Tahlil Dan Makan-Makan Di Rumah Orang Kematian

Tahlil Dan Makan-Makan Di Rumah Orang Kematian

SOAL : Bagaimana hukum berdzikir (tahlilan), dan selamatan di rumah ahli mayit pada tiga harinya dan seterusnya ?

JAWAB : Berdzikir atau tahlil itu maksudnya di sini adalah membaca La ilaha illallahu. Bacaan itu itu baik sekali, tetapi tidak selamanya barang baik itu menjadi baik bila mana dikerjakannya bukan pada tempatnya.

Shalat itu baik, tetapi jikalau di kerjakan bukan pada masanya yang tertentu, niscaya menjadi tidak baik.

Adapun berdzikir di rumah orang kematian itu Nabi Saw dan shahabatnya tak pernah menjalankannya atau memerintahkannya.

Hal ini tidak ada khilafnya, di antara sekalian ulama-ulama ahlufiqih yang masyhur, terlebih-lebih imam yang empat. Maka keterangan ini menunjukkan, bahwa berdzikir dengan cara yang tersebut itu adalah bid’ah belaka.

Mengerjakan selamatan sebagaimana yang biasa berlaku di tanah Indonesia ini, hukumnya bid’ah ; dan bid’ah yang tersebut itu seringkali mencelakakan orang-orang yang tiada mampu yang terkadang menjual barang-barangnya atau menggadaikannya atau meminjam uang guna mengadakan selamatan, sehingga dengan hal ini mereka bisa menjadi tambah susah dan tambah miskin.

Sesungguhnya menurut fikiran yang waras, bahwa orang yang susah itu tidak boleh dibikin tambah kesusahannya, tetapi harus diberi kesenangan yang bisa menghilangkan kesusahannya. Lantaran itu Nabi Saw menyuruh supaya ahlulmayit itu diberi makanan yang cukup.

قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ جَعْفَرٍ لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ حِيْنَ قُتِلَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: اصْنَعُوْا لآَلِ جَعْفَرٍ طَعَمًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ. (ح.ص.ر احمَد وَابُوْ دَاوُدَ والترمذِي وابْنُ مَاجه وَالشَّافِعِي وَالطَبرَانِي)

Artinya: Telah berkata Abdullah bin Ja’far : Pada ketika tersiar khabar terbunuhnya Ja’far, bersabda Nabi Saw, hendaklah kamu bikinkan makanan untuk ahli rumah Ja’far, lantara mereka itu telah kedatangan perkara yang menyusahkan mereka. (HSR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Syafi’i dan Thabarani).

Hadits ini menunjukkan, bahwa menurut sunnah, hendaklah ahlumayit itu diberi makanan, bukan mereka yang mesti memberi makanan, sebagaimana keadaan yang berlaku sekarang ini.

Adapun orang-orang yang bersama makan di rumahnya ahlul mayit, hukumnya sebagaimana yang tersebut di bawah ini :

قَالَ جَرِيْرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيُّ: كُنَّا نَعُدُّ الإِجْتِمَاعِ إلىَ أَهْلِ المَيِّتِ وَصَنْعَةَ الْطَعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِيَاحَةِ. (روَايَة صَحِيْحية رَواهَا احمد وابْن ماجه).

Artinya : Telah berkata Jarir bin Abdillah Al-Bajali, Adalah kita (sekalian Shahabat) menganggap bahwa berkumpul-kumpul di rumah ahlil-mayit, dan membuat makanan sesudah ditanam itu masuk bilangan meratap. (R. Shahih oleh Ahmad dan Ibnu Majah).

رُوِيَ أَنَّ جَرِيْرًا وَفَدَ عَلَى عُمَرَ فَقَالَ: هَلْ يُنَاحُ عَلَى مَيِّتِكُمْ قَالَ: لاَ، قَالَ وَهَلْ يَجْتَمِعُوْنَ عِنْدَ اهْلِ الْمَيِّتِ وَيَجْعَلُوْنَ الطَّعَامَ، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ : ذَلِكَ النَّوْحُ. (المُغْنِي لابْنِ قُدامَة 2 : 413)

Artinya : Telah diriwayatkan, bahwa Jarir pernah datang kepada Umar, lalu Umar bertanya, “Adakah diratapkan atas mayit di kaum kamu ?, ia menjawab, Tidak!, lalu bertanya pula, ‘Adakah orang-orang berkumpul di rumah ahlul mayit dan membuat makanan ? ia menjawab, “Ya! Maka berkata Umar : Yang demikian itu ratapan.” (Mughni Ibnu Qudamah).

Telah terbukti dari dua riwayat ini, bahwa sekalian shahabat telah mufakat atas melarang orang-orang berkumpul dan makan-makan di rumah ahli mayit, keadaan yang sedemikian ini dinamakan oleh mereka ratapan, sedangkan meratap itu, hukumnya haram.

Soal-Jawab A Hassan (1-2) hal.  126 – 217.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Contact Us