Al-Qur’an
Secara lughah (bahasa/etimologi), Al-Qur’an adalah mashdar kata qara’a (قَرَأَ) sepadan dengan kata fu’lan (فُعْلاَنْ). Ada dua pengertian Al-Qur’an dalam bahasa Arab, yaitu qur’an (قُرْآنٌ) berarti bacaan, dan apa yang tertulis padanya, maqru’ (مَقْرُوءٌ), isim fa’il (subjek) dari qara’a (sebagaimana terdapat dalam QS. Al-Qiyamah [75] ayat 17-18).
Al Qur’an merupakan nama Kitab Suci yang diturunkan Allah kepada Nabi
Muhammad Saw. Dalam kajian Ushul Fiqih, Al-Qur’an juga disebut dengan Al-Kitab
(اَلْكِتابُ), lihat QS. Al-Baqarah (2) ayat 2.
Pengertian Al-Qur’an secara etimologi, ada beberapa definisi, antara lain
:
كَلاَمُ
اللهِ المُنَزَّلُ عَلَى مُحَمَّدٍ اَلْمَكْتُوْبُ فِيْ الْمُصْحَفِ بِالْلِسَانِ
الْعَرَبِيِّ اَلْمَنْقُوْلُ إلَيْنَا بِالْتَوَاتِرِ اَلْمَبْدُوْءُ
بِالْفَاتِحَةِ اَلْمَخْتُوْمُ بِالْنَّاسِ.
Kalamullah yang diturunkan kepada Muhammad saw. yang ditulis dalam mushaf
yang berbahasa Arab, telah dinukilkan (dipindahkan) kepada kita dengan jalan
mutawatir, dimulai dengan Surah Al-Fatihah dan disudahi dengan Surah An-Nas.
Menurut ahli ushul, ada yang menambahkan dengan perkataan:
Yang kita beribadah, dengan membacanya (yang dipandang membacanya suatu
ibadah).
Imam Fakhrur Razi dan Syaikh Mahmud Syaltut, menyatakan:
اَلْقُرْأَنُ هُوَ اللَّفْظُ
الْعَرَبِيُّ الْمُنَزَّلُ عَلَى مُحَمَّدٍ اَلْمَنْقُوْلُ إلَيْنَا بِالتَوَاتِرِ
Alquran adalah lafal Arab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. yang
dinukilkan kepada kita secara mutawatir.
Ali Ash-Shabuni, membatasi pengertian Alquran sebagai berikut:
اَلْقُرْأَنُ
هُوَ كَلاَمُ اللهِ الْمُعْجِزُ الْمُنْزِلُ عَلَى خَاتَمِ الْأَنْبِيَاءِ
وَالْمُرْسَلِيْنَ بِوَاسِطَةِ الْأَمِيْنِ جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمِ
الْمَكْتُوْبُ فِيْ الْمَصَاحِفِ اَلْمَنْقُوْلُ إلَيْنَا بِالْتَوَاتِرِ
الْمُتَعَبَّدُ بِتِلاَوَتِهِ الْمَبْدُؤُ بِسُوْرَةِ الْفَاتِحَةِ
وَالْمُخْتَتَمُ بِسُوْرَةِ النَّاسِ.
Alquran adalah kalam Allah yang mengandung mukiizat yang diiurunkan
kepada Nabi atau rasul-Nya yang penghabisan dengan perantaraan -Malaikat Jibril
yang ditulis pada mushaf-mushaf, dinukilkan kepada kita secara mutawatir,
membacanya adalah ibadah, dimulai dengan Surah At-Fatihah dan diakhiri dengan
Surah An-Nas.
Dr. Abdul Wahab Khallaf, mendefinisikan Alquran dengan:
اَلْقُرْآنُ
هُوَ كَلاَمُ اللهِ الَّذِي نَزَلَ بِهِ الرُّوْحُ الْأَمِيْنِ عَلَى قَلْبِ
رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بِألْفَاظِهِ الْعَرَبِيَّةِ
وَمَعَانِيْهِ الْحَقَةِ لِيَكُوْنَ حُجَّةً لِلْرَّسُوْلِ عَلَى أَنَّهُ
رَسُوْلٌ، وَدُسْتُوْرَ النَّاسِ يَهْتَدُوْنَ بِهُدَاهُ وَقُرْبَةً
يَتَعَبَّدُوْنَ بِتِلاَوَتِهِ
Alquran adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan Malaikat
Jibril (Ar-Ruh Al-Amin) ke dalam hati Rasulullah Saw. dengan menggunakan bahasa
Arab serta makna-makna yang benar untuk dijadikan hujjah (argumentasi) dalam
pengakuannya sebagai Rasul dan untuk dijadikan sebagai dustur (undang-Undang)
bagi seluruh umat manusia, di mana mereka mendapatkan petunjuk daripadanya, di
samping merupakan amal ibadah bagi kaum muslimin yang membacanya.
Farid Wadjdi, membatasi pengertian Alquran dengan:
اَلْقُرْآنُ
هُوَ وَحْيٌّ إِلَهِيٌّ نَزَلَ بِهِ الرُّوْحُ الْأَمِيْنُ جِبْرِيْلَ عَلَى
قَلْبِ رَسُوْلِ اللهِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم لِلْعَالَمِيْنَ نَذِيْرًا.
Alquran adalah wahyu llahi yang diturunkan dengan perantaraan Ar-Ruh
Al-Amin (Jibril) atas hati Rasulullah Muhammad Saw, agar menjadi peringatan
bagi manusia seluruh alam.
Dari beberapa pengertian di atas, pada dasarnya dapat di simpulkan bahwa,
Al Qur’an adalah :
1. Wahyu atau
firman Allah SWT,
2. Diturunkan
kepada Nabi Muhammad saw. dengan perantaraan Malaikat Jibril,
3. Menggunakan
bahasa Arab,
4. Untuk pedoman
dan petunjuk bagi manusia,
5. Merupakan
mukjizat Nabi Muhammad saw yang terbesar,
6. Diterima oleh
umat Islam secara mutawatir, dan
7. Dinilai ibadah
bagi orang yang membacanya.
Hukum yang terkandung dalam Alquran pada garis besarnya dapat
dibagi menjadi tiga macam.
1. Hukum-hukum yang
menyangkut kepercayaan (akidah) yang menjadi kewajiban para mukallafmeyakininya
adalah tentang keyakinan adanya Allah, malaikat, kitab-kitabAllah swt,
rasul-rasul, hari akhirat, dan takdir.
2. Hukum-hukum yang
bersangkut paut dengan akhlak yang menjadi kewajiban bagi para mukallaf
bersifat dengan sifat yang terpuji dan menjauh dari sifat yang tercela.
3. Hukum-hukum yang
menyangkut perbuatan, perkataan yang lahir dari manusia. Hukum yang seperti
inilah yang dinamakan fikih. Masalah fikih ini dibagi menjadi dua.
a. Hukum-hukum yang
mengatur hubungan manusia dengan Tuhan-Nya yang disebut dengan ibadah, bersifat
tetap dan tidak menerima perubahan dan harus dikerjakan sebagaimana yang diterangkan.
b. Hukum-hukum yang
mengatur pergaulan hidup manusia sesamanya, yang disebut fikih muamalat. Hukum
dalam hal ini hanya disebutkan dasar-dasarnya saia, tidak dengan cara
mendetail. Karena itu rinciannya selalu berubah yang disesuaikan dengan
kemaslahatan yang menjadi semangat agama.
Dalam bentuk hukumAlquran selalu berpedoman kepada tiga hal, yaitu: (1) tidak memberatkan, (2) tidak memperbanyak tuntutan, dan (3) berangsur-angsur dalam menetapkan hukum.
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.