Dan dari Abi Hurairah semoga Allah meridhai dia telah berkata ;Telah bersabda Rasulullah Shollahu ‘Alihi Wa Sallam : “Bersihnya bijana seseorang dari kamu, apabila (airnya) dijilat oleh anjing, adalah mencucinya tujuh kali, yang pertamanya dengan dicampur tanah. Dikeluarkan dia oleh Muslim, dan pada satu lafadz baginya : “Hendaklah ia membuang airnya”.
Mufradat Haditsnya :
وَلَغَ هُوَ مِنْ بَابِ فَتَحَ وَحَسِبَ وَ وَرِثَ وَمُضارَعُهُ يَلع بِفَتْحِ عَيْنِ الكَلِمَةِ وَكَسْرِهَا, وَالوُلُوْغُ الشُرْبُ بْأطْرَافِ اللِسَانِ وَهُوَ شُرْبُ الكَلْبِ وَغَيْرِهِ مِنَ السِبَاعِ
WALAGHA yaitu dari bab Fataha, Hasiba dan Waritsa, (fi’il) Mudlarinya ; Yalighu dengan fathah ‘Ain kalimat dan kasrahnya, Al-Wulugh adalah minum dengan ujung lidah, yaitu cara minumnya anjing dan hewan buas lainnya.
Keterangan :
Pada hadits terdapat ungkapan WALAGHA “ولغ” yaitu jilatan anjing kepada air dan kepada barang cair, yaitu menunjukkan minumnya anjing, sehingga Al-Bukhari mendatangkan hadits bab ini dalam Shahihnya dengan ungkapan SYARIBA ; minum, sebagaimana di bawah ini :
عَنْ أبِيْ هُرَيْرة قال : إنَّ رسُوْلَ اللهِ صلّى اللهُ عليه وسلّم قال : إذَا شرِبَ الكَلْبُ في إنَاءِ أحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا. متفق عليه واللفظ للبخاري
Dari abi Hurairah berkata ; Bahwa Rasulullah Sholllalahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Apabila anjing minum di bijana seorang dari kamu, maka hendaklah ia mencuci hingga tujuh kali.” Muttafaq ‘Alaih, dan lafazh ini menurut Al-Bukhari[1]
Adapun kepada yang bukan air dan bukan barang cair itu tidak disebut WALAGHA, tetapi disebut LAI’QA “لعق”, dan adapun jilatannya kepada barang yang kering disebut LAHASA “لحس”.
Pelajaran Yang Dapat Diambil Dari Hadits Ini (di antaranya) :
Pertama, Wajib mencuci bijana tujuh kali karena jilatan anjing pada benda cair yang ada pada bijana itu. Hal ini pula yang dinyatakan oleh Asy-Syafi’i, Malik, Ibnu Hanbal, Ibnu Abbas, ‘Urwah bin Az-Zubair, Muhammad bin Sirin, Thawus, ‘Amr bin Dinar, Al-Auza’i, Ishaq, Abu Tsaur, Abu ‘Ubaid, Daud, Ath-Thabari[2].
Kedua, Wajibnya mencuci bijana itu secara berurutan karena hadits menunjukkan penentuan (campuran) tanah pada cucian pertama.
Ketiga, Bahwa cucian pertama wajib dicampur dengan tanah. Tanah ini tidak bisa digantikan oleh yang lain. Jika hendak mencucinya dengan sabun, maka tidak boleh menggantikan tanah.
Dalam riwayat Tirmidzi disebut ;
ولِلتِرْمِذِي : "أخرَاهُنَّ" أوْ : "أوْلَاهُنَّ بالتُّرَابِ".
“Yang Akhirnya atau yang awalnya dicampur tanah”. Namun riwayat yang lebih kuat ialah yang menyatakan Uulahunna bit Turab (awalnya dicampur tanah).
قَالَ صَاحِبُ الإِفْهَامِ : وأنَّ الأوُلَى بِالتُرَابِ كَمَا فِيْ مُسْلمٍ وأمَا رِوَايَةُ التِرِمِذِيٍّ بِالشَّكِّ فَتَقَدَّمُ عَلَيْهَا رِوَايَةُ مُسْلِمٍ فإنَّهَا بِالجَزْمِ وَالمُثْبِتُ مُقَدَّمٌ عَلَى الشَّاكِّ.
Berkata pengarang Al-Ifham, bahwa (lafazh) yang pertama kali itu (dengan campur) tanah itu sebagaimana yang terdapat pada riwayat Muslim, adapun riwayat At-Tirmdzi dengan (ungkapan) syak (ragu-ragu), maka utamakan riwayat Muslim dibandingkan riwayat At-Tirmidzi, karena riwayat Muslim itu tegas, dan yang mutsbit itu diutamakan daripada yang ragu.
Keempat, Wajib membuang Air yang dijilat anjing.
Kelima, Air yang dijilat anjing tidak boleh menggunakannya untuk berwudlu, mandi terutama untuk diminum[3].
Tambahan (Faidah) :
Jika anjing itu menjilati benda padat dalam bijana atau menjilat ke salah satu anggota badan manusia, hadits ini tidak menyebutkannya, maka tidak ada kewajiban mencucinya tujuh kali dan pertamanya dicampur tanah. Cukup saja cuci sampai bersih bijana dan anggota badan itu.
Kalimat “Bijana salah seorang dari kalian”, barangkali yang dimaksud ialah bijana yang biasa digunakan untuk makan, minum atau ember yang biasa digunakan bersuci manusia, sehingga diwajibkan untuk membersihkannya. Atau bijana yang tadinya dikhususkan untuk anjing minum lalu hendak digunakan untuk bersuci.
[1] Shahih Al-Bukhari no. 172 (Fathulbari 1 ; 400), pada Kitab Al-Wudlu, bab (33) :
المَاءُ الذِي يُغْسَلُ بهِ شعرُ الإنسانِ
Air yang digunakan untuk membasuh rambut
[2] Al-Badr At-Tamam ( 1; 90)
[3] Pada Soal-Jawab A. Hassan disebutkan – (1 : 33) - : Maka arti tidak boleh memakai air itu ialah, tidak boleh digunakan buat cuci barang-barang, buat badan dan teristimewa pula buat diminum.
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.