عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ
بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا,
فَلْيَصُمْهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
609. Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah engkau mendahului Ramadhan dengan shaum sehari atau dua hari, kecuali bagi orang yang terbiasa shaum, maka bolehlah ia shaum." Muttafaq Alaihi.
Takhrij Hadits :
Shahih Al Bukhari (1914), Muslim (1082).
Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud (2335), At Tirmidzi (684), An Nasai (4/149), dan Ibnu Majah (1650).
Lihat Kitab Subulus Salam al Mushilah ila al bulugh al maram ditahqiq dan ditakhrij oleh Muhammad Shabhi Hasan Halaq (4/83).
Keterangan Hadits :
لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ» فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى
إطْلَاقِ هَذَا اللَّفْظِ عَلَى شَهْرِ رَمَضَانَ:
(menunjukkan bahwa kata "Ramadhan" digunakan untuk nama bulan Ramadhan.
Di dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan
oleh Ahmad dan yang lainnya secara marfu' disebutkan,
لَا تَقُولُوا: جَاءَ رَمَضَانُ فَإِنَّ رَمَضَانَ اسْمٌ
مِنْ أَسْمَاءِ اللَّهِ وَلَكِنْ قُولُوا: جَاءَ شَهْرُ رَمَضَان
"Janganlah kalian mengatakan, "Ramadhan telah datang," karena Ramadhan adalah salah satu nama dari nama-nama Allah Ta'ala, akan tetapi katakanlah, "Bulan Ramadhan telah tiba."
Imam Ash-Shan'ani mengatakan:
حَدِيثٌ ضَعِيفٌ لَا يُقَاوِمُ مَا ثَبَتَ فِي
الصَّحِيحِ
Hadits ini adalah hadits dhaif yang tidak bisa membantah apa yang telah dijelaskan di dalam hadits shahih) dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang telah terbisa melakukan puasa, maka hendaklah ia berpuasa."
Kemudian beliau mengatakan:
الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ صَوْمِ يَوْمٍ أَوْ
يَوْمَيْنِ قَبْلَ رَمَضَانَ قَالَ التِّرْمِذِيُّ بَعْدَ رِوَايَةِ الْحَدِيثِ:
وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ كَرِهُوا أَنْ يَتَعَجَّلَ
الرَّجُلُ الصِّيَامَ قَبْلَ دُخُولِ رَمَضَانَ لِمَعْنَى رَمَضَانَ انْتَهَى.
Hadits ini menunjukkan haramnya berpuasa sehari
atau dua hari sebelum masuknya bulan Ramadhan. Setelah meriwayatkan hadits ini,
At-Tirmidzi berkata, "Pata ahli ilmu mengamalkan hadits ini, mereka
memakruhkan mendahului puasa bulan Ramadhan sebelum masuknya bulan Ramadhan
karena makna Ramadhan."
وَقَوْلُهُ: " لِمَعْنَى
رَمَضَانَ " تَقْيِيدٌ لِلنَّهْيِ بِأَنَّهُ مَشْرُوطٌ بِكَوْنِ الصَّوْمِ
احْتِيَاطًا لَا لَوْ كَانَ الصَّوْمُ صَوْمًا مُطْلَقًا
Ungkapan beliau "karena makna Ramadhan"
ialah batasan larangan tersebut. Maksudnya puasa yang dilarang adalah puasa
yang sengaja dilakukan sebagai antisipasi (sekiranya telah masuk bulan
Ramadhan). Beda halnya jika puasa tersebut ialah puasa mutlak seperti puasa
sunnah secara umum, puasa nadzar dan sebagainya.
(قُلْت) وَلَا يَخْفَى أَنَّهُ
بَعْدَ هَذَا التَّقْيِيدِ يَلْزَمُ مِنْهُ جَوَازُ تَقَدُّمِ رَمَضَانَ بِأَيِّ
صَوْمٍ كَانَ وَهُوَ خِلَافُ ظَاهِرِ النَّهْيِ فَإِنَّهُ عَامٌّ لَمْ يَسْتَثْنِ
مِنْهُ إلَّا الصَّوْمَ مَنْ اعْتَادَ صَوْمَ أَيَّامٍ مَعْلُومَةٍ، وَوَافَقَ
ذَلِكَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ شَعْبَانَ وَلَوْ أَرَادَ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ - الصَّوْمَ الْمُقَيَّدَ بِمَا ذَكَرَ لَقَالَ: إلَّا مُتَنَفِّلًا
أَوْ نَحْوَ هَذَا اللَّفْظِ.
وَإِنَّمَا نَهَى عَنْ تَقَدُّمِ رَمَضَانَ؛ لِأَنَّ
الشَّارِعَ قَدْ عَلَّقَ الدُّخُولَ فِي صَوْمِ رَمَضَانَ بِرُؤْيَةِ هِلَالِهِ
فَالْمُتَقَدِّمُ عَلَيْهِ مُخَالِفٌ لِلنَّصِّ أَمْرًا وَنَهْيًا.
Menurut saya jika demikian halnya berarti diperbolehkan mendahului Ramadhan dengan puasa apa saja yang tentunya hal ini bertentangan dengan zhahir hadits tersebut karena hadits tersebut melarang puasa apa saja kecuali seseorang yang telah terbiasa melakukan suatu puasa yang bertepatan dengan akhir bulan Sya'ban, seandainya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ingin mengatakan bahwa yang beliau maksud dengan puasa di atas ialah puasa yang dikaitkan dengan Ramadhan tentulah beliau akan mengatakan, "...kecuali seseorang yang melakukan puasa sunnah." Atau yang semisal dengannya. Semua itu karena syariat telah mengaitkan masuknya kewajiban puasa bulan Ramadhan dengan ru'yah hilal, maka orang yang mendahului puasa Ramadhan ia telah melanggar larangan dan perintah yang ada di dalam berbagai nash.
وَفِيهِ إبْطَالٌ لِمَا يَفْعَلُهُ الْبَاطِنِيَّةُ مِنْ
تَقَدُّمِ الصَّوْمِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ قَبْلَ رُؤْيَةِ هِلَالِ رَمَضَانَ
وَزَعْمِهِمْ أَنَّ اللَّامَ فِي قَوْلِهِ «صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ»
Hadits ini sekaligus membatalkan amaliah golongan batiniyah yang terbiasa mendahului puasa Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelum mereka melihat hilal bulan Ramadhan. Mereka menganggap bahwa lam pada sabda Nabi : "Berpuasalah kalian karena melihatnya hilal." (Hadits ini shahih, Al-Bukhari (1909), Muslim (1081).
فِي مَعْنَى مُسْتَقْبِلِينَ لَهَا وَذَلِكَ؛ لِأَنَّ
الْحَدِيثَ يُفِيدُ أَنَّ اللَّامَ لَا يَصِحُّ حَمْلُهَا عَلَى هَذَا الْمَعْنَى
وَإِنْ وَرَدَتْ لَهُ فِي مَوَاضِعَ وَذَهَبَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ إلَى أَنَّ
النَّهْيَ عَنْ الصَّوْمِ مِنْ بَعْدِ النِّصْفِ الْأَوَّلِ مِنْ يَوْمِ سَادِسَ
عَشَرَ مِنْ شَعْبَانَ لِحَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ مَرْفُوعًا؛
Bermakna menyambutnya (berpuasalah kalian untuk
menyambutnya). Karena hadits itu menunjukkan bahwa huruf Lam tersebut tidak
benar diartikan demikian (sebagaimana yang mereka katakan). walaupun terkadang
huruf 'lam' memang digunakan untuk makna tersebut. Maka, sebagian ulama
mengatakan, bahwa larangan mendahului bulan Ramadahan dengan puasa mulai
pertengahan bulan Sya'ban, yaitu pada tanggal enam belas, berdasarkan hadits
Abu Hurairah yang diriwayatkan secara marfu',
«إذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا» أَخْرَجَهُ أَصْحَابُ السُّنَنِ
وَغَيْرُهُمْ
"Jika bulan Sya'ban telah mencapai
pertengahannya, maka janganlah kalian berpuasa. " Diriwayatkan oleh
perawi-perawi kitab As- Sunan juga yang lainnya.
وَقِيلَ: إنَّهُ يُكْرَهُ بَعْدَ
الِانْتِصَافِ وَيَحْرُمُ قَبْلَ رَمَضَانَ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ وَقَالَ
آخَرُونَ: يَجُوزُ مِنْ بَعْدِ انْتِصَافِهِ وَيَحْرُمُ قَبْلَهُ بِيَوْمٍ أَوْ
يَوْمَيْنِ أَمَّا جَوَازُ الْأَوَّلِ فَلِأَنَّهُ الْأَصْلُ
Ada yang mengatakan, bahwa berpuasa setelah
pertengahan Sya'ban hukumnya makruh dan berpuasa satu atau dua hari sebelum
masuknya bulan Ramadhan hukumnya haram. Ada juga yang berpendapat, bahwa
berpuasa dari pertengahan bulan Sya'ban hingga satu atau dua hari sebelum
Ramadhan pada dasarnya diperbolehkan.
وَحَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ ضَعِيفٌ،
قَالَ أَحْمَدُ وَابْنُ مَعِينٍ: إنَّهُ مُنْكَرٌ وَأَمَّا تَحْرِيمُ الثَّانِي
فَلِحَدِيثِ الْكِتَابِ وَهُوَ قَوْلٌ حَسَنٌ.
Sedangkan hadits Abu Hurairah di atas adalah hadits dhaif. Ahmad dan Ibnu Ma'in mengatakan bahwa hadits tersebut adalah mungkar, sedangkan haramnya berpuasa pada satu atau dua hari sebelum memasuki bulan Ramadhan berdasarkan hadits bab ini. Dan ini adalah pendapat yang bagus.
Tambahan :
Berdasarkan keterangan tersebut maka pandangan
kami ialah : Tidak haram shaum sunnat sebelum Ramadhan meski telah memasuki
tengah bulan Ramadhan. Adapun shaum karena antisipasi khawatir masuk Ramadhan
itu diharamkan. Karena melaksanakan Shaum Ramadhan diperintah untuk melihat
hilal terlebih dahulu.
Sumber : Subulus Salam Syarh Bulughul Maram versi arab (2/432). Lihat Kitab Subulus Salam al Mushilah ila al bulugh al maram ditahqiq dan ditakhrij oleh Muhammad Shabhi Hasan Halaq (4/83).
Baca Juga :
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.