Dalam kitab Al-Fatawa Karya KH. A Zakaria diterangkan, para ulama berbeda pendapat tentang mengeluarkan zakat fithri dengan uang. Sepihak berpendapat tidak boleh mengeluarkan zakat fithri dengan uang dan dianggap menyalahi sunnah yang berlaku di zaman Nabi Saw, mereka (para shahabat Nabi) senantiasa mengeluarkan zakat fithri itu dengan jenis makanan seperti kurma, gandum atau sya’ir.
Pihak yang lainnya berpendapat bahwa boleh saja mengeluarkan
zakat fithri dengan uang senilai satu Sha’ dari makanan, mengingat;
أنَّ الصَّحَابَةَ أجَازُوْا
إخْرَاجَ نِصْفِ الصَّاعِ مِنَ القَمْحِ لِأَنّهُمْ رَأَوْهُ مُعَادِلاً فِيْ
الْقِيْمَةِ لِلصَّاعِ مِنَ التَّمْرِ أوِ الشَّعِيْرِ.
Bahwa para shahabat membolehkan mengeluarkan zakat dengan
setengah sha’ dari gandum karena mereka menilai setengah sha’ dari
gandum itu senilai dengan satu sha’ kurma atau sya’ir.[1]
عَنْ أَبِيْ إسْحَاقَ قَالَ: أدْرَكَتُهُمْ وَهُمْ يُؤَدُوْنَ
فِيْ صَدَقَةِ رَمَضَانَ ألدَّرَاهِمَ بِقِيْمَةِ الطَّعَامِ.
Dari Abi Ishaq, ia berkata, “Aku mendapatkan mereka
mengeluarkan zakat Ramadhan (fithrah) dengan uang dirham senilai (satu Sha’)
makanan.[2]
لِقَوْلِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أغْنُوْهُمْ عَنِ
الطَّوَافِ فِيْ هَذَا الْيَوْمِ.
Karena sabda Nabi Saw, “Cukuplah mereka (yang miskin) agar
tidak meminta-minta di hari (hari raya).”
وَالإِغْنَاءُ يَتَحَقَّقُ بِالْقِيْمَةِ، كَمَا يَتَحَقَّقُ
بِالْطَعَامِ, وَرُبَّمَا كَانَتِ الْقِيْمَةُ أفْضَلُ.
“Dan pengertian memberi kecukupan bisa terjadi dengan memberi
nilai (uang) seperti halnya dengan memberikan makanan bahkan kadang-kadang
dengan uang lebih utama.[3]
Kemudian kalau memberikan zakat
dengan uang dinilai tidak manshush (tidak berdasarkan nas), sebetulnya
zakat fithri dengan beras juga tidak ada nashnya karena di zaman Nabi Saw
mereka mengeluarkan zakatnya dengan kurma, gandum dan sya’ir. Berarti
mengeluarkan zakat fithri dengan beras juga adalah hasil ijtihad.[4]
Disalin Dari Masalah seputar Shaum Ramadhan dan Idul Fithri (hal.
69-70).
[1] Fiqih Az-Zakat, 2: 949.
[2] Fiqih
Zakat, 2: 949.
[3][3]
Fiqih az-Zakat, 2: 939.
[4]
Al-Fatawa karya KH. A. Zakaria, 4:145-147.
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.