Hukum Puasa Wishal

Hukum Puasa Wishal

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ اَلْوِصَالِ, فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ: فَإِنَّكَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ تُوَاصِلُ? قَالَ: وَأَيُّكُمْ مِثْلِي? إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي فَلَمَّا أَبَوْا أَنْ يَنْتَهُوا عَنِ اَلْوِصَالِ وَاصَلَ بِهِمْ يَوْمًا, ثُمَّ يَوْمًا, ثُمَّ رَأَوُا اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: لَوْ تَأَخَّرَ اَلْهِلَالُ لَزِدْتُكُمْ كَالْمُنَكِّلِ لَهُمْ حِينَ أَبَوْا أَنْ يَنْتَهُوا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

621. Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang puasa wishol (puasa bersambung tanpa makan). Lalu ada seorang dari kaum muslimin bertanya: Tetapi baginda sendiri puasa wishol, wahai Rasulullah? Beliau menjawab: "Siapa di antara kamu yang seperti aku, aku bermalam dan Tuhanku memberi makan dan minum." Karena mereka menolak untuk berhenti puasa wishol, maka beliau shaum wishol bersama mereka sehari, kemudian sehari. Lalu mereka melihat bulan sabit, maka bersabdalah beliau: "Seandainya bulan sabit tertunda aku akan tambahkan puasa wishol untukmu, sebagai pelajaran bagi mereka yang menolak untuk berhenti." Muttafaq Alaihi.

Takhrij Hadits :

Shahih Al Bukhari (1965), Shahih Muslim (1103), Al Muwatha (1/301).

Keterangan :

Abdullah Al-Basam mengatakan,

والوصال: مواصلة الصيام اليومين فأكثر، من غير إفطار بالليل

Al Wishaal' Maksudnya di sini adalah menyambung puasa dua hari atau lebih tanpa berbuka pada malam harinya. (Taudhihul Ahkam).

Dalam catatan kaki Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq disebutkan:

وصل الصوم متابعة بعضه بعضا دون فطر أو سحور

(Wishal dalam berpuasa maksudnya) menyambung berpuasa terus-menerus dan berturut-turut tanpa berbuka atau sahur.

المنكِّل : المعاقب لهم بما يردعهم عن مثل صنيعهم

Al Munakil Yaitu hukuman yang disebabkan tidak mau meninggalkan perbuatan mereka.

Imam Ash Shan'ani mengatakan,

الْحَدِيثُ عِنْدَ الشَّيْخَيْنِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَابْنِ عُمَرَ وَعَائِشَةَ وَأَنَسٍ وَتَفَرَّدَ مُسْلِمٌ بِإِخْرَاجِهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ

Hadits ini menurut Asy Syaikhain (Bukhari dan Muslim) dari Abu Hurairah, Ibnu Umar, Aisyah dan Anas, lalu Muslim secara pribadi meriwayatkannya dari Abu Said.

وَهُوَ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ الْوِصَالِ؛ لِأَنَّهُ الْأَصْلُ فِي النَّهْيِ، وَقَدْ أُبِيحَ الْوِصَالُ إلَى السَّحَرِ لِحَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ

Hadits ini menunjukkan haramnya puasa wishal, karena pada dasarnya sebuah larangan menunjukkan keharaman. Namun kemudian puasa wishal diperbolehkan hingga waktu sahur berdasarkan hadits Abu Said,

«فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ إلَى السَّحَرِ»

"Maka barangsiapa dari kalian ingin ruishal, hendaklah ia melakukannya hingga waktu sahur."

وَفِي حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ هَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ إمْسَاكَ بَعْضِ اللَّيْلِ مُوَاصَلَةٌ. وَهُوَ يَرُدُّ عَلَى مَنْ قَالَ: إنَّ اللَّيْلَ لَيْسَ مَحَلًّا لِلصَّوْمِ فَلَا يَنْعَقِدُ بِنِيَّتِهِ.

Dalam hadits ini ada dalil menunjukkan, bahwa menahan diri dari makan dan minum pada sebagian waktu malam juga dinamakan wishal. Hal ini membantah pendapat yang mengatakan, "Malam hari bukan saatnya untuk berpuasa, maka tidak sah meniatkan puasa pada malam hari."

Kemudian beliau mengatakan,

وَفِي الْحَدِيثِ دَلَالَةٌ عَلَى أَنَّ الْوِصَالَ مِنْ خَصَائِصِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -

Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa puasa wishal merupakan kekhususan Nabi Shallallahu Alaihi wa SaIIam.

وَقَدْ اُخْتُلِفَ فِي حَقِّ غَيْرِهِ فَقِيلَ: التَّحْرِيمُ مُطْلَقًا، وَقِيلَ: مُحَرَّمٌ فِي حَقِّ مَنْ يَشُقُّ عَلَيْهِ وَيُبَاحُ لِمَنْ لَا يَشُقُّ عَلَيْهِ

Telah berbeda pendapat tentang wishal yang dilakukan oleh selain Nabi. Pendapat (pertama) mengatakan bahwa hukum puasa wishal haram secara mutlak. Pendapat (kedua) mengatakan bahwa puasa wishal hukumnya haram bagi orang yang merasa keberatan untuk melakukanya, dan diperbolehkan bagi orang yang tidak merasa keberatan.

الْأَوَّلُ رَأْيُ الْأَكْثَرِ لِلنَّهْيِ وَأَصْلُهُ التَّحْرِيمُ.

Pendapat pertama ini pendapat kebanyakan ulama, karena hukum asal sebuah larangan ialah pengharaman.

وَاسْتَدَلَّ مَنْ قَالَ: إنَّهُ لَا يَحْرُمُ بِأَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَاصَلَ بِهِمْ وَلَوْ كَانَ النَّهْيُ لِلتَّحْرِيمِ لَمَا أَقَرَّهُمْ عَلَيْهِ فَهُوَ قَرِينَةٌ أَنَّهُ لِلْكَرَاهَةِ رَحْمَةً لَهُمْ وَتَخْفِيفًا عَنْهُمْ، وَلِأَنَّهُ أَخْرَجَ أَبُو دَاوُد عَنْ رَجُلٍ مِنْ الصَّحَابَةِ:

Orang yang berpendapat; wishal tidak haram karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melakukannya bersama Para sahabat' Jika larangan tersebut bermakna haram, tentu Rasulullah tidak akan membiarkannya. Sehingga, kenyataan ini menjadi isyarat bahwa hukum puasa wishal adalah makruh sebagai bentuk kasih sayang dan keringanan bagi mereka. Di samping itu, Abu Dawud meriwayatkan dari salah seorang sahabat,

«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَنْ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ» إسْنَادُهُ صَحِيحٌ " وَإِبْقَاءً " مُتَعَلِّقٌ بِقَوْلِهِ: " نَهَى ".

"Rasulullah melarang berbekam dan wishal, namun beliau tidak mengharamkannya sebagai perlindungan kepada para sahabatnya." (Isnadnya shahih), kata Ibqa'an berkaitan dengam sabdanya Nahaa (melarang).

وَرَوَى الْبَزَّارُ وَالطَّبَرَانِيُّ فِي الْأَوْسَطِ مِنْ حَدِيثِ سَمُرَةَ «نَهَى النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَنْ الْوِصَالِ وَلَيْسَ بِالْعَزِيمَةِ»

Di dalam Al-Ausath, Al-Bazzar dan At-Thabrani meriwayatkan dari Samurah, "Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang wishal namun tidak serius -haram-.'

وَيَدُلُّ لَهُ أَيْضًا مُوَاصَلَةُ الصَّحَابَةِ فَرَوَى ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ " أَنَّ ابْنَ الزُّبَيْرِ كَانَ يُوَاصِلُ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا " وَذَكَرَ ذَلِكَ عَنْ جَمَاعَةٍ غَيْرُهُ فَلَوْ فَهِمُوا التَّحْرِيمَ لَمَا فَعَلُوهُ،

Hal ini juga didukung beberapa riwayat dari sahabat yang melakukan wishal, Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad shahih, "Bahwasanya Ibnu Az-Zubair melakukan wishal selama lima belas hari."Hal ini juga diriwayatkan dari beberapa orang sahabat yang lain. Maka seandainya mereka memahami larangan tersebut bermakna haram, tentulah mereka tidak akan mela-kukannya.

وَيَدُلُّ لِلْجَوَازِ أَيْضًا مَا أَخْرَجَهُ ابْنُ السَّكَنِ مَرْفُوعًا «إنَّ اللَّهَ لَمْ يَكْتُبْ الصِّيَامَ بِاللَّيْلِ فَمَنْ شَاءَ فَلْيَتَّبِعْنِي وَلَا أَجْرَ لَهُ»

Hal ini juga diperkuat oleh hadits marfu' yang diriwayatkan oleh Ibnu As-Sakan, "Sesungguhnya Allah tidak mezoajibkan berpuasa pada malam hari, maka barangsiapa berkenan ia boleh mengikutiku, namun tiada pahala baginya."

قَالُوا: وَالتَّعْلِيلُ بِأَنَّهُ مِنْ فِعْلِ النَّصَارَى لَا يَقْتَضِي التَّحْرِيمَ

Sedangkan alasan yang mengatakan bahwa perbuatan itu adalah kebiasaan orang-orang Nashrani, maka kondisi ini tidak secara otomatis mengharamkannya, sebagaimana larangan mengakhirkan berbuka dengan alasan hal itu adat kebiasaan orang-orang ahli kitab, itu tidak menjadikannya haram.

وَاعْتَذَرَ الْجُمْهُورُ عَنْ مُوَاصَلَتِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِالصَّحَابَةِ بِأَنَّ ذَلِكَ كَانَ تَقْرِيعًا لَهُمْ وَتَنْكِيلًا بِهِمْ وَاحْتَمَلَ جَوَازَ ذَلِكَ؛ لِأَجْلِ مَصْلَحَةِ النَّهْيِ فِي تَأْكِيدِ زَجْرِهِمْ؛ لِأَنَّهُمْ إذَا بَاشَرُوهُ ظَهَرَتْ لَهُمْ حِكْمَةُ النَّهْيِ وَكَانَ ذَلِكَ أَدْعَى إلَى قَبُولِهِ لِمَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مِنْ الْمَلَلِ فِي الْعِبَادَةِ وَالتَّقْصِيرِ فِيمَا هُوَ أَهَمُّ مِنْهُ وَأَرْجَحُ مِنْ وَظَائِفِ الْعِبَادَاتِ

Namun, jumhur ulama mengatakan bahwa ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi uta Sallam melakukan wishal bersama para sahabat, beliau bermaksud untuk memberikan peringatan keras kepada mereka yang mungkin saja hal itu diperbolehkan untuk lebih menegaskan larangan tersebut, karena jika mereka telah mencobanya -melakukan wishal- mereka akan segera memahami hikmah dibalik larangan tersebut, dan cara itu akan lebih mudah diterima karena mereka akan segera merasakan kebosanan dalam beribadah dan akan melalaikan berbagai macam ibadah yang lebih utama dari wishal tersebut.

Beliau mengatakan,

وَالْأَقْرَبُ مِنْ الْأَقْوَالِ هُوَ التَّفْصِيلُ وَقَوْلُهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - " وَأَيُّكُمْ مِثْلِي " اسْتِفْهَامُ إنْكَارٍ وَتَوْبِيخٍ أَيْ أَيُّكُمْ عَلَى صِفَتِي وَمَنْزِلَتِي مِنْ رَبِّي

Dan menurut saya yang lebih mendekati (logis) ialah pendapat yang membedakan (antara yang tidak merasa keberatan.) Sabda beliau, "Siapakah di antarakamu yang seperti aku?" merupakan pertanyaan bernada menyindir, maksudnya, siapakah di antara kalian yang memiliki sifat seperti diriku? mempunyai kedudukan di sisi Allah seperti diriku?

وَاخْتُلِفَ فِي قَوْلِهِ (يُطْعِمُنِي وَيَسْقِينِي) فَقِيلَ: هُوَ عَلَى حَقِيقَتِهِ كَانَ يُطْعَمُ وَيُسْقَى مِنْ عِنْدِ اللَّهِ، وَتَعَقَّبَ بِأَنَّهُ لَوْ كَانَ كَذَلِكَ لَمْ يَكُنْ مُوَاصِلًا.

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami maksud sabda beliau, " ... sesungguhnya aku bermalam dalam keadaan diberi makan dan minum...." Ada yang memahami hadits ini, bahwa beliau mendapatkan makan dan minum dari sisi Allah. Namun, hal ini dibantah, jika demikian maka beliau tidak termasuk mereka yang melakukan wishal.

وَأُجِيبَ عَنْهُ بِأَنَّ مَا كَانَ مِنْ طَعَامِ الْجَنَّةِ عَلَى جِهَةِ التَّكْرِيمِ فَإِنَّهُ لَا يُنَافِي التَّكْلِيفَ وَلَا يَكُونُ لَهُ حُكْمُ طَعَامِ الدُّنْيَا

Namun bantahan ini dijawab, makanan tersebut adalah makanan dari surga sebagai penghormatan. Hal ini tidak bertentangan dengan hukum taklif, dan makanan tersebut tidak memiliki implikasi hukum seperti makanan dunia.

وَقَالَ ابْنُ الْقَيِّمِ: الْمُرَادُ مَا يُغَذِّيهِ اللَّهُ مِنْ مَعَارِفِهِ وَمَا يُفِيضُهُ عَلَى قَلْبِهِ مِنْ لَذَّةِ مُنَاجَاتِهِ وَقُرَّةِ عَيْنِهِ بِقُرْبِهِ وَتَنَعُّمِهِ بِحُبِّهِ وَالشَّوْقِ إلَيْهِ وَتَوَابِعِ ذَلِكَ مِنْ الْأَحْوَالِ الَّتِي هِيَ غِذَاءُ الْقُلُوبِ وَتَنْعِيمُ الْأَرْوَاحِ وَقُرَّةُ الْعَيْنِ وَبَهْجَةُ النُّفُوسِ، وَلِلْقَلْبِ وَالرُّوحِ بِهَا أَعْظَمُ غِذَاءٍ وَأَجْوَدُهُ وَأَنْفَعُهُ وَقَدْ يَقْوَى هَذَا الْغِذَاءُ حَتَّى يُغْنِيَ عَنْ غِذَاءِ الْأَجْسَامِ بُرْهَةً مِنْ الزَّمَانِ كَمَا قِيلَ شِعْرًا.

Ibnu Al-Qayyim berkata, "Maksudnya, segala yang Allah berikan berupa pengetahuan dan segala yang Allah alirkan ke dalam hati berupa kenikmatan munajat, kesenangan hati dengan kedekatannya dengan Allah, kenyamanan dengan kecintaan dan kerinduan pada-Nya dan sebagainya, semua itu merupakan santapan hati, hidangan nurani dan penyejuk mata. Kepuasan jiwa, hati dan ruh dengan semua itu merupakan nutrisi paling agung paling utama dan paling berdaya guna. Nutrisi ini menjadikan seorang kuat hingga terkadang tidak memerlukan lagi asupan jasmani untuk beberapa waktu, sebagaimana yang dikatakan di dalam satu syair,

لَهَا أَحَادِيثُ مِنْ ذِكْرَاك

Dia memiliki cerita-cerita tentangmu

تَشْغَلُهَا عَنْ الشَّرَابِ

Yang melupakannya untuk minum dan makan

وَتُلْهِيهَا عَنْ الزَّادِ لَهَا بِوَجْهِك نُورٌ يُسْتَضَاءُ لَهُ

Karena wajahmu, ia memiliki cahaya yang menerangi

وَمِنْ حَدِيثِك فِي أَعْقَابِهَا حَادِي

Dan dari kisah-kisah tentangmu di belakangnya ada pengikut

وَمَنْ لَهُ أَدْنَى مَعْرِفَةٍ أَوْ تَشَوُّقٍ يَعْلَمُ اسْتِغْنَاءَ الْجِسْمِ بِغِذَاءِ الْقَلْبِ وَالرُّوحِ عَنْ كَثِيرٍ مِنْ الْغِذَاءِ الْحَيَوَانِيِّ وَلَا سِيَّمَا الْمَسْرُورُ الْفَرْحَانُ الظَّافِرُ بِمَطْلُوبِهِ الَّذِي قَرَّتْ عَيْنُهُ بِمَحْبُوبِهِ وَتَنَعَّمَ بِقُرْبِهِ وَالرِّضَا عَنْهُ، وَسَاقَ هَذَا الْمَعْنَى وَاخْتَارَ هَذَا الْوَجْهَ فِي الْإِطْعَامِ وَالْإِسْقَاءِ.

Siapapun yang memiliki sedikit ma'rifah dan kerinduan ia akan memahami betapa jasadnya tidak lagi memerlukan santapan hewani terlalu banyak karena ia telah memiliki santapan hati dan ruhani. Apalagi orang yang sedang merasa gembira lagi senang yang telah berhasil mendapatkan apa yang ia idam-idamkan, yang mana ia merasa nyaman berada di dekatnya dan mendapatkan keridhaannya. Beliau menjelaskan makna ini dan memilihnya sebagai penjelasan sabda beliau " . ..Sesungguhnya aku bermalam dalam keadaan diberi makan dan minum..."

وَأَمَّا الْوِصَالُ إلَى السَّحَرِ فَقَدْ أَذِنَ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِيهِ كَمَا فِي حَدِيثِ الْبُخَارِيِّ عِنْدَ أَبِي سَعِيدٍ " أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُ: «لَا تُوَاصِلُوا فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ إلَى السَّحَرِ» .

Sedangkan wishal hingga saat sahur, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah mengizinkannya, sebagaimana yang disebutkan di dalam Shahih Al-Bukhari dari hadits Abu Said, "Bahwasanya ia telah mendengarkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Janganlah kalian melakukan wishal, barangsiapa di antara kalian ingin melakukan wishal, hendaklah ia melakukannya hingga waktu sahur.'

وَأَمَّا حَدِيثُ عُمَرَ فِي الصَّحِيحَيْنِ مَرْفُوعًا «إذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا وَغَرَبَتْ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ» فَإِنَّهُ لَا يُنَافِي الْوِصَالَ؛ لِأَنَّ الْمُرَادَ بِأَفْطَرَ دَخَلَ فِي وَقْتِ الْإِفْطَارِ لَا أَنَّهُ صَارَ مُفْطِرًا حَقِيقَةً كَمَا قِيلَ؛ لِأَنَّهُ لَوْ صَارَ مُفْطِرًا حَقِيقَةً لَمَا وَرَدَ الْحَثُّ عَلَى تَعْجِيلِ الْإِفْطَارِ وَلَا النَّهْيُ عَنْ الْوِصَالِ وَلَا اسْتَقَامَ الْإِذْنُ بِالْوِصَالِ إلَى السَّحَرِ.

Sedangkan hadits marfu' dari Umar di dalam Ash-Shahihain -Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim-, "Jika malam telah datang dari sebelah sini, siang telah berlalu dari sebelah sini dan matahari telah terbenam, maka orang-orang yang berpuasa telah berbuka. Hadits ini tidak menghalangi seseorang dari wishal, karena yang dimaksud dengan sabda beliau, " .,.telah berbuka." Yakni, mereka telah memasuki saat untuk berbuka, bukan berarti mereka telah berbuka secara otomatis, karena jika mereka berbuka dalam arti sesungguhnya maka tidak ada artinya ketika Rasulullah memerintahkan untuk menyegerakan berbuka, atau ketika beliau melarang puasa wishal, dan tidak ada artinya izin beliau untuk melakukan wishal hingga waktu sahur.

Referensi : Subulus Salam Syarh Bulughul Maram versi arab (2/433-437). Lihat Kitab Subulus Salam al Mushilah ila al bulugh al maram ditahqiq dan ditakhrij oleh Muhammad Shabhi Hasan Halaq (4/98).

Kesimpulan :

·       Bahwa shaum wishal diharamkan bagi umat Nabi Muhammad Saw

·       Shaum Wishal merupakan merupakan kekhususan Nabi Shallallahu Alaihi wa SaIIam.

·       Ada sebagian ulama yang membolehkan shaum wishal bagi yang mampu melakukannya dan tidak memberatkannya.

 

Abdulllah Al Bassam mengatakan,

الحكمة -والله أعلم- في النهي عن الوصال: هو ما يحصل به من الضعف والسآمة، والعجز عن المواظبة على كثير من وظائف الطاعات، والقيام بحقوقها

Hikmah larangan shaum Wishal diantaranya karena menyebabkan tubuh lemah, rasa bosan, tidak mampu melakukan aktivitas ketaatan, dan melaksanakan kewajiban. (Taudhihul Ahkam (3/478).


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Contact Us