Hukum Potong Rambut dan Kuku Bagi Qurbani (yang Kurban)
Bagi orang yang akan berqurban, dimakruhkan memotong kuku dan
seluruh rambut pada tubuh, sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan qurbannya
disembelih.
Ketentuan ini bukan sebagai syarat sah qurban melainkan sebagai pelengkap keutamaan ibadah qurban (afdhaliyah). Berdasarkan hadits-hadits berikut :
مَنْ
كَانَ لَهُ ذَبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ
يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أظْفَارِهِ شَيئًا حَتَّى يُضَحِّيَ.
“Siapa yang punya binatang sembelihan dan apabila telah memasuki
awal Dzulhijjah (1 Dzulhijjah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya
sampai ia berqurban.” (HR. Muslim)
Sedangkan dalam riwayat Abu Ya’la dengan sedikit perbedaan
redaksi :
مَنْ أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ وَ لَهُ
ذَبْحٌ يُرِيْدُ أنْ يَذْبَحَهُ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأظْفَارِهِ.
“Siapa yang telah menyaksikan hilal Dzulhijjah dan punya
binatang sembelihan yang hendak disembelih, hendaklah ia membiarkan (tidak memotong)
rambut dan kukunya.”
Kedua hadits di atas pada asalnya menunjukkan haram mencukur
dan memotong kuku dan wajib membiarkannya. Sesuai dengan kaidah :
اَلْأَصْلُ
فِيْ الْنَّهْيِ لِلْتَّحْرِيْمِ إلاَّ لِقَرِيْنَةٍ
“Pada asalnya larangan itu menunjukkan haram kecuali ada
qarinah.”
اَلْأَصْلُ
فِيْ الْأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ إلاَّ لِقَرِيْنَةٍ
“Pada asalnya perintah itu menunjukkan wajib kecuali ada qarinah
(keterangan pendukung).”
Namun terdapat dalil yang memalingkan dari hukum asal
tersebut, yaitu hadits Aisyah :
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ: فَتَلْتُ قَلاَئِدَ بُدْنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم،
بِيَدَيَّ، ثُمَّ قَلَّدَهَا وَأَشْعَرَهَا وَأَهْدَاهَا، فَمَا حَرُمَ عَلَيْهِ
شَيْئٌ كَانَ أُحِلَّ لَهُ
Dari Aisyah, ia berkata, ‘Saya memintal kalung kalung unta
Nabi Saw. dengan tangan saya. Kemudian Rasulullah Saw mengalungkannya, memberinya
tanda dan mengirimkannya. Tidaklah haram atas beliau sesuatu yang dihalalkan
Allah untuk beliau.” (HR. Bukhari).
Dengan demikian, Nabi tidak memotong rambut ketika masih
halal (belum ihram haji) bukan karena perbuatan itu jarang dilakukan oleh Nabi,
melainkan sebagai syari’at.
Selain itu terdapat penegasan dari Nabi bahwa memotong kuku
dan mengambil rambut itu bukan kewajiban melainkan sebagai pelengkap ibadah qurban.
Beliau bersabda,
فَتِلْكَ
تَمَامُ أُضْحِيَّتِكَ عِنْدَ اللهِ.
“Maka itu semua adalah kelengkapan qurbanmu di sisi Allah.” (HR.
Abu Dawud).
Kesimpulan :
Pertama, Disunatkan bagi qurbani tidak memotong rambut dan kuku dari tanggal 1
Dzulhijjah sampai hewan qurbannya disembelih.
Kedua, Dimakruhkan bagi qurbani memotong rambut dan kuku dari tanggal 1 Dzulhijjah
sampai hewan qurbannya disembelih.
Referensi :
Masalah seputar Idul Adha dan Qurban, hal. 22-24.
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.