وَعَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ اَلضَّبِّيِّ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ
صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى
تَمْرٍ, فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ, فَإِنَّهُ طَهُورٌ ) رَوَاهُ
اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ
620. Dari Salman Ibnu Amir Al-Dlobby bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu berbuka, hendaknya ia berbuka dengan kurma, jika tidak mendapatkannya, hendaknya ia berbuka dengan air karena air itu suci."
(Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim).
Takhrij Hadits :
Ahmad, Abu Dawud no. 2355, Tirmidzi, (658) dan (695), Nasai dalam al Kubra (4/25), sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf, Ibnu Majah (1699).
Ibnu Khuzaimah (2067).
Ibnu Hibban dalam Al Ihsan (8/281) no. 3515.
Al Hakim dalam al Mustadrak
(1/431-432), ia berkata,
هذا حديث صحيح على شرط البخاري ومسلم
Ini hadits yang shahih sesuai syarat Shahih al Bukhari dan Muslim.
Diriwayatkan pula oleh Abdurrazaq (7587), al Humaidi (no. 823), Ibnu Abi Syaibah (3/107- 108), Ad Darimi (7/2), Al Baihaqi (4/238 dan 239), al Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 1684), dan (no. 1743). Dari beberapa jalur periwayatan.
Hadits ini memiliki syahid dari hadits Anas yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud (2356), Tirmidzi (696), Ad Daruquthni (2/185), al Hakim (1/432), dan dinyatakan shahih oleh al Hakim sesuai syarat Muslim dan disepakati oleh adz-Dzahabi. At Tirmidzi mengatakan, "Hasan Gharib." Sementara Ad Daruquthni mengatakan, "Isnadnya Shahih."
Lihat dalam kitab Subulus Salam al Mushilah ila al bulugh al maram ditahqiq dan ditakhrij oleh Muhammad Shabhi Hasan Halaq (4 : 97).
Sementara hadits Anas tersebut
ialah :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رُطَبَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ
رُطَبَاتٌ فَتُمَيْرَاتٌ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تُمَيْرَاتٌ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ
مَاءٍ
“Dari Anas bin Malik, ia
berkata : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa sebelum shalat
dengan ruthab (kurma basah), jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan
tamr (kurma kering), dan jika tidak ada tamr, beliau meminum seteguk air“
Hadits ini dihasankan oleh Imam Al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil fi Takhrij Ahaadits Manaaris Sabiil IV/45 no. 922).
Faidah Hadits :
Imam ash Shan'ani mengatakan;
وَدَلَّ عَلَى أَنَّ الْإِفْطَارَ بِمَا ذُكِرَ هُوَ السُّنَّةُ.
Hadits ini menunjukkan bahwa berbuka dengan hal-hal di atas [ruthab, tamar dan air] hukumnya sunnah.
Ada juga riwayat yang menyebutkan bahwa kurma yang digunakan sebagai pembuka puasa sebanyak tiga biji, dan masih ada riwayat-riwayat lain yang semakna dalam hal tersebut.
Imam Ibnu Al-Qayyim berkata,
وَهَذَا مِنْ كَمَالِ شَفَقَتِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَلَى
أُمَّتِهِ وَنُصْحِهِمْ فَإِنَّ إعْطَاءَ الطَّبِيعَةِ الشَّيْءَ الْحُلْوَ مَعَ
خُلُوِّ الْمَعِدَةِ أَدْعَى إلَى قَبُولِهِ وَانْتِفَاعِ الْقُوَى بِهِ لَا
سِيَّمَا الْقُوَّةُ الْبَاصِرَةُ فَإِنَّهَا تَقْوَى بِهِ وَأَمَّا الْمَاءُ
فَإِنَّ الْكَبِدَ يَحْصُلُ لَهَا بِالصَّوْمِ نَوْعٌ يَبِسٌ فَإِنْ رَطُبَتْ
بِالْمَاءِ كَمُلَ انْتِفَاعُهَا بِالْغِذَاءِ بَعْدَهُ هَذَا مَعَ مَا فِي
التَّمْرِ وَالْمَاءِ مِنْ الْخَاصِّيَّةِ الَّتِي لَهَا تَأْثِيرٌ فِي صَلَاحِ
الْقَلْبِ لَا يَعْلَمُهَا إلَّا أَطِبَّاءُ الْقُلُوبِ.
"Hal ini menunjukkan ketulusan kasih sayang Rasulullah Shallallahu Allaihi wa Sallam kepada umatnya. Karena memakan sesuatu yang manis pada saat perut sedang kosong lebih cepat untuk dicerna dan segera memberikan kekuatan khususnya kekuatan pikiran, karena ia akan menjadi kuat dengannya. Sedangkan air, maka sesungguhnya pada saat berpuasa liver -hati- mengalami sedikit kekeringan, jika ia telah dibasahi dengan air maka makanan yang akan dimakan setelahnya akan menyempurnakan kekuatannya. Di samping itu, disebutkan kurma kering dan air memiliki khasiat khusus yang berpengaruh pada kesehatan jantung yang tidak diketahui kecuali oleh para dokter spesialis jantung.
Silahkan lihat kembali kitab
berikut :
Sumber : Subulus Salam Syarh Bulughul Maram versi arab (2/432). Subulus Salam al Mushilah ila al bulugh al maram ditahqiq dan ditakhrij oleh Muhammad Shabhi Hasan Halaq (4/97).
Baca Juga :
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.