Jika ‘Id jatuh pada hari Jum’at, bagi yang berkewajiban shalat Jum’at yang turut shalat ‘Id, diberi kelonggaran (rukhshah) untuk tidak mendirikan shalat Jum’at. Namun demikian, Rasulullah Saw sendiri tetap melakukan shalat Jum’at.
Oleh karena itu, sebaiknya shalat Jum’at
tetap diadakan dan terhadap orang yang tidak turut shalat Jum’at dan
mempergunakan kesempatan rukhshah tersebut, tidaklah perlu kita
mencegahnya atau mencela perbuatannya itu sebab ada dasarnya.
Bagi yang melaksanakan shalat Jum’at padahal telah shalat ‘Id pada pagi harinya, tentu lebih utama dari pada yang tidak melakukannya, sebab Rasulullah Saw sendiri melakukannya.
Berkaitan dengan masalah di atas,
terdapat keterangan sebagai berikut :
قَالَ عَطَاءٌ : اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ
وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْن الزُبَيرِ فَقَالَ عِيدَانُ اجْتِمَعَا فِيْ
يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلاَّهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ
يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ.
Atha berkata: ‘Hari Jum’at bertepatan
dengan hari ‘Idul Fithri pada masa Ibnu Zubair, kemudian ia berkata, ‘Dua ‘Ide
berkumpul dalam satu hari, maka ia bermaksud menjamak keduanya (shalat Ide
sekaligus shalat Jum’at) dalam satu Shalat, lalu dia shalat dua raka’at di pagi
hari (shalat ‘Id) serta tidak menambah dua raka’at tersebut sehingga shalat
‘Ashar.” (HR. Abu Dawud) Sunan Abi Dawud, III:272.
عَنْ
عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ، قَالَ : صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُبَيْرِ فِيْ يَوْمٍ
عِيْدٍ، فِيْ يَوْمِ جُعُمَةٍ أوَّل النَّهَارِ، ثُمَّ رُحْنَا إلَى الْجُمُعَةِ
فَلَمْ يَخْرُجْ إلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ
بِالْطَّائِفِ، فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ : أصَابَ
السُّنَةَ.
Dari ‘Atha bin Abi Rabah berkata, “Ibnu
Zubair mengimami kami pada shalat ‘Id pada hari Jum’at pagi hari. Kemudian kami
bergegas untuk melaksanakan Jum’at, tapi Ibnu Zubair tidak keluar bersama kami,
maka kami pun shalat masing-masing. Sedangkan Ibnu Abbas sedang berada di
Thaif, maka ketika beliau (Ibnu Abbas) pula, kami sampaikan masalah tersebut,
maka beliau berkata, “Sesuai sunnah.” (HR. Abu Dawud). Sunan Abi Dawud, I: 279.
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم أنَّهُ قَالَ : قَدِ
اجْتِمَعَ فِيْ يَوْمِكُمْ هَذَا عِيْدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أجْزَأَهُ مِنَ
الْجُمُعَةِ، وَإنَّا مُجَمِعُوْنَ.
Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Saw,
sesungguhnya beliau bersabda, “Dua ‘Id telah bersatu dalam hari kalian ini,
maka siapa yang berkehendak (setelah shalat ‘Id tidak melaksanakan Jum’at) maka
mencukupinya kewajiban Jum’atnya, akan tetapi kami melaksanakan Jum’at.” (HR.
Abu Dawud). Sunan Abi Dawud, I: 281.
Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa
:
1.
Zahir hadits Ibnu Zubair
menunjukkan bahwa beliau tidak shalat Zhuhur setelah paginya mengimami shalat
‘Ide yang jatuh pada hari Jum’at.
2.
Kalimat fajama’na huma jami’an
dalam hadits Ibnu Zubair menunjukkan bahwa shalat ‘Ide pagi hari berarti
juga sekaligus shalat Jum’at.
3.
Bagi yang wajib shalat Jum’at,
tidak ada kewajiban shalat zhuhur.
4.
Shalat sendiri-sendiri yang
dilakukan Atha dan lainnya tidak berdasarkan sunnah, dan Atha sendiri
ragu-ragu, terbukti dengan menanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas.
5.
Yang dinilai ‘Ashaba Sunanti’ oleh
Ibnu Abbas adalah perbuatan Ibnu Zubair, bukan perbuatan Atha dan yang lainnya,
sesuai dengan hadits Nabi Saw,
“Dua ‘Id telah bersatu dalam hari
kalian, maka siapa yang berkehendak (setelah shalat ‘Id tidak melaksanakan
Jum’at) maka mencukupi kewajiban Jum’atnya, akan tetapi kami melaksanakan
Jum’at. (HR. Abu Dawud).
Dengan demikian, tidak ada shalat Zhuhur
bagi orang yang wajib shalat Jum’at, yang pagi harinya mengikuti shalat ‘Ide
yang jatuh pada hari Jum’at.
Referensi :
Masalah Seputar Ramadhan dan Idul Fithri hal. 91-93.
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.