a. Patungan Saham Kambing
Seekor kambing mencukupi untuk sekeluarga di rumah tangga
walaupun keluarga itu banyak. Tetapi yang dapat pahala qurban hanya yang berqurban
saja, adapun yang lain bebas dari tuntutan.
عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ
يَقُوْلُ : سَأَلْتُ أبَا أَيُوْبَ كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ
رَسُوْلِ الله صلى الله علَيْه وسلم فَقَالَ: كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ
عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُوْنَ وَيُطْعِمُوْنَ حَتَّى تَبَاهَى
النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى.
Dari Atha bin Yasar berkata, “Saya bertanya kepada Abu Ayub, bagaimana keadaan qurban zaman Nabi Saw katannya, Adalah seseorang qurban dengan seekor kambing bagi dirinya dan ahli rumahnya, kemudian mereka makan dan membagikan sehingga orang-orang gembira sebagaimana engkau lihat.” (HR. Tirmidzi)
Adapun seekor kambing untuk beberapa orang dengan cara
patungan tidak terdapat keterangan.
b. Patungan Saham Sapi dan Unta
Terdapat keterangan yang menunjukkan bolehnya berqurban
dengan cara patungan yaitu seekor sapi maksimal untuk tujuh orang dan seekor unta
maksimal untuk sepuluh orang. Sebagaimana keterangan berikut ini :
أمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى
الله عليه وسلم أنْ نَشْتَرِكَ فِيْ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا
فِيْ بَدَنَةٍ.
“Rasulullah Saw memerintahkan kami agar berserikat dalam unta
dan sapi. Setiap tujuh orang dari kami agar berserikat dalam seekor badanah
(unta atau sapi yang gemuk). (HR. Muslim, Shahih Muslim, II : 882, No. 1213, II
: 955, No. 1318. Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Baihaqi, Thabrani dan Ibnu Ja’d)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ
: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ
وَالْجَزُوْرُ عَنْ سَبْعَةٍ.
Dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Seekor
sapi (mencukupi) dari tujuh orang dan seekor unta (mencukupi) dari tujuh orang.”
(HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II : 98, No. 2808, Thabrani, Mu’jam Awsath, VI
: 98, No. 5917, IX : 35, No. 9064)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كُنَّا
مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِيْ سَفَرٍ فَحَضَرَ الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا
فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْبَعِيْرِ عَشْرَةً.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Kami bersama Rasulullah Saw
dalam perjalanan, maka tiba waktu ‘Idul Adha, lalu kami patungan untuk seekor
sapi tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang.” (HR. Tirmidzi)
Ketentuan patungan pada hadits di atas merupakan ketentuan
Syar’i, yaitu ukuran yang ditetapkan secara syariat. Maka jumlah tersebut
merupakan batasan maksimal dan statusnya sebagai syarat sah urunan unta
maksimal 10 orang dan sapi maksimal untuk 7 orang.
c.
Patungan Saham Qurban Untuk Lembaga
Bila satu lembaga atau instansi menyelenggarakan qurban
dengan cara patungan yang tidak sesuai dengan ketentuannya maka qurban itu tidak
sah.
Referensi :
Masalah seputar Idul Adha dan Qurban, hal. 56-58.
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.