24.
Hukum Sihir
Firman
Allah Swt,
وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ
مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ ۚ
"Demi Allah, sesungguhnya orang-orang Yahudi itu telah meya-kini bahwa barangsiapa menukar (Kitab Allah) dengan sihir itu, maka tidak akan mendapatkan bagian (keuntungan) di akhirat." (QS. AI Baqarah [2] :102)
"Dan
mereka beriman kepada jibt dan thaghut." (QS. An Nisa: 51)
Menurut
penafsiran Umar bin Khathab ra,
الجبت : السحر، والطاغوت : الشيطان
jibt
adalah sihir dan thaghut adalah syetan[1].
Jabir
aberkata,
الطواغيت، كهان، كان ينزل عليهم
الشيطان في كل حي واحد.
"Thaghut
adalah para dukun yang didatangi syetan yang ada pada setiap kabilah."
Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu'allaq dalam Kitab At Tafsir Bab Tafsir
Surah An Nisa'.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah
bahwa Rasulullah bersabda,
اجتَنِبوا السَّبْعَ المُوبِقاتِ.
قالوا: يا رَسولَ اللَّهِ وما هُنَّ؟ قالَ: الشِّرْكُ باللَّهِ، والسِّحْرُ،
وقَتْلُ النَّفْسِ الَّتي حَرَّمَ اللَّهُ إلَّا بالحَقِّ، وأَكْلُ الرِّبا،
وأَكْلُ مالِ اليَتِيمِ، والتَّوَلِّي يَومَ الزَّحْفِ، وقَذْفُ المُحْصَناتِ
الغافِلاتِ المُؤْمِناتِ
"Jauhilah tujuh perkara yang
membawa kehancuran! "Para sahabat bertanya, "Apakah ketujuh perkara
itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, "Syirik kepada Allah, sihir,
membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan oleh
agama,memakan riba,memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, dan menuduh
zina terhadap wanita yang terjaga dirinya dari perbuatan dosa yang tidak
memikirkan untuk melakukan dosa serta beriman kepada Allah." (HR. Al
Bukhari dan Muslim)[2]
Diriwayatkan
dari Jundub bahwa Rasulullah bersabda dalam hadits marfu',
حدّ الساحر ضربة بالسيف.
"Hukuman
bagi tukang sihir adalah dipenggal lehernya dengan pedang." (HR. At
Tirmidzi, dan ia berkata, “Pendapat yang benar hadits ini adalah perkataan
sahabat.")[3]
Dalam Shahih Bukhari, dari Bajalah bin Abdah, ia
berkata,
كتب عمر بن الخطاب، ان اقتلوا كل
ساحر وساحرة، قال : فقتلنا ثلاث سواحر.
"Umar bin Khaththab telah
mewajibkan untuk membunuh setiap tukang sihir, baik laki-laki maupun perempuan,
maka kami pun membunuh tiga tukang sihir."[4]
Dalam
Shahih Al Bukhari juga, dari Hafsah,
انها أمرت بقتل جارية لها سحرتها
فقتلت.
Bahwa
ia memerintah supaya membunuh budak perempuannya yang telah menyihirnya, maka
dibunuhlah ia[5].
Begitu
juga riwayat yang shahih dari Jundub[6].
Imam
Ahmad berkata, “Diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa hukuman mati terhadap
tukang sihir ini telah dilakukan oleh tiga orang sahabat Nabi (Umar, Hafsah,
dan Jundub)."
Keterangan
As Sihr; apa yang dilakukan oleh
tukang sihir yang berupa bacaanbacaan yang ditiupkan kepada simpul-impul dan
materi-materi lain yang diperoleh dari jin dan syetan-syetan. Sihir juga
berarti apa yang menutup manusia. Dinamakan sihir
karena mengelabui manusia dengan cara yang halus. Sihir ini adalah kemungkaran
dan kesyirikan karena tidak mungkin terwujud kecuali dengan bantuan syetan,
yaitu dengan cara mendekatkan diri dan beribadah kepadanya.
Allah
berfirman, "Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang
pun sebelum mengatakan, 'Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu). Karena
itu,janganlah kamu kafir.'" (QS. Al Baqarah: 102).
Ayat
ini menunjukkan bahwa hanya sekedar belajar dapat mengakibatkan seseorang
menjadi kufur. Kemudian Allah berfirman, "Sesungguhnya mereka telah
meyakini bahwa siapa menukarnya (Kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah
baginya keuntungan di akhirat."(QS. Al Baqarah:102)
Isytaraahu
: menukarnya dan melakukannya, mereka tidak memiliki bagian di sisi Allah. Ini
menunjukkan pengharaman dan pengingkaran Allah terhadapnya.
Allah juga berfiman,
وَلَوْ أَنَّهُمْ آمَنُوا
وَاتَّقَوْا لَمَثُوبَةٌ مِّنْ عِندِ اللَّهِ خَيْرٌ ۖ لَّوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
"Sesungguhnya
kalau mereka beriman dan bertaqwa, (niscaya mereka akan mendapat pahala), dan
sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik kalau mereka
mengetahui." (QS. Al Baqarah:103)
Ini
menunjukkan bahwa sihir adalah lawan iman dan takwa. Oleh karena itu, ulama
berkata, "Sesungguhnya sihir itu termasuk kekafiran dan kesesatan karena
tidak bisa terwujud kecuali dengan cara beribadah kepada jin dan syetan."
Ada juga yang merinci pendapatnya seperti ini, jika sihir itu dengan beribadah
kepada jin dan Syetan, maka orang yang melakukannya bisa kafir dan syirik
akbar. Namun, jika sihir ini dilakukandenganbacaan-bacaan tertentu tanpa ada
hubungan dengan jin dan syetan, maka hukumnya haram dan dosa besar. Kemungkaran
yang ada di dalam sihir ini karena telah menzalimi orang lain, yaitu dengan
mempengaruhi akalnya.
Allah berfirman,
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا
نَصِيبًا مِّنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ
"Apakah
kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al Kitab? Mereka
percaya kepada jibt dan thaghut." (QS. An Nisa:51)
Ayat ini turun untuk mengabarkan ikhwal orang-orang Yahudi.
Mereka beriman kepada jibt yaitu sihir, thaghut, atau syetan.
Ahli bahasa berkata, “Jibt adalah sesuatu yang tidak memiliki kebaikan sama
sekali, seperti sihir, berhala, dan lain-lain. Adapun thaghut adalah thughyan
atau segala sesuatu yang melampaui batas.
Biasa
juga dimutlakkan untuk syetan dari kalangan jin dan manusia." Thawaghit,
jamak thaghut, adalah segala sesuatu yang melampaui batas dalam kekufuran dan
kesesatan.
Jabir berkata, “Thaghut adalah para tukang ramal yang didatangi syetan yang ada
pada setiap kabilah." Tukang ramal termasuk thaghut.
Ibnul Qayyim berkata, "Thaghut adalah segala sesuatu yang melampaui batas,
baik yang disembah, diikuti dan ditaati, diikuti dalam kebatilan, atau ditaati
dalam urusan yang tidak syari. Pemimpin thaghut ada lima, yaitu Iblis, siapa
saja yang menyerukan beribadah kepada dirinya, seperti Firaun, siapa saja yang
disembah dan ridha; siapa saja yang menyerukan ilmu gaib, siapa saja yang
berhukum selain hukum Allah dengan sengaja, dan tukang sihir dan tukang ramal karena
mereka keluar dari jalan yang benar dan menyakiti manusia.
***
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,
اجتَنِبوا السَّبْعَ المُوبِقاتِ. قالوا: يا رَسولَ
اللَّهِ وما هُنَّ؟ قالَ: الشِّرْكُ باللَّهِ، والسِّحْرُ، وقَتْلُ النَّفْسِ
الَّتي حَرَّمَ اللَّهُ إلَّا بالحَقِّ، وأَكْلُ الرِّبا، وأَكْلُ مالِ اليَتِيمِ،
والتَّوَلِّي يَومَ الزَّحْفِ، وقَذْفُ المُحْصَناتِ الغافِلاتِ المُؤْمِناتِ
"Jauhilah
tujuh perkara yang membawa kehancuran!" Para sahabat bertanya,
"Apakah ketujuh perkara itu, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab,
"Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali
dengan sebab yang dibenarkan oleh agama, memakan riba, memakan harta anak
yatim, lari dari peperangan, dan menuduh zina terhadap wanita yang terjaga
dirinya dari perbuatan dosa yang tidak memikirkan untuk melakukan dosa serta
beriman kepada Allah." (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Keterangan
Dinamakan penghancur karena amalan ini akan menghancurkan.
Yang paling besar adalah syirik, kemudian sihir karena secara umum sihir itu
berasal dari syetan. Sihir didapat dengan jalan beribadah kepada syetan,
meminta pertolongan, dan mendekatkan diri kepadanya. Kemudian, membunuh jiwa
yang diharamkan, memakan riba, lari dari perang, dan menuduh wanita baik-baik
lagi shalihah sebagai wanita pelacur.
Al Ghafilaat : Secara umum wanita yang dituduh itu tidak menyadari kalau
dirinya sedang dituduh orang. Menuduh laki-laki baik-baik juga termasuk dalam
pembahasan ini. Menuduh zina terhadap perempuan atau lakilaki baik adalah dosa
besar dan harus diberi hukuman(had). Tuduhan memang lebih banyak diarahkan
kepada para wanita. Meskipun begitu, siapa pun pelakunya, tetap harus dihukum.
Permasalahan
Dilarang mendatangi tukang sihir untuk berobat menurut pendapat yang paling
benar dari para ulama.
Meskipun yang datang ke tukang sihir itu tidak ridha dengan perbuatan tukang
sihirnya karena kedatangan dia berarti mengajak orang melakukan perbuatan
syirik dan perbuatan yang diharamkan. Karena itu, hendaknya memilih pengobatan
yang dibolehkan syariat.
***
Diriwayatkan dari Jundub bahwa Rasulullah bersabda dalam hadits marfu',
حدّ الساحر ضربة بالسيف
"Hukuman
bagi tukang sihir adalah dipenggal lehernya dengan pedang." (HR. Imam
Tirmidzi, dan ia berkata, “Pendapat yang benar bahwa hadits ini adalah
perkataan sahabat (mauquf)")
Keterangan
Hadits ini mauquf. Hadits ini terlontar ketika seorang tukang sihir sedang
berada di rumah Walid bin Yazid. Tukang sihir ini memperlihatkan kebolehannya,
yaitu memotong kepalanya kemudian mengembalikannya lagi ke tempat semula.
Kemudian Walid mendekat kepada tukang sihir itu tanpa dia ketahui. Tiba-tiba
Walid mengayunkan pedangnya dan memotong leher si tukang sihir ini sambil
berkata, “Jika dia benar, maka kepalanya ini akan kembali ke tempatnya
semula." Jundub meriwayatkan kisah ini dan beristimbat dari hadits ini.
Tukang
sihir dihukum bunuh tanpa dimintai tobat dahulu karena taubatnya tidak mencegah
hukuman bunuh yang akan ditimpakan terhadapnya.
Mengapa
demikian? Karena tukang sihir ini bisa jadi berdusta dan memperlihatkan dirinya
telah bertaubat, namun ia tetap menyebarkan kerusakan di tengah-tengah manusia.
Oleh karenanya, jika sihirnya bisa dibuktikan, tukang sihir tersebut harus
dibunuh agar tidak merusak masyarakat.
***
Dalam Shahih Al Bukhari, dari Bajalah bin Abdah, ia berkata,
كتب عمر بن الخطاب، ان اقتلوا كل ساحر وساحرة، قال :
فقتلنا ثلاث سواحر
"Umar bin Khathab telah mewajibkan untuk membunuh setiap tukang sihir,
baik laki-laki maupun perempuan, maka kami pun membunuh tiga tukang sihir.
Keterangan
Kerusakan akan terus tersebar selama tukang sihir ini masih ada. Karena itu,
tukang sihir harus dibunuh. Boleh jadi dia menampakkan taubatnya, tetapi ia
berdusta seperti orang-orang munafik. Tukang sihir dibunuh dalam keadaan kafir,
dan tidak dimintai taubatnya dahulu.
***
Dalam Shahih Al Bukhari juga, dari Hafsah,
انها أمرت بقتل جارية لها سحرتها فقتلت
Bahwa ia memerintah supaya membunuh budak perempuannya yang telah menyihirnya,
maka dibunuhlah ia. Begitu juga riwayat yang shahih dari Jundub.
Imam Ahmad berkata, “Diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa hukuman mati
terhadap tukang sihir ini telah dilakukan oleh tiga orang sahabat Nabi (Umar,
Hafsah, dan Jundub)."
Keterangan
Diriwayatkan dengan sanad shahih bahwa Hafshah memerintah supaya pembantu
perempuannya dibunuh karena telah menyihirnya. Lalu, wanita penyihir tersebut
pun dibunuh.
Diriwayatkan dari Ahmad bahwa ia berkata, "Diriwayatkan dalam hadits
shahih bahwa tiga sahabat Nabi telah membunuh tukang sihir, yaitu Jundub, Umar,
dan Hafshah." Inilah yang benar.
Faidah
Telah diriwayatkan secara shahih bahwa Nabi pernah disihir. Akan tetapi, beliau
tidak terpengaruh sedikitpun terhadap risalah. Sihir ini hanya berpengaruh pada
masalah antara beliau dan keluarganya sebagaimana disebutkan dalam Ash
Shahihain.
Diriwayatkan oleh Bukhari (5763) dan Muslim (2189)
Referensi
:
Syarah
kitab tauhid karya Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz (hal. 124).
[1] Diriwayatkan
oleh Bukhari secara mu'allaq dalam Kitab At Tafsir, Bab Tafsir Surah An Nisa'.
Ibnu Hajar berkata dalam Al Fath (8/252), "Perkataannya bahwa al jibt
adalah sihir dan ath thaghut adalah Syetan diriwayatkan secara maushul oleh'Abd
bin Humaid dalam Tafsir-nya dan Musaddad dalam Musnad-nya serta Abdurrahman bin
Rustah dalam Kitab Al Iman. Semuanya dari jalur Abu Ishaq dari Hassan bin Fa`id
dari Umar seperti itu dengan sanad yang kuat. Hadits ini juga diriwayatkan oleh
Sa'id bin Manshur dalam Sunan-nya (2534) dan AI Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul
Ummal (4226).
[2] Diriwayatkan
oleh Bukhari (2767 dan 6857) dan Muslim (89).
[3]
Diriwayatkan
oleh Tirmidzi dalam Sunan-nya(1460),Al Hakim dalam A/Mustadrak(8073), Ad
Daraquthni dalam Sunan-nya(3/114) no.112, dan Ath Thabarani dalam Al Kabir
(1665).Hadits ini dinilai dha'if oleh Al Allamah Al Albani dalam Dha'if At
Tirmidzi (244), As Silsilah Adh Dha'ifah (1446), dan Dha'if Al Jami" (2699).
[4]
(Saya tidak menjumpai dalam Al Bukhari lafazh seperti
ini. Yang ada dalam Al Bukhari no. 3157: dari Bajalah bahwa dia berkata,
"Aku pernah menjadi sekretaris Juz bin Mu'awiyah, paman Al Ahnaf. Suatu
hari datanglah surat dari Umar bin Al Khaththab setahun sebelum beliau me
ninggal dunia yang isinya "Pisahkan setiap orang yang mempunyai mahram
dari kalangan orang-orang majusi." Ibnu Hajar berkata dalam Al Fath secara
mu'allaq,"Musaddad dan Abu Ya'la menambahkan dalam riwayat keduanya "Bunuhlah
setiap tukang sihir."Bajalah berkata, "Kemudian kami pun membunuh
tiga tukang sihir dalam sehari.")
[5]
Diriwayatkan
oleh Malik dalam Al Muwaththa'(1562), Ath Thabarani dalam Al Kabir (303),
Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya (18747), dan Al Haitsami dalam Al Majma'
(10689). Al Haitsami berkata, "Ath Thabarani meriwayatkan dari Ismail bin
'lyasy dari orang-orang Madaniyin, dan ini rawi yang lemah. Adapun para perawi
yang lain adalah tsiqat."
[6] Diriwayatkan
oleh Daraquthni (3/14) no.113 dan Al Baihaqi dalam Al Kubra (16278).
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.