Doa Bila Melihat Sesuatu yang Menakutkan Dalam Mimpi

Doa Bila Melihat Sesuatu yang Menakutkan Dalam Mimpi

6. Doa Bila Melihat Sesuatu yang Menakutkan Dalam Mimpi

عن بريدة قال: شكَا خالدُ بنُ الوليدِ إلى النَّبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، فقال: يا رسولَ اللهِ، ما أنامُ اللَّيلَ مِنَ الأَرَقِ، فقال نبيُّ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم: إذا أَوَيْتَ إلى فِراشِكَ، فقُلْ: اللَّهُمَّ ربَّ السَّمواتِ وما أظلَّتْ، و رَبَّ الأرَضِينَ السبع وما أظلَّتْ، ورَبَّ الشَّياطينِ وما أضلَّتْ، كُنْ لي جارًا من شرِّ خلقِكَ كلِّهمْ جميعًا، أَنْ يَفْرُطَ أحَدٌ منهمْ عليَّ أو أن يَبْغِيَ عليَّ، عَزَّ جارُكَ، وجَلَّ ثَناؤُكَ، ولا إلهَ غيرُكَ ولا إله إلا أنت. خرجه الترمذي.

Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata: "Khalid bin Al-Walid datang mengadu kepada Rasulullah sembari berkata: ”Wahai Rasulullah, saya tidak dapat tidur pada malam hari karena sesuatu hal.” Rasulullah berkata kepadanya: Jika engkau mendatangi pembaringanmu maka ucapkanlah: "Ya Allah, Rabb pemelihara langit yang tujuh dan seisinya, pemelihara bumi yang tujuh dan seisinya, Rabb penguasa setan-setan dan seluruh yang disesatkannya. Peliharalah aku dari kejahatan seluruh makhlukMu yang jahat. Janganlah biarkan mereka menggangguku atau berbuat jahat terhadapku, mulialah hamba yangEngkau lindungi,Maha Agunglah pujianMu dan tiada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau dan tiada ilah yang berhak disembah dengan benar kecuali Engkau."(HR. At-Tirmizdi)[1]

وعن عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنِ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ، أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ كانَ يعلِّمُهم منَ الفزعِ كلمات : أعوذُ بِكلماتِ اللَّهِ التَّامَّة من غضبِه وشرِّ عبادِه ومن همزاتِ الشَّياطينِ وأن يحضرونِ وَكانَ عبدُ اللَّهِ بنُ عمرٍو رضيَ اللَّهُ عنهُ يعلِّمُهُنَّ من عقل من نبيه ومن لم يعقل فأعقله عليه. خرجه أبو داود والترمذي وقال: حديث حسن

Diriwayatkan dari Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya, yakni Abdullah bin Amru bin Al-Ash Radhiyallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah mengajarkannya beberapa kalimat apabila ditimpa sesuatu yang menakutkan: "(Aku berlindung dengan kalimat Allah Yang Maha sempurna dari kemarahanNya, siksaNya, kejahatan hamba-hambaNya dan dari godaan setan (bisikannya) serta dari kedatangan mereka kepadaku).”

 

Disebutkan bahwa Abdullah bin Amru mengajarkan do'a ini kepada anak-anaknya yang sudah mengerti adapun yang belum mengerti maka beliau mengalungkan kalimat ini pada leher mereka[2]. (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, beliau berkata: hadits hasan)[3]

 

Referensi : Al Kalim Ath Thayyib karya Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah, tahqiq Syekh Nashiruddin al Albani (hal. 83)

Kumpulan Doa dan Dzikir Versi Terj (hal. 53)


[1] Imam At-Tirmidzi berkata (IV/266): "Sanad hadits ini tidak kuat, hadits-hadits Al-Hakam bin Zhahir banyak ditinggalkan oleh sebagian ahli hadits." Saya katakan: "Al-Hafizh Ibnu Hajar berkomentar tentang Al-Hakam ini: "Matruk, dituduh pendusta oleh Ibnu Ma'in"

Jadi hadits tersebut sangat lemah. Sungguh sangat mengherankan bila penulis tidak mengomentarinya padahal Imam At-Tirmidzi telah mendha'ifkannya. Kemudian saya menemukan penyerta lain dari hadits Khalid diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Mu'jam Al-Kabir(I/192/I) dengan sanad terputus. Kesimpulannya hadits tersebut dha'if.

[2] Saya katakan: "Sanadnya tidak shahih sampai kepada Ibnu Amru, sebab di dalamnya terdapat perawi bernama Muhammad bin Ishaq, dia adalah seorang mudallis dan telah meriwayatkannya dengan 'an'anah. Tidak boleh memakai haditsnya sebagai hujjah yang membolehkan menggantungkan jimat dari potongan ayat Al-Qur'an, sebab tidak sah riwayatnya dari Ibnu Amru, ditambah lagi riwayat tersebut mauquf. Maka tidak bisa dijadikan hujjah. Asy-Syaukani berkata:

"Telah dinukil riwayat yang menunjukkan pelarangan menggantungkan jimat. Maka dari itu ucapan Abdullah bin Amru tadi tidak bisa dijadikan alasan."

Salafus Shalih dari kalangan tabi'in dan selain mereka berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian mereka membolehkannya dan sebagian lagi melarangnya. Itulah yang kita pilih. Karena tidak ada dalil yang shahih dari Rasulullah Saw. Dan konsekuensi pendapat yang membolehkan tersebut bisa menghapus ruqyah syar'i dengan Mu'awidzataini dan selainnya. Dalam kitab Fadhailul Qur'an (Q111/1) Abu Ubaid meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibrahim An-Nakhai-seorang tabi'i yang mulia-bahwa beliau berkata: "Mereka -yakni para sahabat Rahimahumullah- melarang tamimah (jimat dan penangkal) dari Al-Qur'an maupun dari selainnya."

Al-Mughirah bin Muqsim Adh-Dhabbi berkata: "Saya pernah bertanya kepada Ibrahim: "Bolehkah saya menggantung ayat Al-Qur'an ini:

Arab ayat hal 45 catatan kaki no:34

Kami berfirman: Hai api menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim",(QS. Al-Anbiya:69) Untuk menyembuhkan penyakit demam yang kuderita? Kelihatannya beliau membenci hal itu." Kemudian Abu Ubaid meriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri bahwa ia melarang mencuci Al-Qur'an lalu meminumkannya kepada orang sakit atau mengalungkannya." Sanadnya shahih sekiranya di dalamnya tidak ada perawi bernama Utsman bin Waki', Abu Hatim berkata: "Saya tidak mengenalnya".

[3] Saya katakan: Yakni hasan li ghairihi, benarlah yang beliau katakan. Sebab ada penyerta lain yang diriwayatkan secara mursal oleh Ibnu Sunni. Ucapan AtTirmidzi tadi mengindikasikan adanya kelemahan pada sanadnya. Saya telah mengisyaratkan kelemahan tersebut. Para pembaca mungkin memperhatikan bahwa matan hadits tidak selaras dengan judul bab, sebab tidak disinggung di situ hal yang berkaitan dengan tidur. Riwayat di atas adalah riwayat Abu Dawud, seharusnya penulis membawakan lafal riwayat At-Tirmirdzi, karena di situ disebutkan: "Jika salah seorang dari kamu terbangun dari tidurnya, hendaklah ia mengucapkan:....”

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Contact Us