Keutamaan Menyegerakan Berbuka Puasa

Keutamaan Menyegerakan Berbuka Puasa

وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( لَا يَزَالُ اَلنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اَلْفِطْرَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

617. Dari Sahal Ibnu Sa'ad Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang-orang akan tetap dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." Muttafaq Alaihi. (Al-Bukhari (1957) dan Muslim (1098).

Takhrij Hadits :

Bukhari (1957)

Muslim (48/1098)

Diriwayatkan pula oleh Tirmidzi (699), Malik (1/288 no. 6), Ahmad (5/331), Darimi (2/7), Ibnu Majah (1/541 no. 1697).

Keterangan :

Biografi Perawi :

هُوَ أَبُو الْعَبَّاسِ سَهْلُ بْنُ سَعْدِ بْنِ مَالِكٍ أَنْصَارِيٌّ خَزْرَجِيٌّ يُقَالُ: كَانَ اسْمُهُ حُزْنًا؛ فَسَمَّاهُ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - سَهْلًا، مَاتَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَلَهُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً وَمَاتَ سَهْلٌ بِالْمَدِينَةِ سَنَةَ إحْدَى وَتِسْعِينَ وَقِيلَ: ثَمَانٍ وَثَمَانِينَ، وَهُوَ آخِرُ مَنْ مَاتَ مِنْ الصَّحَابَةِ بِالْمَدِينَةِ

(Sahl bin Sa'd, beliau) adalah Abu Al-Abbas Sahl bin Sa d bin Malik Al-Anshari Al-Khazraji. Dikisahkan, bahwa semula namanya adalah Huzn [kesedihan] lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memberinya nama Sahl [kemudahan]. Ketika Rasulullah wafat, ia berumur 15 tahun. Sahl wafat di Madinah pada tahun 91 Hijriyah. Ada juga yang mengatakan pada tahun 88 Hijriyah. Beliau adalah sahabat yang terakhir wafat di Madinah.

 

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi zua SaIIam bersabda, "Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (Muttafaq Alaih).

زَادَ أَحْمَدُ

Ahmad menambahkan,

وَأَخَّرُوا السُّحُورَ

"Dan mereka mengakhirkan makan sahur."

زَادَ أَبُو دَاوُد

Abu Dawud menambahkan,

 لِأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ الْإِفْطَارَ إلَى اشْتِبَاكِ النُّجُومِ»

"Karena orang-orang Yahudi dan Nashrani mengakhirkan berbuka hingga bintang-bintang bertaburan."

قَالَ فِي شَرْحِ الْمَصَابِيحِ: ثُمَّ صَارَ فِي مِلَّتِنَا شِعَارًا؛ لِأَهْلِ الْبِدْعَةِ وَسِمَةً لَهُمْ.

Kemudian ia berkata di dalam Syarh Al-Mishbah, "Lalu hal itu di dalam ajaran kita -Islam- menjadi syiar dan ciri khas ahli bid'ah."

وَالْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى اسْتِحْبَابِ تَعْجِيلِ الْإِفْطَارِ إذَا تَحَقَّقَ غُرُوبُ الشَّمْسِ بِالرُّؤْيَةِ أَوْ بِإِخْبَارِ مَنْ يَجُوزُ الْعَمَلُ بِقَوْلِهِ وَقَدْ ذَكَرَ الْعِلَّةَ وَهِيَ مُخَالَفَةُ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى

Hadits ini menunjukkan bahwa menyegerakan berbuka setelah diketahui dengan yakin bahwa matahari telah terbenam, baik dengan melihatnya sendiri atau setelah mendapat kabar dari orang yang bisa dipercaya adalah disunnahkan. Dan telah disebutkan, bahwa alasan di balik perintah untuk menyegerakan berbuka adalah agar tidak menyerupai adat orang-orang Yahudi dan orang-orang Nashrani.

قَالَ الْمُهَلَّبُ وَالْحِكْمَةُ فِي ذَلِكَ أَنَّهُ لَا يُزَادُ فِي النَّهَارِ مِنْ اللَّيْلِ وَلِأَنَّهُ أَرْفَقُ بِالصَّائِمِ وَأَقْوَى لَهُ عَلَى الْعِبَادَةِ

Al-Muhallab berkata, "Hikmah di balik perintah itu, agar waktu siang tidak molor ke dalam waktu malam. Karena hal itu lebih baik untuk orang yang sedang berpuasa dan lebih menguatkan seseorang untuk beribadah. "

قَالَ الشَّافِعِيُّ: تَعْجِيلُ الْإِفْطَارِ مُسْتَحَبٌّ وَلَا يُكْرَهُ تَأْخِيرُهُ إلَّا لِمَنْ تَعَمَّدَهُ وَرَأَى الْفَضْلَ فِيهِ

Asy -Sy afi'i berkata, "Menyegerakan berbuka hukumnya sunnah, sedangkan mengakhirkannya tidak makruh kecuali jika seseorang meniatkannya atau menganggap hal itu lebih utama."

Ash-Shan’ani mengatakan :

(قُلْت) فِي إبَاحَتِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - الْمُوَاصَلَةَ إلَى السَّحَرِ كَمَا فِي حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لَا كَرَاهَةَ إذَا كَانَ ذَلِكَ سِيَاسَةً لِلنَّفْسِ وَدَفْعًا لِشَهْوَتِهَا إلَّا أَنَّ قَوْلَهُ.

Menurut saya, ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memperbolehkan seseorang meneruskan puasanya hingga waktu sahur sebagaimana yang dijelaskan di dalam hadits Abu Said, menunjukkan bahwa hal itu tidak makruh jika diniatkan sebagai kiat untuk mendidik hawa nafsu dan mengendalikan syahwat, hanya saja ada hadits yang berbunyi sebagai berikut ini:

***

وَلِلتِّرْمِذِيِّ: مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( قَالَ اَللَّهُ تعَالى أَحَبُّ عِبَادِي إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا )

618. Menurut riwayat Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah 'Azza wa Jalla berfirman: Hamba-hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah mereka yang paling menyegerakan berbuka."

Takhrij Hadits :

Sunan Tirmidzi (700) dengan isnad yang dhaif, namun hadits tersebut dikuatkan oleh syahid (hadits shahabat lain).

Talkhis al Habir karya Al Hafizh Ibnu Hajar (2/198 no. 898).

Keterangan :

Ash-Shan'ani mengatakan : 

دَالٌّ عَلَى أَنَّ تَعْجِيلَ الْإِفْطَارِ أَحَبُّ إلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنْ تَأْخِيرِهِ وَأَنَّ إبَاحَةَ الْمُوَاصَلَةِ إلَى السَّحَرِ لَا تَكُونُ أَفْضَلَ مِنْ تَعْجِيلِ الْإِفْطَارِ أَوْ يُرَادُ بِعِبَادِي الَّذِينَ يُفْطِرُونَ وَلَا يُوَاصِلُونَ إلَى السَّحَرِ

Hadits ini menunjukkan bahwa menyegerakan berbuka lebih Allah cintai dari pada mengakhirkannya, sekaligus menyiratkan bahwa meneruskan puasa hingga waktu sahur tidak lebih utama dari pada menyegerakan berbuka. Atau yang dimaksud dengan ungkapan. "... hamba-hamba-Ku.." ialah mereka yang berbuka dan tidak meneruskan puasanya hingga waktu sahur.

وَأَمَّا رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَإِنَّهُ خَارِجٌ عَنْ عُمُومِ هَذَا الْحَدِيثِ لِتَصْرِيحِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِأَنَّهُ لَيْسَ مِثْلَهُمْ كَمَا يَأْتِي فَهُوَ أَحَبُّ الصَّائِمِينَ إلَى اللَّهِ تَعَالَى وَإِنْ لَمْ يَكُنْ أَعْجَلَهُمْ فِطْرًا؛ لِأَنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَهُ فِي الْوِصَالِ وَلَوْ أَيَّامًا مُتَّصِلَةً كَمَا يَأْتِي.

Sedangkan Rasulullah Shallallahu Alaihi zla Sallam -yang meneruskan puasanya- (beliau dikecualikan dari keumuman hadits ini karena penjelasan beliau sendiri) bahwa dirinya berbeda dengan mereka, -sebagaimana yang akan kami jelaskan mendatang-, karena beliau adalah orang yang paling Allah cintai di antara orang-orang yang berpuasa walaupun beliau bukan orang yang paling cepat berbukanya, karena beliau telah mendapatkan izin untuk berpuasa wishal -meneruskan puasa- walaupun hal itu beliau teruskan hingga berhari-hari.

Sumber : Subulus Salam Syarh Bulughul Maram (2/430-431). Lihat Kitab Subulus Salam al Mushilah ila al bulugh al maram ditahqiq dan ditakhrij oleh Muhammad Shabhi Hasan Halaq (4/94-95).


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Contact Us