Kornetisasi Daging Qurban

Kornetisasi Daging Qurban

Kornetisasi Daging Qurban

Qurban itu termasuk nusuk (ibadah dalam bentuk sembelihan) yang terikat dengen berbagai ketentuan; jenis binatang, cara dan waktu penyembelihan termasuk status dagingnya dan teknis membagikannya.

Mengenai pedoman pembagiannya, Rasulullah Saw menetapkan sebagaimana dinyatakan dalam hadits Ali berikut ini :

عَÙ†ْ عَÙ„ِÙŠٍّ Ù‚َالَ: Ø£َÙ…َرَÙ†ِÙŠ رَسُÙˆْÙ„ُ اللهِ صلى الله عليه وسلم Ø£َÙ†ْ Ø£َÙ‚ُÙˆْÙ…َ عَÙ„َÙ‰ بُدْÙ†ِÙ‡ِ ÙˆَØ£َÙ†ْ تَصَدَّÙ‚َ بِÙ„َØ­ْÙ…ِÙ‡َا ÙˆَجُÙ„ُÙˆْدِÙ‡َا ÙˆَØ£َجِÙ„َّتِÙ‡َا ÙˆَØ£َÙ†ْ لاَ Ø£ُعْØ·ِÙŠَ الْجَزَّارَ Ù…ِÙ†ْÙ‡َا Ù‚َالَ: Ù†َØ­ْÙ†ُ Ù†ُعْØ·ِÙŠْÙ‡ِ Ù…ِÙ†ْ عِÙ†ْدِÙ†َا.

Dari Ali, ia berkata, Rasulullah Saw memerintahkanku untuk mengurus hewan qurbannya, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya, pelananya dan untuk tidak memberi upah kepada yang menyembelihnya dari hewan qurban itu. Ali berkata : “Kami akan memberinya upah dari harta kami sendiri.” (HR. Muslim).

Keterangan di atas menunjukkan bahwa asal pada perintah Nabi di atas adalah membagikan daging qurban dalam keadaan mentah, dan kami tidak mendapatkan keterangan bahwa pada zaman Nabi Saw, daging qurban dibagian dalam keadaan masak. Karena itu, hendaklah daging kurban itu dibagian mentahnya, sebagaimana aqiqah, karena keduanya termasuk nusuk.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membagikan daging qurban dalam keadaan masak, baik dengan cara dikornetkan, diabonkan, maupun dengan cara lainnya, tidak sesuai dengan perintah Rasulullah Saw.

Dalam hal ini, perlu kehati-hatian dan tanggung jawab dari setiap jami’ atau panitia qurban yang dipercaya menerima amanat, agar qurban itu sah sesuai dengan keinginan para pemberi amanat. Tetapi apabila telah beralih status dari daging qurban menjadi hak milik seseorang, terserah pemiliknya itu untuk dimakan atau dimanfaatkan kepada yang lainnya termasuk dijual.

Oleh karena itu panitia yang mengkornetkan daging qurban sebagai amanat umat, adalah khianat dan tidak bertanggung jawab. Apalagi kalau yang menjadi kepentingannya adalah laba atau keuntungan dari kelebihan harga binatang qurban dan dari proses kornetisasi. Yang lebih ironis lagi, akibat cara di atas banyak daging yang baru sampai kepada penerima yang berhak setelah lebih dari lima bulan.

Referensi : Masalah seputar Idul Adha dan Qurban, hal. 90 - 92.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Contact Us