Patungan Saham Qurban



Patungan Saham Qurban

a. Patungan Saham Kambing

Seekor kambing mencukupi untuk sekeluarga di rumah tangga walaupun keluarga itu banyak. Tetapi yang dapat pahala qurban hanya yang berqurban saja, adapun yang lain bebas dari tuntutan.

عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ يَقُوْلُ : سَأَلْتُ أبَا أَيُوْبَ كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ الله صلى الله علَيْه وسلم فَقَالَ: كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُوْنَ وَيُطْعِمُوْنَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى.

Dari Atha bin Yasar berkata, “Saya bertanya kepada Abu Ayub, bagaimana keadaan qurban zaman Nabi Saw katannya, Adalah seseorang qurban dengan seekor kambing bagi dirinya dan ahli rumahnya, kemudian mereka makan dan membagikan sehingga orang-orang gembira sebagaimana engkau lihat.” (HR. Tirmidzi)

Adapun seekor kambing untuk beberapa orang dengan cara patungan tidak terdapat keterangan.

b. Patungan Saham Sapi dan Unta

Terdapat keterangan yang menunjukkan bolehnya berqurban dengan cara patungan yaitu seekor sapi maksimal untuk tujuh orang dan seekor unta maksimal untuk sepuluh orang. Sebagaimana keterangan berikut ini :

أمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أنْ نَشْتَرِكَ فِيْ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِيْ بَدَنَةٍ.

“Rasulullah Saw memerintahkan kami agar berserikat dalam unta dan sapi. Setiap tujuh orang dari kami agar berserikat dalam seekor badanah (unta atau sapi yang gemuk). (HR. Muslim, Shahih Muslim, II : 882, No. 1213, II : 955, No. 1318. Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Baihaqi, Thabrani dan Ibnu Ja’d)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْجَزُوْرُ عَنْ سَبْعَةٍ.

Dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Seekor sapi (mencukupi) dari tujuh orang dan seekor unta (mencukupi) dari tujuh orang.” (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II : 98, No. 2808, Thabrani, Mu’jam Awsath, VI : 98, No. 5917, IX : 35, No. 9064)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِيْ سَفَرٍ فَحَضَرَ الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْبَعِيْرِ عَشْرَةً.

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Kami bersama Rasulullah Saw dalam perjalanan, maka tiba waktu ‘Idul Adha, lalu kami patungan untuk seekor sapi tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang.” (HR. Tirmidzi)

Ketentuan patungan pada hadits di atas merupakan ketentuan Syar’i, yaitu ukuran yang ditetapkan secara syariat. Maka jumlah tersebut merupakan batasan maksimal dan statusnya sebagai syarat sah urunan unta maksimal 10 orang dan sapi maksimal untuk 7 orang.

c. Patungan Saham Qurban Untuk Lembaga

Bila satu lembaga atau instansi menyelenggarakan qurban dengan cara patungan yang tidak sesuai dengan ketentuannya maka qurban itu tidak sah.

Referensi :

Masalah seputar Idul Adha dan Qurban, hal. 56-58.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Contact Us