Kornetisasi Daging Qurban
Qurban itu termasuk nusuk (ibadah dalam bentuk
sembelihan) yang terikat dengen berbagai ketentuan; jenis binatang, cara dan
waktu penyembelihan termasuk status dagingnya dan teknis membagikannya.
Mengenai pedoman pembagiannya, Rasulullah Saw menetapkan sebagaimana dinyatakan dalam hadits Ali berikut ini :
عَÙ†ْ عَÙ„ِÙŠٍّ Ù‚َالَ: Ø£َÙ…َرَÙ†ِÙŠ
رَسُÙˆْÙ„ُ اللهِ صلى الله عليه وسلم Ø£َÙ†ْ Ø£َÙ‚ُÙˆْÙ…َ عَÙ„َÙ‰ بُدْÙ†ِÙ‡ِ ÙˆَØ£َÙ†ْ تَصَدَّÙ‚َ
بِÙ„َØْÙ…ِÙ‡َا ÙˆَجُÙ„ُÙˆْدِÙ‡َا ÙˆَØ£َجِÙ„َّتِÙ‡َا ÙˆَØ£َÙ†ْ لاَ Ø£ُعْØ·ِÙŠَ الْجَزَّارَ
Ù…ِÙ†ْÙ‡َا Ù‚َالَ: Ù†َØْÙ†ُ Ù†ُعْØ·ِÙŠْÙ‡ِ Ù…ِÙ†ْ عِÙ†ْدِÙ†َا.
Dari Ali, ia berkata, Rasulullah Saw memerintahkanku untuk
mengurus hewan qurbannya, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya, pelananya dan
untuk tidak memberi upah kepada yang menyembelihnya dari hewan qurban itu. Ali
berkata : “Kami akan memberinya upah dari harta kami sendiri.” (HR.
Muslim).
Keterangan di atas menunjukkan bahwa asal pada perintah Nabi
di atas adalah membagikan daging qurban dalam keadaan mentah, dan kami tidak
mendapatkan keterangan bahwa pada zaman Nabi Saw, daging qurban dibagian dalam
keadaan masak. Karena itu, hendaklah daging kurban itu dibagian mentahnya,
sebagaimana aqiqah, karena keduanya termasuk nusuk.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membagikan daging
qurban dalam keadaan masak, baik dengan cara dikornetkan, diabonkan, maupun
dengan cara lainnya, tidak sesuai dengan perintah Rasulullah Saw.
Dalam hal ini, perlu kehati-hatian dan tanggung jawab dari
setiap jami’ atau panitia qurban yang dipercaya menerima amanat, agar qurban
itu sah sesuai dengan keinginan para pemberi amanat. Tetapi apabila telah
beralih status dari daging qurban menjadi hak milik seseorang, terserah
pemiliknya itu untuk dimakan atau dimanfaatkan kepada yang lainnya termasuk dijual.
Oleh karena itu panitia yang mengkornetkan daging qurban
sebagai amanat umat, adalah khianat dan tidak bertanggung jawab. Apalagi kalau
yang menjadi kepentingannya adalah laba atau keuntungan dari kelebihan harga binatang
qurban dan dari proses kornetisasi. Yang lebih ironis lagi, akibat cara di atas
banyak daging yang baru sampai kepada penerima yang berhak setelah lebih dari
lima bulan.
Referensi : Masalah seputar Idul Adha dan Qurban, hal. 90 - 92.
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.