Hukum Potong Rambut dan Kuku Bagi Qurbani (yang Kurban)

Hukum Potong Rambut dan Kuku Bagi Qurbani (yang Kurban)


Hukum Potong Rambut dan Kuku Bagi Qurbani (yang Kurban)

Bagi orang yang akan berqurban, dimakruhkan memotong kuku dan seluruh rambut pada tubuh, sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih.

Ketentuan ini bukan sebagai syarat sah qurban melainkan sebagai pelengkap keutamaan ibadah qurban (afdhaliyah). Berdasarkan hadits-hadits berikut :

مَنْ كَانَ لَهُ ذَبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أظْفَارِهِ شَيئًا حَتَّى يُضَحِّيَ.

“Siapa yang punya binatang sembelihan dan apabila telah memasuki awal Dzulhijjah (1 Dzulhijjah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim)

Sedangkan dalam riwayat Abu Ya’la dengan sedikit perbedaan redaksi :

مَنْ أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ وَ لَهُ ذَبْحٌ يُرِيْدُ أنْ يَذْبَحَهُ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأظْفَارِهِ.

“Siapa yang telah menyaksikan hilal Dzulhijjah dan punya binatang sembelihan yang hendak disembelih, hendaklah ia membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya.”

Kedua hadits di atas pada asalnya menunjukkan haram mencukur dan memotong kuku dan wajib membiarkannya. Sesuai dengan kaidah :

اَلْأَصْلُ فِيْ الْنَّهْيِ لِلْتَّحْرِيْمِ إلاَّ لِقَرِيْنَةٍ

“Pada asalnya larangan itu menunjukkan haram kecuali ada qarinah.”

اَلْأَصْلُ فِيْ الْأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ إلاَّ لِقَرِيْنَةٍ

“Pada asalnya perintah itu menunjukkan wajib kecuali ada qarinah (keterangan pendukung).”

Namun terdapat dalil yang memalingkan dari hukum asal tersebut, yaitu hadits Aisyah :

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: فَتَلْتُ قَلاَئِدَ بُدْنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، بِيَدَيَّ، ثُمَّ قَلَّدَهَا وَأَشْعَرَهَا وَأَهْدَاهَا، فَمَا حَرُمَ عَلَيْهِ شَيْئٌ كَانَ أُحِلَّ لَهُ

Dari Aisyah, ia berkata, ‘Saya memintal kalung kalung unta Nabi Saw. dengan tangan saya. Kemudian Rasulullah Saw mengalungkannya, memberinya tanda dan mengirimkannya. Tidaklah haram atas beliau sesuatu yang dihalalkan Allah untuk beliau.” (HR. Bukhari).

Dengan demikian, Nabi tidak memotong rambut ketika masih halal (belum ihram haji) bukan karena perbuatan itu jarang dilakukan oleh Nabi, melainkan sebagai syari’at.

Selain itu terdapat penegasan dari Nabi bahwa memotong kuku dan mengambil rambut itu bukan kewajiban melainkan sebagai pelengkap ibadah qurban. Beliau bersabda,

فَتِلْكَ تَمَامُ أُضْحِيَّتِكَ عِنْدَ اللهِ.

“Maka itu semua adalah kelengkapan qurbanmu di sisi Allah.” (HR. Abu Dawud).

Kesimpulan :

Pertama, Disunatkan bagi qurbani tidak memotong rambut dan kuku dari tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan qurbannya disembelih.

Kedua, Dimakruhkan bagi qurbani memotong rambut dan kuku dari tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan qurbannya disembelih. 

Referensi :

Masalah seputar Idul Adha dan Qurban, hal. 22-24.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Contact Us