SOAL : Bagaimana alimnya orang yang akan menerima zakat, dan manakah yang dinamakan kaya yang tidak harus menerima zakat ?
JAWAB :
Adapun zakat itu, diberikan bukanlah kepada orang ‘alim, lantaran ke’alimannya,
melainkan adalah kepada delapan macam orang dan urusan yang tersebut dalam Qur’an
:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ
لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ
السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Sesungguhnya
zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang
dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk
(membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang
sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui,
Mahabijaksana. (QS. At-Taubah [9] ayat 60).
Menurut
ayat Qur’an ini, bahwa zakat itu Cuma diberikan kepada kepada delapan macam
orang dan urusan yang disebutkan itu, baik orang ‘alim atau tidak, laki-laki
atau perempuan. Selain daripada yang delapan macam itu, tidak shah diberikan zakat
itu, walaupun dia orang ‘alim.
Tentang
mengartikan siapa dia orang miskin, ulama ada terbagi tiga :
Pertama,
Mengatakan orang yang kaya itu, ialah
mempunyai satu nishab, dan orang-orang miskin itu ialah yang tidak mempunyai
satu nishab, faham ini beralasan kepada perkataan Nabi pada waktu ia mengurus
Mu’adz ke negeri Yaman, dengan sabdanya :
صَدَقَةٌ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ إلَى فُقَرَائِهِمْ.
(ح. ص. ر البُخَارِي وَمسلم).
Artinya
: Sedekah (zakat) diambil dari orang-orang yang kaya dan diberikan kepada
orang-orang miskin. (HSR. Bukhari dan
Muslim).
Dalam
hadits ini dinyatakan, bahwa zakat itu, diambil dari orang-orang kaya,
diberikan kepada orang-orang miskin. Tentulah yang dinamakan kaya itu mempunyai
sekurangnya satu nishab; dan yang miskin itu, yang mempunyai kurang dari satu
nishab.
Kedua,
Orang yang kaya, yaitu yang mempunyai
lima puluh dirham. Perkataan ini berdalil dengan sabda Rasul :
مَنْ سَأَلَ وَلَهُ مَا يَغْنِيْهِ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
خَدُوْشًا فِي وَجْهِهِ, قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَمَا غِنَاهُ، قَالَ: خُمْسُوْنَ
درْهَمًا أوْ حِسَابُهَا مِنَ الذَهَبِ. (ح.ص. احْمَد).
Artinya
: “Barangsiapa meminta-minta, padahal ia mempunyai kemampuan, maka ia akan menghadap
hari Qiamat dengan keadaan mukanya tercakar-cakar”. (Di waktu itu), Shahabat-shahabat
bertanya : “Ya Rasulullah! Apa batas kekayaannya ? Jawab Rasul: “Lima puluh
dirham”. Atau sebanyak itu dari emas.” (HR.
Ahmad).
Dalam
hadits ini, dinyatakan bahwa orang yang kaya itu, ialah orang yang mempunyai 50
dirham.
Ketiga,
Ulama yang mengatakan, bahwa orang
yang kaya itu, yaitu yang cukup buat keperluan sehari (semalam). Perkataan ini,
beralasan dengan sabda Nabi Saw :
مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يَغْنِيْهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ
مِنْ جَمْرِ جَهَنَّمَ قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا يَغْنِيْهِ، قَالَ :
مَا يُغَدِّيْهِ وَيُعَشِّيْهِ. (ح.ص. رأبُوْ دَاوُدَ).
Artinya
: “Barangsiapa meminta-minta (kepada orang), padahal ada padanya (makanan) yang
cukup buat dia, maka sesungguhnya (berarti) ia hendak mengumpulkan bara neraka?
Maka shahabat-shahabat bertanya : “Ya Rasulullah! Apakah (makanan) yang cukup buat
dia itu ? Jawab Nabi : “Yaitu (makanan) yang mencukupi buat dia pagi dan
petang.” (HSR. Abu Dawud).
Dalam
hadits ini, nyata bahwa yang dikatakan kaya itu, adalah orang yang mempunyai makana
secukup buat sehari semalam.
Setelah
nyata pendirian masing-masing itu, maka pada pendapat saya, yang dikatakan
orang kaya itu, ialah yang cukup mempunyai makanan buat sehari semalam, karena
beberapa sebab :
1.
Hadits
yang pertama tadi, tidak menerangkan shifat dan batas orang fakir miskin, hanya
ulama batasi dengan fikiran saja.
2.
Hadits
yang kedua, ada menyatakan, bahwa orang kaya itu, yaitu yang mempunyai 59
dirham, tetapi hadits itu, ada kurang quat.
Lantara itu, tak boleh dibikin alasan.
3.
Dengan
memperhatikan hadits-hadist yang lain lagi, yaitu menerangkan, bahwa minta
sedekah itu tidak harus melainkan bagi orang yang sangat miskin, yaitu :
اَلْمَسْأَلَةُ لاَ تَحِلُّ إلاَّ لِثَلاَثَةٍ: لِذِي فَقْرٍ
مُدْقِعٍ أوْ لِذِي غُمْرٍ مُفْظِعٍ أَوْ لِذِي دَمٍ مُوْجِعٍ. (ح.ر احمد وَابُو دَاوُدَ)
Artinya : Meminta-minta itu, tidak dihalalkan,
kecuali bagi tiga golongan, 1. Fakir yang sangat, 2. Orang yang terpaksa
membayar hutang; 3. Orang yang mesti bayar denda (diat). (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Dengan hadits ini, nyatalah bahwa sedekah itu, Cuma diharuskan kepada tiga golongan, satu di antaranya, adalah buat orang yang sangat fakir; dan dengan yang tersebut itu, sudah nyata, bahwa orang yang fakir itu ialah yang tidak mempunyai makanan cukup sehari-semalam
Soal-Jawab A. Hassan (1-2) hal. 225- 227).
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.