Yang berhak Menerima Zakat

Yang berhak Menerima Zakat

SOAL : Bagaimana alimnya orang yang akan menerima zakat, dan manakah yang dinamakan kaya yang tidak harus menerima zakat ?

JAWAB : Adapun zakat itu, diberikan bukanlah kepada orang ‘alim, lantaran ke’alimannya, melainkan adalah kepada delapan macam orang dan urusan yang tersebut dalam Qur’an :

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. At-Taubah [9] ayat 60).

Menurut ayat Qur’an ini, bahwa zakat itu Cuma diberikan kepada kepada delapan macam orang dan urusan yang disebutkan itu, baik orang ‘alim atau tidak, laki-laki atau perempuan. Selain daripada yang delapan macam itu, tidak shah diberikan zakat itu, walaupun dia orang ‘alim.

Tentang mengartikan siapa dia orang miskin, ulama ada terbagi tiga :

Pertama, Mengatakan orang yang kaya itu, ialah mempunyai satu nishab, dan orang-orang miskin itu ialah yang tidak mempunyai satu nishab, faham ini beralasan kepada perkataan Nabi pada waktu ia mengurus Mu’adz ke negeri Yaman, dengan sabdanya :

صَدَقَةٌ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ إلَى فُقَرَائِهِمْ. (ح. ص. ر البُخَارِي وَمسلم).

Artinya : Sedekah (zakat) diambil dari orang-orang yang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin. (HSR. Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits ini dinyatakan, bahwa zakat itu, diambil dari orang-orang kaya, diberikan kepada orang-orang miskin. Tentulah yang dinamakan kaya itu mempunyai sekurangnya satu nishab; dan yang miskin itu, yang mempunyai kurang dari satu nishab.

Kedua, Orang yang kaya, yaitu yang mempunyai lima puluh dirham. Perkataan ini berdalil dengan sabda Rasul :

مَنْ سَأَلَ وَلَهُ مَا يَغْنِيْهِ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خَدُوْشًا فِي وَجْهِهِ, قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَمَا غِنَاهُ، قَالَ: خُمْسُوْنَ درْهَمًا أوْ حِسَابُهَا مِنَ الذَهَبِ. (ح.ص. احْمَد).

Artinya : “Barangsiapa meminta-minta, padahal ia mempunyai kemampuan, maka ia akan menghadap hari Qiamat dengan keadaan mukanya tercakar-cakar”. (Di waktu itu), Shahabat-shahabat bertanya : “Ya Rasulullah! Apa batas kekayaannya ? Jawab Rasul: “Lima puluh dirham”. Atau sebanyak itu dari emas.” (HR. Ahmad).

Dalam hadits ini, dinyatakan bahwa orang yang kaya itu, ialah orang yang mempunyai 50 dirham.

Ketiga, Ulama yang mengatakan, bahwa orang yang kaya itu, yaitu yang cukup buat keperluan sehari (semalam). Perkataan ini, beralasan dengan sabda Nabi Saw :

مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يَغْنِيْهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنْ جَمْرِ جَهَنَّمَ قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا يَغْنِيْهِ، قَالَ : مَا يُغَدِّيْهِ وَيُعَشِّيْهِ. (ح.ص. رأبُوْ دَاوُدَ).

Artinya : “Barangsiapa meminta-minta (kepada orang), padahal ada padanya (makanan) yang cukup buat dia, maka sesungguhnya (berarti) ia hendak mengumpulkan bara neraka? Maka shahabat-shahabat bertanya : “Ya Rasulullah! Apakah (makanan) yang cukup buat dia itu ? Jawab Nabi : “Yaitu (makanan) yang mencukupi buat dia pagi dan petang.” (HSR. Abu Dawud).

Dalam hadits ini, nyata bahwa yang dikatakan kaya itu, adalah orang yang mempunyai makana secukup buat sehari semalam.

Setelah nyata pendirian masing-masing itu, maka pada pendapat saya, yang dikatakan orang kaya itu, ialah yang cukup mempunyai makanan buat sehari semalam, karena beberapa sebab :

1.     Hadits yang pertama tadi, tidak menerangkan shifat dan batas orang fakir miskin, hanya ulama batasi dengan fikiran saja.

2.     Hadits yang kedua, ada menyatakan, bahwa orang kaya itu, yaitu yang mempunyai 59 dirham, tetapi hadits itu, ada kurang quat.

Lantara itu, tak boleh dibikin alasan.

3.     Dengan memperhatikan hadits-hadist yang lain lagi, yaitu menerangkan, bahwa minta sedekah itu tidak harus melainkan bagi orang yang sangat miskin, yaitu :

اَلْمَسْأَلَةُ لاَ تَحِلُّ إلاَّ لِثَلاَثَةٍ: لِذِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ أوْ لِذِي غُمْرٍ مُفْظِعٍ أَوْ لِذِي دَمٍ مُوْجِعٍ. (ح.ر احمد وَابُو دَاوُدَ)

Artinya : Meminta-minta itu, tidak dihalalkan, kecuali bagi tiga golongan, 1. Fakir yang sangat, 2. Orang yang terpaksa membayar hutang; 3. Orang yang mesti bayar denda (diat). (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

 

Dengan hadits ini, nyatalah bahwa sedekah itu, Cuma diharuskan kepada tiga golongan, satu di antaranya, adalah buat orang yang sangat fakir; dan dengan yang tersebut itu, sudah nyata, bahwa orang yang fakir itu ialah yang tidak mempunyai makanan cukup sehari-semalam

Soal-Jawab A. Hassan (1-2) hal. 225- 227).

 

 


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Contact Us