِ قَوْلَ الله تَعَالَى: {إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ
اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ
يَطَّوَّفَ بِهِمَا} قُلْتُ: فَوَاللَّهِ مَا عَلَى أَحَدٍ جُنَاحٌ أَنْ لَا
يطَّوف بِهِمَا؟ فَقَالَتْ عَائِشَةُ: بِئْسَمَا قُلْتَ يَا ابْنَ أُخْتِي
إِنَّهَا لَوْ كَانَتْ عَلَى مَا أوّلتَها عليه كانت: فلا جناح عليه أَلَّا
يَطَّوَفَ بِهِمَا، وَلَكِنَّهَا إِنَّمَا أُنْزِلَتْ أَنَّ الْأَنْصَارَ كَانُوا
قَبْلَ أَنْ يُسْلِمُوا كَانُوا يُهِلّون لِمَنَاةَ الطَّاغِيَةِ، التِي كَانُوا
يَعْبُدُونَهَا عِنْدَ المُشلَّل. وَكَانَ مَنْ أهلَّ لَهَا يَتَحَرَّجُ أَنْ
يطوَّف بِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، فَسَأَلُوا عَنْ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا كُنَّا
نَتَحَرَّجُ أَنْ نطَّوف بِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ.
فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ
اللَّهِ} إِلَى قَوْلِهِ: {فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا}
قَالَتْ عَائِشَةُ: ثُمَّ قَدْ سَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ الطَّوَافَ بِهِمَا، فَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَدع الطَّوَافَ بِهِمَا.
Imam Ahmad mengatakan, telah
menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Daud Al-Hasyimi, telah menceritakan
kepada kami Ibrahim Sa'd, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah. Urwah
menceritakan bahwa Siti Aisyah pernah berkata kepadanya, bagaimanakah pendapatmu
mengenai makna firman-Nya: Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebagian dari
syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah,
maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. (Al-Baqarah: 158)
Aku menjawab, "Demi Allah, tidak ada dosa bagi seseorang bila dia tidak
melakukan tawaf di antara keduanya." Siti Aisyah berkata, "Alangkah
buruknya apa yang kamu katakan itu, hai anak saudara perempuanku. Sesungguhnya
bila makna ayat ini seperti apa yang engkau takwilkan, maka maknanya menjadi
'Tidak ada dosa bagi seseorang bila tidak tawaf di antara keduanya'. Akan
tetapi, ayat ini diturunkan hanyalah karena orang-orang Ansar di masa lalu
sebelum mereka masuk Islam, mereka selalu ber-ihlal untuk berhala Manat sesembahan
mereka yang ada di Musyallal (tempat yang terletak di antara Safa dan Marwah),
dan orang-orang yang pernah melakukan ihlal untuk berhala Manat merasa berdosa
bila melakukan tawaf di antara Safa dan Marwah. Lalu mereka menanyakan hal
tersebut kepada Rasulullah Saw. dan mengatakan, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya
kami merasa berdosa bila melakukan tawaf di antara Safa dan Marwah karena masa
Jahiliah kami. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Sesungguhnya Safa dan
Marwah adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji
ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara
keduanya '(Al-Baqarah: 158). Siti Aisyah r.a. berkata, "Kemudian
Rasulullah Saw. menetapkan (mewajibkan) sa'i antara keduanya, maka tiada alasan
bagi seseorang untuk tidak melakukan sa'i di antara keduanya."
Imam Bukhari dan Imam Muslim
mengetengahkan hadis ini di dalam kitab Sahihain.
Di dalam sebuah riwayat dari Az-Zuhri
disebutkan, ia mengatakan bahwa ia menceritakan hadis ini kepada Abu Bakar ibnu
Abdur Rahman ibnul Haris ibnu Hisyam. Maka Abu Bakar ibnu Abdur Rahman
menjawab, "Sesungguhnya pengetahuan mengenai ini belum pernah kudengar,
dan sesungguhnya aku pernah mendengar dari banyak lelaki dari kalangan ahlul
'ilmi. Mereka mengatakan, 'Sesungguhnya orang-orang —kecuali yang disebutkan
oleh Siti Aisyah— mengatakan bahwa tawaf di antara kedua batu ini (Safa dan
Marwah) termasuk perbuatan Jahiliah.' Orang-orang lain dari kalangan Ansar
mengatakan, 'Sesungguhnya kami hanya diperintahkan melakukan tawaf di Baitullah
dan tidak diperintahkan untuk tawaf antara Safa dan Marwah.' Maka Allah Swt.
menurunkan firman-Nya: 'Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebagian dari syiar
Allah ' (Al-Baqarah: 158). Abu Bakar ibnu Abdur Rahman mengatakan,
"Barangkali ayat ini diturunkan berkenaan dengan mereka (sebagian ahlul
ilmi) dan mereka (kalangan orang-orang Ansar) yang lainnya."
Imam Bukhari meriwayatkannya melalui
hadis Malik, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah yang
lafaznya semisal dengan hadis di atas.
Kemudian Imam Bukhari mengatakan:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ
يُوسُفَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ سُليمان قَالَ: سَأَلْتُ
أَنَسًا عَنِ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ قَالَ: كُنَّا نَرَى ذَلِكَ مِنْ أَمْرِ
الْجَاهِلِيَّةِ، فَلَمَّا جَاءَ الْإِسْلَامُ أَمْسَكْنَا عَنْهُمَا، فَأَنْزَلَ
اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ}
telah menceritakan kepada kami
Muhammad ibnu Yusuf, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Asim ibnu
Sulaiman yang mengatakan bahwa ia pernah, bertanya kepada Anas r.a. tentang
masalah Safa dan Marwah. Maka Anas r.a. menjawab, "Pada mulanya kami
menganggap termasuk perkara Jahiliah. Ketika Islam datang, maka kami berhenti
melakukan tawaf di antara keduanya. Maka Allah menurunkan firman-Nya:
'Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah bagian dari syiar Allah.' (Al-Baqarah:
158)
Imam Qurtubi menyebutkan di dalam
kitab tafsirnya, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa setan-setan
menyebar di antara Safa dan Marwah di sepanjang malam, di antara keduanya
banyak terdapat berhala-berhala. Ketika Islam datang, mereka bertanya kepada
Rasulullah Saw. tentang melakukan sa'i di antara keduanya, maka turunlah ayat
ini (Al-Baqarah: 158).
Asy-Sya'bi mengatakan, "Dahulu
berhala Isaf berada di atas Safa, dan berhala Nailah berada di atas Marwah;
mereka selalu mengusap keduanya. Akhirnya mereka merasa berdosa sesudah masuk
Islam untuk melakukan tawaf di antara keduanya. Maka turunlah ayat ini
(Al-Baqarah: 158).
Menurut kami, Muhammad ibnu Ishaq
menyebutkan di dalam kitab Sirah-nya bahwa berhala Isaf dan Nailah pada mulanya
adalah dua orang manusia (laki-laki dan perempuan), lalu keduanya berzina di
dalam Ka'bah, maka keduanya dikutuk menjadi batu. Kemudian orang-orang Quraisy
memancangkan keduanya di dekat Ka'bah untuk dijadikan sebagai pelajaran bagi
orang lain. Ketika masa berlalu cukup lama, keduanya disembah, kemudian
letaknya dipindahkan ke Safa dan Marwah, lalu keduanya dipancangkan di tempat
tersebut. Setiap orang yang melakukan tawaf (sa'i) di antara Safa dan Marwah
selalu mengusap keduanya. Karena itu, Abu Talib pernah mengatakan dalam salah
satu kasidahnya yang terkenal:
وَحَيْثُ
يُنِيخُ الْأَشْعَرُونَ رِكَابَهُمْ ... بِمَفْضَى السِّيُولُ مِنْ إِسَافِ
وَنَائِلِ ..
Di tempat orang-orang yang ziarah
menambatkan unta-unta kendaraan mereka, mereka benar-benar bagaikan air bah
turun dari Isaf dan Nailah.
Di dalam kitab Sahih Muslim
disebutkan melalui hadis Jabir yang cukup panjang, bahwa ketika Rasulullah Saw.
selesai dari tawafnya di Baitullah, maka beliau kembali ke rukun, lalu
mengusapnya, kemudian keluar dari pintu Safa seraya membacakan firman-Nya:
Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah
sebagian dari syiar Allah. (Al-Baqarah:
158)
Kemudian beliau Saw. bersabda:
"أَبْدَأُ
بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ"
Aku memulai dengan apa yang dimulai
oleh Allah (yakni dari Safa ke Marwah).
Di dalam riwayat Imam Nasai
disebutkan:
"ابدؤوا بِمَا بَدَأَ اللَّهُ
بِهِ"
Mulailah oleh kalian dengan apa yang
dimulai oleh Allah!
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ:
حَدَّثَنَا شُرَيْحٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُؤَمَّلِ، عَنْ عَطَاءِ
بْنِ أَبِي رَبَاحٍ، عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ، عَنْ حَبِيبة بِنْتِ أَبِي
تَجْرَاةَ قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَطُوفُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، وَالنَّاسُ بَيْنَ يَدَيْهِ، وَهُوَ
وَرَاءَهُمْ، وَهُوَ يَسْعَى حَتَّى أَرَى رُكْبَتَيْهِ مِنْ شِدَّةِ السَّعْيِ
يَدُورُ بِهِ إِزَارُهُ، وَهُوَ يَقُولُ: "اسعَوا، فَإِنَّ اللَّهَ كَتَبَ
عَلَيْكُمُ السَّعْيَ"
Imam Ahmad mengatakan, telah
menceritakan kepada kami Syuraih, telah menceritakan kepada kami Abdullah
Muammal, dari Ata ibnu Abu Rabah, dari Safiyyah binti Syaibah, dari Habibah
binti Abu Tajrah yang menceritakan: Aku melihat Rasulullah Saw. sa'i antara
Safa dan Marwah, sedangkan orang-orang berada di bagian depannya dan beliau di
belakang mereka seraya bersa'i, hingga aku melihat kedua lutut-nya, karena
sa'inya yang kencang hingga kain sarungnya berputar seraya mengatakan,
"Bersa'ilah kalian, karena sesungguhnya Allah telah memfardukan sa'i atas
kalian."
ثُمَّ رَوَاهُ الْإِمَامُ
أَحْمَدُ، عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَر، عَنْ وَاصِلٍ -مَوْلَى
أَبِي عُيَينة -عَنْ مُوسَى بْنِ عُبَيْدَةَ (4) عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ،
أَنَّ امْرَأَةً أَخْبَرَتْهَا أَنَّهَا سَمِعَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ يَقُولُ: "كُتِبَ
عَلَيْكُمُ السَّعْيُ، فَاسْعَوْا"
Kemudian Imam Ahmad meriwayatkan pula
dari Abdur Razzaq yang mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari
Wasil maula Abu Uyaynah, dari Musa ibnu Ubaidah, dari Safiyyah binti Syaibah,
bahwa ada seorang wanita menceritakan kepadanya; dia pernah mendengar Nabi Saw.
di antara Safa dan Marwah menyerukan:
Telah difardukan atas kalian sa'i. Karena ilu, bersa'ilah kalian!
Hadis ini dijadikan dalil oleh orang
yang mengatakan bahwa sa'i antara Safa dan Marwah merupakan salah satu dari
rukun ibadah haji, seperti yang dikatakan oleh mazhab Syafii dan para
pengikutnya, dan menurut salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang merupakan
pendapat yang terkenal dari Imam Malik.
Menurut suatu pendapat, sa'i bukan
rukun haji, tetapi hukumnya wajib. Karena itu, barang siapa yang
meninggalkannya —baik dengan sengaja atau lupa— ia dapat menggantinya dengan
menyembelih kurban. Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad
dan dijadikan pegangan oleh segolongan ulama.
Menurut pendapat yang lain, sa'i
hukumnya sunat. Hal ini dikatakan oleh Imam Abu Hanifah, As'-Sauri, Asy-Sya'bi,
dan Ibnu Sirin yang bersumberkan dari riwayat Anas, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas;
juga diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab Al-Utabiyyah. Menurut Imam
Qurtubi, alasan mereka mengatakannya sunat berdasarkan firman-Nya: Dan barang
siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati. (Al-Baqarah: 158)
Akan tetapi, pendapat yang pertama
lebih kuat karena Rasulullah Saw. melakukan sa'i antara keduanya seraya
mengucapkan:
"لِتَأْخُذُوا
عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ"
Hendaklah kalian mengambil dariku
manasik-manasik kalian.
Semua yang dilakukan oleh Nabi Saw.
dalam hajinya itu hukumnya wajib dan harus dikerjakan dalam ibadah haji,
kecuali hal-hal yang dikecualikan berdasarkan dalil.
Dalam keterangan terdahulu telah
disebutkan sabda Nabi Saw. yang mengatakan:
«اسْعَوْا
فَإِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ»
Bersa'ilah kalian! Karena
sesungguhnya Allah telah memfardukan sa'i atas kalian.
Allah Swt. telah menjelaskan bahwa
sa'i antara Safa dan Marwah termasuk salah satu syiar Allah, yakni salah satu
syiar yang disyariatkan oleh Allah Swt. kepada Nabi Ibrahim a.s. dalam manasik
haji. Telah dijelaskan pula dalam hadis Ibnu Abbas bahwa asal mula hal tersebut
diambil dari tawaf Siti Hajar, ia pulang pergi antara Safa dan Marwah dalam
rangka mencari air untuk putranya ketika persediaan air dan bekal mereka habis
setelah mereka ditinggalkan oleh Nabi Ibrahim a.s. di tempat tersebut.
Sedangkan di tempat itu tidak ada seorang manusia pun selain mereka berdua.
Ketika Siti Hajar merasa khawatir
terhadap kelangsungan hidup putranya di tempat itu karena perbekalannya telah
habis, maka Siti Hajar meminta pertolongan kepada Allah Swt. Ia mondar-mandir
antara Safa dan Marwah seraya merendahkan diri, penuh dengan rasa takut kepada
Allah dan sangat mengharapkan pertolongan-Nya, hingga Allah membebaskannya dari
kesusahannya itu, dan mengusir rasa keterasingannya, melenyapkan
kesengsaraannya, serta menganugerahkan kepadanya zamzam yang airnya merupakan
makanan yang mengenyangkan dan obat penawar bagi segala penyakit.
Karena itu, orang yang melakukan sa'i
di antara Safa dan Marwah hendaknya melakukannya dengan hati yang penuh harap
kepada Allah, rendah diri dan memohon petunjuk serta perbaikan keadaannya, dan
mengharapkan ampunan-Nya. Hendaknya dia berlindung kepada Allah Swt. agar
dibebaskan dari semua kekurangan dan aib yang ada pada dirinya, dan memohon
hidayah-Nya akan jalan yang lurus. Hendaknya dia memohon kepada Allah agar
hatinya ditetapkan pada hidayah itu (Islam) hingga akhir hayatnya. Hendaknya ia
memohon kepada Allah agar Dia mengalihkan keadaan dirinya yang penuh dengan
dosa dan kedurhakaan kepada keadaan yang sempurna, ampunan, keteguhan hati
dalam menempuh jalan yang lurus, seperti apa yang dialami oleh Siti Hajar a.s.
**********
Firman Allah Swt.:
فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا
Dan barang siapa yang mengerjakan
suatu kebajikan dengan kerelaan hati. (Al-Baqarah: 158)
Menurut suatu pendapat, makna yang
dimaksud ialah melakukan sa'i lebih dari yang telah diwajibkan, misalnya
delapan kali putaran atau sembilan kali putaran.
Menurut pendapat lain, makna yang
dimaksud ialah melakukan sa'i di antara Safa dan Marwah dalam haji tatawwu'
(sunat) dan 'umrah tatawwu'.
Menurut pendapat yang lainnya lagi,
makna yang dimaksud ialah melakukan tambahan kebaikan dalam semua jenis ibadah.
Semuanya diriwayatkan oleh Ar-Razi, dan pendapat yang ketiga dikaitkan dengan
Al-Hasan Al-Basri.
**********
Firman Allah Swt.:
فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ
عَلِيمٌ
Maka sesungguhnya Allah Maha
Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqarah: 158)
Yakni Allah memberi pahala kepada
amal yang sedikit dan amal yang banyak tanpa pandang bulu, lagi Maha Mengetahui
kadar pahala yang diberikan-Nya; maka tiada seorang pun dirugikan dalam
menerima pahala dari-Nya. Seperti yang disebutkan di dalam firman lainnya,
yaitu:
ولا
يَظْلِمُ مِثْقالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضاعِفْها وَيُؤْتِ مِنْ
لَدُنْهُ أَجْراً عَظِيماً
Sesungguhnya Allah tidak menganiaya
seseorang, walaupun sebesar zarrah; dan jika ada kebajikan sebesar zarrah,
niscaya Allah akan melipatgandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang
besar. (An-Nisa: 40)
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.