Jawaban : secara fi'liyyah, Rasulullah Saw tidak pernah melaksanakan shalat 'Id di dalam Masjid baik 'Idul Fithri maupun 'Idul Adha. Kenyataannya beliau sengaja keluar menuju tempat yang lapang untuk melaksanakan shalat 'Id tersebut. Sebagaimana keterangan berikut :
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ
صلى الله عليه وسلم يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى اِلَى الْمُصَلَّى.
رواه البخاري
Dari Abu Sa'id, ia berkata : Adalah Nabi Saw keluar pada hari 'Idul Fithri dan 'Id Adha menuju mushalla (sebuah lapangan yang terletak di pintu Madinah sebelah timur)". (HR al-Bukhari). Shahih al-Bukhari, II: 370, No. 956.
Adapun hadits yang menerangkan Rasulullah Saw shalat 'Id di
Masjid derajatnya dha'if. Hadits tersebut yaitu :
عَنْ اَبِي هُرَيْرةَ اَنَهُمْ اَصَابَهُمْ مَطَرٌ
فِي يَوْمِ عِيْدٍ فَصَلَّى بِهِم النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم صَلاَةَ الْعِيْدِ
فِي الْمَسْجِدِ. رواه ابو داود وابن ماجه.
Dari Abu Hurairah Ra, bahwasannya mereka pernah kehujanan pada hari 'Id, maka Nabi shalat 'Id mengimami mereka di dalam Masjid". (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Sunan Abi Dawud, II:363-364, No. 1160, dan Sunan Ibnu Majah II:345, No. 1313.
Riwayat di atas (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah) jalur periwayatannya melalui rawi yang sama yaitu yang bernama Isa bin Abdul A'la bin Abu Farwah al-Farwi al-Madani yang dinilai sangat lemah. Ia dinyatakan majhul oleh para ahli, hadits yang diriwayatkannya dinyatakan munkar, karena rawi ini sangat tidak dikenal dan hanya hadits ini saja yang tercatat di dalam periwayatannya.[1]
Melaksanakan shalat 'Id di lapangan tentu sesuai dengan
amaliyyah Rasulullah Saw dan para shahabat. Sedangkan amaliyyah Rasulullah itu
pada pokoknya untuk diikuti. Sesuai dengan qaidah berikut :
اَلْأَصْلُ فِي اَفْعَالِ النَّبِيِّ صلى الله
عليه وسلم اَلْإِقْتِدَاءُ.
"Asal perbuatan Nabi Saw itu untuk diikuti".
Adapun hikmah yang dapat diambil dari mengerjakan 'Id di tempat terbuka antara lain antara lain syi'ar yang lebih izhar (terbuka), hingga Nabi Saw menyuruh perempuan yang haidh dan nifas untuk mendatangi tempat shalat 'Id.
Sekiranya lapang terbuka tersebut tidak ada atau karena kondisi yang tidak memungkinkan, maka carilah tempat yang luas. Seperti Masjid, lapangan olah raga indoor, aula dan lain lain, maka hal itu tidak melanggar sunnah Rasulullah Saw sebab, dalil-dalil yang berhubungan dengan tempat shalat secara umum Nabi Saw tidak membatasinya kecuali pekuburan dan jamban. Sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut :
عَنْ جَاِبرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : قَالَ
رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : .......اُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ
اَحَدٌ مِنَ الْاَنْبِيَاءِ قَبْلِي .......وَجُعِلَتْ لِي اَلْاَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا
وَاَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ اُمَّتِي اَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ.....رواه
البخاري.
Dari Jabir bin 'Abdillah, ia berkata : Rasulullah Saw telah
bersabda : "Aku telah diberi keistimewaan yang tidak diberikan kepada
nabi-nabi sebelumku......dan dijadikan bagiku bumi ini tempat shalat dan
bersuci dan siapa pun yang tersusul waktu shalat, hendaklah shalah. (HR.
Al-Bukhari).[2]
عَنْ اَبِي سَعِيْد اَلْخُدْرِيِّ قَالَ : قَالَ
رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم : اَلْاَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ اِلاَّ اَلْمَقْبَرَةَ
وَالْحَمَامَ.
Dari Abi Sa'di al-Khudri, ia berkata, Rasulullah Saw telah bersabda : "Bumi ini seluruhnya tempat shalat kecuali pekuburan dan jamban". HR. Ahmad.[3]
Kesimpulan :
Shalat 'Id dilaksanakan di lapang adalah lebih utama (afdhaliyyah), mengingat Nabi Saw selalu melakukannya di lapangan. Oleh karena itu selama bisa diusahakan di lapang lakukanlah di lapang.
Disalin dari Majalah Risalah
bulan Juni 2022 hal. 30 - 32. Dan Buku Masalah seputar shaum Ramadhan dan 'Idul Fithri
(hal. 88-90).
[1] Isa bin Abdul A’la. Ia
adalah Isa bin Abdul A’la bin Abdillah bin Abi Farwah al-Amawi Maulahum Ibnu
Akhi Ishaq bin Abi Farwah. Abu Dawud meriwayatkan darinya satu hadits saja
tentang shalat ‘Ied. Adz-Dzahabi mengatakan, “Hampir tidak dikenal sedangkan khabarnya
(Hadits tentang shalat ‘Id) itu munkar (diingkari). Berkata Ibnu
Al-Qathan, “Aku tidak mengenalnya sesuatu pun di dalam kitab-kitab dan tidak
pula (mengetahuinya) selain pada hadits ini (hadits tentang shalat ‘Id).
Tahdzibut Tahdzib, VIII: 195, No. 404, Dalam At-Taqrib, Ibnu Hajar
menyatakan, “Ia rawi yang majhul (tabaqah) ke tujuh.” (Tahdzibut
Tahdzib: 439).
[2] Shahih al-Bukhari, I: 448, No. 438.
[3] Musnad Ahmad bin Hanbal, III:108, No. 11801, Sunan at-Tirmidzi, II:131, No. 317, Sunan Ibnu Majah, II:246, No. 745
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.