SOAL : Seorang yang telah mati, kemudian kita
mengucapkan atau menghadiahkan bacaan Qur’an atau Tahlil kepadanya. Apakah sampai
kepadanya pahala itu?
JAWAB : Jawabnya menurut ayat-ayat Qur’an, bahwa
pahala Qur’an atau Tahlil atau lain-lain amalan yang dibuat oleh orang yang
hidup untuk orang yang mati itu, tidak sampai kepada simati itu.
Dengarkan sabda Nabi Saw :
إذَا مَاتَ ابْنُ
آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أو عِلْمٍ يُنْتَفَعُ
بِهِ أوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ. (ح.ص.ر ابُو دَاوُدَ)
Artinya : Apakah anak Adam itu
mati, maka putuslah amalannya, kecuali tiga perkara, pertama shadaqah jariah
(waqaf), kedua ilmu yang orang ambil manfaatkan daripadanya, ketiga anak yang
shalih yang mendo’akan dia. (HSR. Abu Dawud).
Maksud dari pada hadits itu,
bahwa amalan simati itu, tidak akan bertambah, kecuali dengan tiga yang disebut
itu; dan yang disebut itu adalah dari usaha sendiri pada waktu hidupnya.
Dan firman Allah :
وَاَنْ
لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إلاَّ مَا سَعَى. (ق النَجم : 39).
Artinya : Dan sesungguhnya
manusia tidak akan dapat (ganjaran) melainkan (dari) apa ia kerjakan (sendiri).
(QS. An-Najm ayat 39).
Dan firman Allah :
فَالْيَوْمَ لاَ تُظْلَمُ نَفْسٌ
شَيْئًا وَلاَ تُجْزَوْنَ إلاَّ مَا كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. (ق يس: 54)
Artinya : Maka pada hari Qiamat
ini, tidaklah seseorang akan dianiaya sedikit juapun, dan tidak dibalas kamu,
kecuali apa yang kamu kerjakan. (QS. Yasin ayat 54).
Maksud ayat ini, menyatakan
dengan terang bahwa pada hari Qiamat itu, tidaklah seorang akan dianiaya; dan
manusia itu tidaklah akan dapat upah (ganjaran), melainkan dari apa yang
diusahakannya di atas dunia ini. Usaha orang lain, seperti membaca al-Qur’an,
Tahlil dan sebagainya itu, tidaklah si matiakan dapat pahalanya. Lagi, kalau
sampai pahala al-Qur’an atau Tahlil itu kepada si mati, tentulah dikerjakan
oleh Nabi Saw atau oleh shahabat-shahabatnya, dan tentulah diriwayatkan daripadanya,
padahal satu patah kalimatpun tidak menunjukkan kepada demikian itu.
Adapun juga orang meriwayatkan Hadits-hadits tentang anak menghajjikan orang tuanya dan juga tentang orang hidup bersedekah untuk orang yang sudah mati, tetapi sebab sekalian itu berlawanan dengan ayat-ayat Qur’an yang begitu kuat dan tegas, maka tak dapatlah kita katakan hadits-hadits itu shahih. Soal-Jawab A. Hassan (1-2) hal. 217 – 219).
Baca Juga :
- Mengkafirkan Orang Islam
- Bolehkan Melafazhkan Niat Shalat, Shaum dan lain-lain ?
- Di manakah Batasan Aurat Perempuan ?
- Manakah Batasan Aurat Laki-laki ?
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.