Kriteria Hewan Qurban

Kriteria Hewan Qurban


Kriteria Hewan Qurban

Dalam hadits-hadits, Rasulullah Saw telah menetapkan kriteria hewan yang dapat diqurbankan baik jenis, umur, maupun kondisi fisik hewan qurban.

Macam-macam Hewan Qurban

Hewan qurban menurut keterangan dari al-Qur’an dan as-Sunnah yaitu : Unta dan sejenisnya, sapi dan sejenisnya, kambing dan sejenisnya.

Kriteria Umur

Hewan yang hendak diqurbankan harus musinnah (cukup umur). Berdasarkan hadits berikut :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ تَذْبَحُوْا إلاَّ مُسِنَّةً إلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَدْعَةً مِنَ الضَّأْنِ.

Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah kamu menyembelih hewan qurban kecuali yang musinnah (cukup umurnya), sekiranya menyusahkan atas kamu maka sembelihlah kambing jad’ah (muda umurnya).” (HR. Abu Dawud).

Hadits ini menunjukkan bahwa qurban tidak sah bila hewannya tidak cukup umur, kecuali bila sulit didapatkan maka diperbolehkan menyembelih hewan yang mencapai usia jad’ah.

Standar usia musinnah tergantung jenisnya. Apabila jenis unta berarti berumur 5 tahun masuk tahun ke-6. Sapi berumur 2 tahun masuk umur ke-3. Domba/kambing berumur 1 tahun atau kurang dari satu tahun. (‘Aunul Ma’bud, juz VII : 352 – 353).

Standar usia jad’ah juga tergantung jenis hewannya. Jenis unta berumur maju ke 5 tahun. Sapi berumur maju ke-2. Domba/kambing berumur 6 bulan.

Kriteria Kondisi Hewan Qurban

Selain jenis hewan, disyariatkan pula tentang kondisi hewan qurbannya harus yang baik, sehat, gemuk, dan tidak ada cacat pada tubuhnya. Berdasarkan hadits-hadits, dilarang berqurban dengan binatang yang :

1.     Tampak jelas buta sebelah,

2.     Tampak jelas menderita penyakit (dalam keadaan sakit),

3.     Tampak jelas pincang jalannya,

4.     Tampak jelas pincangnya,

5.     Lemah kakinya serta kurus,

6.     Tidak ada sebagian tanduknya,

7.     Tidak ada sebagian kupingnya,

8.     Terdapat cacat pada bagian kupingnya,

9.     Pendek ekornya (cacat),

10.  Terpotong hidungnya,

11.  Rabun matanya,

12.  Tercabut kupingnya.

Sebagaimana diterangkan dalam hadits-hadits berikut :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضي الله عنْه : أنَّ النَبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أمْلَحَيْنِ، أَقْرَنَيْنِ، وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِيْ لَفْظِ : ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ. مُتَّفَق عَلَيَهِ.

Dari Anas bin Malik ra, bahwa Nabi Saw biasanya berqurban dua ekor domba kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafazh (Muttafaq ‘Alaih)

Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri.

وَفِي لَفْظٍ : سَمِيْنَيْنِ

Dalam suatu lafazh : Dua ekor kambing gemuk.

وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِيْ صَحِيْحِهِ : ثَمِيْنَيْنِ.

Menurut riwayat Abu ‘Awanah dalam kitab shahihnya: (Dua ekor kambing mahal) dengan menggunakan huruf tsa bukan sin.

وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ، وَيَقُوْلُ : بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أكْبَرُ.

Dalam suatu lafazh riwayat Muslim : Beliau membaca “Bismillahi wallahu akbar.”

وَلَهُ مِنْ حَدِيْثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أمَرَ بَكَبْشٍ أَقْرَنَ، يَطَأُ فِيْ سَوَادٍ، وَيَبْرُكُ فِيْ سَوَادٍ، وَيَنْظُرُ فِيْ سَوَادٍ لِيُضَحِّي بِهِ، فَقَالَ :إشْحَذِّي الْمُدْيَةَ، ثُمَّ أخَذَهَا، فَأَضْجَعَهُ، ثُمَّ ذَبَحَهُ، وَقَالَ: بِسْمِ اللهِ، اللَّهُمَّ تَقَبّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ.

Menurut riwayat dari hadits Aisyah ra, bahwa beliau pernah menyuruh dibawakan dua ekor domba kibas bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewan itu kepada beliau. Beliau bersabda kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, ambillah pisau” kemudian bersabda lagi, “Asahlah dengan batu.” Aisyah melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau dan domba, lalu membaringkannya, dan menyembelihnya seraya berdo’a, “Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (qurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya kemudian beliau berqurban dengannya.” (HR. Muslim)

وَعَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِي الله عَنهُمَا، قَالَ : قَامَ فِيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: أرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِيْ الضَّحَايَا : اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا، وَالْمَرِيْضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهُ وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِي لاَ تُنْقِي. رَوَاهُ الْخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ الْتِرْمِذِيُّ وابْنُ حِبانَ.

Al-Bara Ibn Azib ra, berkata, “Rasulullah Saw berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda, “Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan qurban, yaitu, yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum.” Diriwayatkan oleh Imam yang lima. Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

وَعَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالأُذُنَ، وَلاَ نُضَحِّي بِعَوْرَاءَ، وَلاَ مُقَابَلَةٍ وَلاَ مُدَابَرَةٍ وَلاَ خَرْمَاءَ، وَلاَ ثَرْمَاءَ. أَخْرَجَهُ أحْمَدُ، وَالْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ الترْمِذِيُّ وَابْنُ حِبّانَ وَالْحَاكِم.

Ali berkata, Rasulullah Saw memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan agar kami tidak mengurbankan hewan yang buta, yang terpotong telinga bagian depannya atau belakangnya, yaitu robek telinganya, dan tidak pula yang ompong gigi depannya. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang empat. Dishahihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.

Bagaimana hukum berqurban dengan hewan yang dikebiri ?

Hewan yang dikebiri tidaklah termasuk cacat Dalam riwayat Ahmad dan Tirmidzi ada diriwayatkan dari Aisyah, bahwasannya Rasulullah Saw pernah berqurban dengan dua kibasy yang gemuk, bertanduk dan telah dikebiri (maujuain)[1].

Bagaimana hukum berqurban dengan hewan betina ?

Perihal berqurban dengan binatang jenis betina, kita belum mendapatkan keterangan dari Rasulullah yang melarang berqurban dengan betina. Adapun keterangan yang sharih, yang tegas-tegas menerangkan akan bolehnya betina dijadikan qurban ialah dalam aqiqah.

Ummu Karzin pernah bertanya kepada Rasulullah Saw perihal aqiqah, maka Rasulullah Saw bersabda,

نَعَمْ، عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الْأَنْثَى وَاحِدَةً، لاَ يَضُرُّكُمْ ذُكْرنًا كُنَّ أوْ إِنَاثًا.

“Ya, bagi anak laki-laki dua kambing dan bagi anak perempuan satu, dan tidak mengapa kambing jantan atau betina.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Orang tidak biasa menyembelih qurban dengan binatang jenis hewan betina, mungkin mengingat akan kelanjutan keturunan binatang tersebut. Sebab dengan adanya penyembelihan binatang jenis betina yang terlampau banyak dapat mengakibatkan kekurangan ternak, bahkan dapat mengakibatkan musnad atau habisnya keturunan ternak tersebut.

Referensi :

Masalah seputar Idul Adha dan Qurban, hal. 59 - 65.


[1] Hukum mengebirinya haram. Tetapi berqurban dengan kambing yang dikebiri diperbolehkan.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Contact Us