وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
( تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ ) رَوَاهُ أَبُو
دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
613. Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Orang-orang melihat hilal, lalu aku beritahukan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa aku benar-benar telah melihatnya. Lalu beliau shaum dan menyuruh orang-orang agar shaum. (HR. Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim dan Ibnu Hibban).
Takhrij Hadits :
Abu Dawud (2342).
Hakim dalam al-Mustadrak (1/423), ia menilainya shahih dan disepakati oleh
adz-Dzahabi.
Al Ihsan fi Taqrib Shahih Ibnu Hibban (8/231) no. 3447.
Diriwayatkan pula oleh ad Darimi, al Baihaqi dan ad Daruqthni.
Keterangan :
Imam Ash-Shan’ani mengatakan :
الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى الْعَمَلِ بِخَبَرِ الْوَاحِدِ
فِي الصَّوْمِ دُخُولًا فِيهِ، وَهُوَ مَذْهَبُ طَائِفَةٍ مِنْ أَئِمَّةِ
الْعِلْمِ وَيُشْتَرَطُ فِيهِ الْعَدَالَةُ
Hadits ini menunjukkan sahnya kesaksian satu orang yang melihat hilal untuk
memulai berpuasa. Ini merupakan madzhab dari segolongan ahli ilmu. Mereka
mensyaratkan agar saksi tersebut adalah orang yang adil.
وَذَهَبَ آخَرُونَ إلَى أَنَّهُ لَا بُدَّ مِنْ
الِاثْنَيْنِ؛ لِأَنَّهَا شَهَادَةٌ وَاسْتَدَلُّوا بِخَبَرٍ رَوَاهُ النَّسَائِيّ
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدِ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّهُ قَالَ: "
جَالَسْت أَصْحَابَ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -
وَسَأَلْتهمْ وَحَدَّثُونِي: «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ - قَالَ: صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ
عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ يَوْمًا إلَّا أَنْ يَشْهَدَ
شَاهِدَانِ» .
Sedangkan ulama yang lain mengharuskan adanya dua orang saksi dalam masalah
ini. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i dari
Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khaththab bahwasanya ia berkata, 'Aku sengaja duduk
bersama sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan bertanya
kepada mereka, lalu mereka berkata kepadaku, "Bahwasanya Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,"Berpuasalah kalian karena
melihatnya thilatl dan berbukalah [berhari rayalah] kalian karena melihatnya
[hilal], jika kalian terhalang oleh awan, maka sempurnakanlah hitungan bulan
sya'ban tiga puluh hari, kecuali jika ada dua orang saksi." (Hadits ini
shahih, Shahih An-Nasa'i (2115).
فَدَلَّ بِمَفْهُومِهِ أَنَّهُ لَا يَكْفِي الْوَاحِدُ
Hadits ini dengan mafhumnya menunjukkan bahwa kesaksian satu orang tidak
cukup.
وَأُجِيبَ عَنْهُ بِأَنَّهُ مَفْهُومٌ وَالْمَنْطُوقُ
الَّذِي أَفَادَهُ حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ وَحَدِيثُ الْأَعْرَابِيِّ الْآتِي
أَقْوَى مِنْهُ وَيَدُلُّ عَلَى قَبُولِ خَبَرِ الْوَاحِدِ فَيُقْبَلُ بِخَبَرِ
الْمَرْأَةِ وَالْعَبْدِ. وَأَمَّا الْخُرُوجُ مِنْهُ فَالظَّاهِرُ أَنَّ
الصَّوْمَ وَالْإِفْطَارَ مُسْتَوِيَانِ فِي كِفَايَةِ خَبَرِ الْوَاحِدِ.
Bantahan atas argumen ini, bahwa hal itu hanya mafhum, sedangkan (mantuk)
yang sudah tersurat adalah apa yang telah disebutkan di dalam hadits Ibnu Umar
di atas. Kemudian hadits Arab Badui -pada nomor setelah ini- lebih kuat dari
hadits di atas. Dan ini menunjukkan diterimanya khabar dari satu orang. Jika
demikian maka kesaksian seorang wanita dan hamba sahaya juga diterima. Dalam
masalah melihat hilal sebagai awal untuk berpuasa dan berbuka [berhari raya]
hukumnya sama, yakni cukup dengan adanya satu orang saksi.
وَأَمَّا حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ عُمَرَ
«أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَجَازَ خَبَرَ وَاحِدٍ عَلَى
هِلَالِ رَمَضَانَ وَكَانَ لَا يُجِيزُ شَهَادَةَ الْإِفْطَارِ إلَّا بِشَهَادَةِ
رَجُلَيْنِ» فَإِنَّهُ ضَعَّفَهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَقَالَ: تَفَرَّدَ بِهِ
حَفْصُ بْنُ عُمَرَ الْأَيْلِيُّ وَهُوَ ضَعِيفٌ
Sedangkan hadits Ibnu Abbas dan Ibnu Umar yang menjelaskan,
"Bahwasanya Rasulullah Shallallahu Ataihi wa Sallam memberlakukan
kesaksian satu orang atas hilal bulan Ramadhan dan tidak menerima kesaksian
untuk berbuka -berhari raya- kecuali dengan kesaksian dua orang,"
didhaifkan oleh Ad-Daraquthni, ia berkata, "Hafsh bin Umar Al-Abli
meriwayatkannya sendirian dan ia adalah perawi yang lemah." (Sunan
Ad-Daraquthni (2/156).
Ash-Shan'ani mengatakan,
وَيَدُلُّ لِقَبُولِ خَبَرِ الْوَاحِدِ فِي الصَّوْمِ
دُخُولًا أَيْضًا قَوْلُهُ.
Di antara hadits yang menunjukkan diterimanya kesaksian satu orang [dalam
melihat hilal] untuk memulai puasa di bulan Ramadhan ialah hadits berikut ini.
(Yaitu hadits Ibnu Abbas no. 614, tentang Orang Arab Baduy yang melihat Hilal).
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ
أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: ( إِنِّي
رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: " أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا
اَللَّهُ " قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: " أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا
رَسُولُ اَللَّهِ " قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: " فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ
يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا" ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ
اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ وَرَجَّحَ النَّسَائِيُّ إِرْسَالَهُ
614. Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang Arab Badui
menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu berkata: Sungguh aku telah
melihat hilal (tanggal satu). Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bertanya:
"Apakah engkau bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah?" Ia berkata:
Ya. Beliau bertanya: "Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad itu utusan
Allah." Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Umumkanlah pada
orang-orang wahai Bilal, agar besok mereka shaum."
(HR. Imam Lima. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, serta Nasa'i menilainya mursal).
Takhrij Hadits :
Imam yang lima :
Abu Dawud (2340), An Nasai (4/132 no. 2113), Tirmidzi (691), Ibnu Majah
(1652).
Shahih Ibnu Khuzaimah (no. 1924) dan (no. 1923).
Al Ihsan fi Taqrib Shahih Ibnu Hibban (8/229 -230 no. 3446).
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah, Abu Ya'la (2529), Darimi, Thahawi
dalam Musykil al Atsar no. 482, 483,484, Ibnu Jarud no. 379, 380. Al Hakim
(1/424), al Baihaqi (4/211), ad Daruquthni (2/185), al Baghawi dalam Syarah
Sunnah no. 1724 dari beberapa jalur.
Hadits ini dhaif, Dhaif Abi Dawud (2340).
Keterangan :
فِيهِ دَلِيلٌ كَاَلَّذِي قَبْلَهُ عَلَى قَبُولِ خَبَرِ
الْوَاحِدِ فِي الصَّوْمِ وَدَلَالَةٌ عَلَى أَنَّ الْأَصْلَ فِي الْمُسْلِمِينَ
الْعَدَالَةُ إذْ لَمْ يَطْلُبْ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مِنْ
الْأَعْرَابِيِّ إلَّا الشَّهَادَةَ.
Kandungan hadits ini seperti hadits sebelumnya, yakni menunjukkan sahnya
kesaksian satu orang dalam masalah melihat hilal untuk memulai puasa di bulan
Ramadhan, sekaligus menjadi dalil bahwa pada dasamya setiap orang muslim adalah
adil, karena dalam kisah diatas Rasulullah tidak menanyakan sesuatu kecuali
kesaksiannya terhadap syahadatain.
وَفِيهِ أَنَّ الْأَمْرَ فِي الْهِلَالِ جَارٍ مَجْرَى
الْإِخْبَارِ لَا الشَّهَادَةِ وَأَنَّهُ يَكْفِي فِي الْإِيمَانِ الْإِقْرَارُ
بِالشَّهَادَتَيْنِ وَلَا يَلْزَمُ التَّبَرِّي مِنْ سَائِرِ الْأَدْيَانِ.
Hadits ini juga menunjukkan, bahwa masalah hilal masuk dalam masalah pemberitaan dan tidak masuk ke dalam masalah kesaksian -seperti kesaksian dalam peradilan-, dan bahwasanya dalam masalah keimanan cukuplah dengan pengakuan dengan dua kalimat syahadat dan tidak perlu adanya ikrar berlepas diri dari semua agama yang lain.
Sumber : Subulus Salam Syarh Bulughul Maram (2/425). Lihat Kitab Subulus
Salam al Mushilah ila al bulugh al maram ditahqiq dan ditakhrij oleh Muhammad
Shabhi Hasan Halaq (4/91).
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.