بَابٌ: إِذَا رَأَتِ
الْمُسْتَحَاضَةُ الطُّهْرَ
28. Bab: Jika wanita yang sedang mengalami
haidh melihat tanda-tanda suci
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ:
تَغْتَسِلُ وَتُصَلِّي وَلَوْ سَاعَةً وَيَأْتِيهَا زَوْجُهَا إِذَا صَلَّتْ؛
الصَّلَاةُ أَعْظَمُ
Ibnu Abbas berkata : ia mandi dan shalat meski hanya sesaat dan suami mendatanginya bila telah shalat, shalat itu lebih besar kedudukannya.
No. Hadits: 331
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ
يُونُسَ عَنْ زُهَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ
الدَّمَ وَصَلِّي
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus dari Zuhair berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Urwah dari 'Urwah dari 'Aisyah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika datang haid maka tinggalkanlah shalat, dan bila telah berakhir maka bersihkanlah darah darimu lalu shalatlah."
بَابُ الصَّلَاةِ عَلَى
النُّفَسَاءِ وَسُنَّتِهَا
29. Bab: Menshalatkan wanita yang meninggal dunia dalam keadaan nifas serta sunnah-sunnahnya
No. Hadits: 332
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ أَبِي
سُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنَا شَبَابَةُ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ حُسَيْنٍ
الْمُعَلِّمِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ
أَنَّ امْرَأَةً مَاتَتْ فِي بَطْنٍ فَصَلَّى عَلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ وَسَطَهَا
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abu Suraij berkata, telah mengabarkan kepada kami Syababah berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dari Husain Al Mu'alim dari 'Abdullah bin Buraidah dari Samrah bin Jundub, bahwa ada seorang wanita yang meninggal dunia karena hamil. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menshalatinya dan beliau berdiri di bagian tengah (jenazah) nya."
Bab
No. Hadits: 333
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ
مُدْرِكٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو
عَوَانَةَ اسْمُهُ الْوَضَّاحُ مِنْ كِتَابِهِ قَالَ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ
الشَّيْبَانِيُّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ قَالَ سَمِعْتُ خَالَتِي
مَيْمُونَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا
كَانَتْ تَكُونُ حَائِضًا لَا تُصَلِّي وَهِيَ مُفْتَرِشَةٌ بِحِذَاءِ مَسْجِدِ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى
خُمْرَتِهِ إِذَا سَجَدَ أَصَابَنِي بَعْضُ ثَوْبِهِ
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin
Mudrik berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hammad berkata, telah
mengabarkan kepada kami Abu 'Awanah nama aslinya adalah Al Wadldlah sebagaimana
dalam kitabnya, ia berkata; telah mengabarkan kepada kami Sulaiman Asy Syaibani
dari 'Abdullah bin Syaddad berkata, Aku mendengar bibiku Maimunah isteri Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa ia mengalami haid dan tidak melaksanakan
shalat. Dan ia tidur di depan tempat sujud Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
yang saat itu sedang shalat di atas tikar (kecil) nya, jika sujud beliau maka
sebagian kainnya mengenaiku."
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.