بَابُ
مَا جَاءَ فِيْ الَنُّشْرَة
27. Bab Keterangan Tentang Nusyrah (Menangkal
Sihir Dengan Sihir)
Diriwayatkan dari Jabir ra, bahwa
Rasulullah Saw ketika
ditanya tentang Nusyrah, beliau menjawab,
هِيَ مِنْ عَمَلِ الْشَّيْطَانِ
"Hal ini termasuk perbuatan syetan."[1] (HR. Ahmad dengan sanad yang baik, dan Abu Daud)
Imam Ahmad ketika ditanya tentang nusyrah, menjawab,
"Ibnu Mas'ud membenci itu semua."
Keterangan :
الَنُّشْرَةُ : حَلُّ السِّحْرِ
عِنَ الْمَسْحُوْرِ يُقَالُ نَشَرَ عَنْهُ إذَا حَلَّ مَا أَصَابَهُ
Nusyrah adalah menghilangkan/menangkal sihir dengan menggunakan
sihir juga. Dikatakan nasyara anhu, jika berhasil menghilangkan sihir.
Hadits di atas menjelaskan pelarangan penggunaan nusyrah yang
dikenal sejak zaman jahiliyah. Dilihat dari alif lam yang digunakan pada kata
tersebut adalah alif lam lil ahd adz dzihni.
هِيَ مِنْ عَمَلِ الْشَّيْطَانِ
"Hal ini termasuk perbuatan syetan." karena tukang
sihir mendekatkan diri kepada Syetan dengan apa yang disukai olehnya seperti beribadah kepadanya,
bernadzar. Hanya dengan seperti ini syetan mengabulkan apa yang diminta oleh
tukang sihir dan membantunya dalam menyihir atau menghilangkan pengaruh sihir
pada seseorang.
Ketika ditanya tentang nusyrah, Imam Ahmad berkata,
"Ibnu Mas'ud membencinya."
*****
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, bahwa Qatadah menuturkan:
قُلْتُ لِابْنِ المُسَيَّبِ
رَجُلٌ بِهِ طُب أوْ يُؤْخَذُ عَنِ امْرَأَتِهِ أَيَحِلُّ عِنْهُ أَوْ يَنْشُرُ،
قَالَ : لَا بَأْسَ بِهِ، إنَمَا يُرِيْدُوْنَ بِهِ الْإِصْلاحَ، فَأَمَا مَا
يَنْفَعُ فَلَمْ يَنْهَ عَنْهُ.
"Aku bertanya kepada Sa'id bin Musayyab, ،Seseorang yang terkena sihir atau
diguna-guna, sehingga tidak bisa menggauli istrinya, bolehkah ia diobati dengan
menggunakan Nusyrah?' Ia menjawab, '"Tidak
apa-apa, karena yang mereka inginkan hanyalah kebaikan untuk menolak madharat,
sedang sesuatu yang bermanfaat itu tidaklah dilarang."[2]
Keterangan :
Kemungkinan yang dimaksudkan di sini adalah menghilangkan
pengaruh sihir dengan ruqyah, doa-doa perlindungan dari Allah dan cara-cara
lain yang dibolehkan syariat. Ketiga cara ini digunakan untuk memperbaiki
keadaan seseorang dan ini diperintahkan. Adapun menggunakan cara-cara yang
mungkar tidak dibolehkan.
*****
Diriwayatkan dari Al Hasan ra, ia berkata,
لاَ يَحُلُّ السِّحْرَ إلاَّ
سَاحِرٌ.
"Tidak ada yang dapat melepaskan pengaruh sihir kecuali
tukang sihir."[3]
Keterangan :
Hanya tukang sihirlah yang menghilangkan sihir dengan cara-cara
syetan. Yang dibolehkan oleh para ulama, dan orang- orang berpengalaman dalam
pengobatan adalah bacaan-bacaan Al Quran seperti Al Fatihah yang diulang-ulang,
ayat Kursi, ayat- ayat sihir dalam surat Al A'raf, Thaha, Yunus, Al Kafirun dan
Al Mu'awwidzatain. Ayat-ayat ini dibaca sambil ditiupkan. Bisa juga dibacakan
kepadanya (suami) dan ke istrinya. Beginilah para ulama menggunakan ruqyah dan
Allah telah memberikan manfaat dari bacaan-bacaan tersebut.
Cara lain yang telah dipraktekkan orang-orang terdahulu
adalah mengambil daun bidara berwarna hijau, kemudian ditumbuk lalu dimasukkan ke
dalam air yang akan diminum oleh orang yang terkena sihir sebanyak tiga kali.
Kemudian sisanya dimandikan kepada orang yang terkena sihir tadi. Cara ini
berhasil menghilangkan pengaruh sihir. Cara-cara seperti ini adalah nusyrah
yang disyariatkan. Nusyrah seperti ini diperbolehkan karena tidak ada unsur
kesyirikan, tidak meminta bantuan kepada syetan, tidak melanggar perintah Allah
dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Ibnul Qayyim menjelaskan,
النُشْرَةُ حَلُّ السِّحْرِ
عِنَ الْمَسْحُوْرِ، وَهِيَ نَوْعَانِ :
"Nusyrah adalah penyembuhan terhadap seseorang yang terkena
sihir." Caranya ada dua macam;
حَلٌّ بِسِحْرِ مِثْلِهِ،
وَهُوَ الَّذِي مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ، وَعَلَيْهِ يَحْمِلُ قَوْلُ الْحَسَنِ
فَيَتَقَّرَبُ النَّاشِرُ وَالْمُنْتَشَرُ إلَى الْشَيْطَانِ بِمَا يَحِبُّ
فَيَبْطُلُ عَمَلُهُ عَنِ الْمَسْحُوْرِ.
Pertama: dengan menggunakan sihir pula, dan inilah yang
termasuk perbuatan syetan. Dan pendapat Al Hasan di atas termasuk dalam
kategori ini, karena masing-masing dari orang yang menyembuhkan dan orang yang
disembuhkan mengadakan pendekatan kepada syetan dengan apa yang diinginkannya,
sehingga dengan demikian
perbuatan syetan itu gagal memberi pengaruh terhadap orang yang terkena sihir
itu.
وَالثَّانِي النُشْرَةُ
بِالرُقْيَةِ وَالتَعَوُّذَاتِ وَالأَدَوِيَّةِ وَالدَعَوَاتِ الْمُبَاحَةِ
فَهَذِهِ جَائِزٌ.
Kedua: Penyembuhan dengan menggunakan Ruqyah dan ayat- ayat
yang berisikan minta perlindungan kepada Allah ٠,
juga dengan obat-obatan dan doa-doa yang diperbolehkan. Cara ini hukumnya
boleh.[4]
Referensi : Syarh Kitab Tauhid karya Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (hal. 145)
[1]
Diriwayatkan oleh Abu Daud (3868), Ahmad (14167), Hakim dalam Al Mustadrak
(8292), Baihaqi dalam Al-Kubra (19397). Dishahihkan oleh Al Allamah Albani
dalam Al Misykatul-Mashabih (4553).
[2] Diriwayatkan
oleh Bukhari secara ta'liq (10/232) al-Fath.
[3] Diriwayatkan
oleh Thabrani dalam Tahdzib al-Atsar sebagaimana dalam Fath Al-Bari (10/233).
[4] Lihat dalam Zadul Ma'ad (1/124, 181), Ibnu Muflih dalam Al-Adab Asy-Syari'ah (3/98).
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.