Hukum Mengkafirkan Orang Islam

Hukum Mengkafirkan Orang Islam

SOAL : Apa hukum mengkafirkan orang Islam? Dan apa hukum mengikuti shalat di belakang orang yang suka mengkafirkan orang ?

JAWAB : Mengkafirkan orang bukan perkara kecil. Orang yang mengaku Islam itu boleh dikafirkan, melainkan kalau ia terus ingkar kepada Qur’an, ingkar kepada Nabi Saw, ingkar salah satu rukun Islam yang tersebut di agama dengan menyembah berhala, menyembah hantu, syaithan atau lain-lain pekerjaan yang terang kekufurannya.

Adapun orang Islam yang bersalahan faham di dalam masalah agama, walaupun masalah i’tiqad (keyakinan), itu tidak boleh dikafirkan.

Pendeknya, tidak patut meringankan mulut tentang mengkafirkan seseorang yang bersalahan faham di dalam masalah agama, walaupun bagaimana besar kesalahan itu.

Lihat 73 qaum yang tersebut di hadits.

Nabi kita sendiri mengaku mereka itu ummatnya.

Nabi itu tidak mengkafirkan mereka, hanya Nabi salahkan 72 qaum. Begitulah perjalanan shahabat-shahabat Nabi dan Imam yang besar-besar.

Oleh sebab itu, orang yang kita pandang salah itu cukuplah dengan disalahkan saja, itupun kalau sudah cukup quat alasan kita.

Janganlah sekali-kali berani mengkafirkan, karena bahayanya terlalu besar.

Sabda Nabi Saw :

إِذَا اَكْفَرَ الرَّجُلُ اَخَاهُ فَقَدْ بَاءَبِهَا اَحَدُهُمَا. (ح.ص.ر مُسْلِمٌ).

Artinya : Seorang apabila mengkafirkan saudaranya maka kembalilah kekufuran itu kepada salah seorang daripada keduanya. (HSR. Muslim).

Dan sabda Nabi Saw :

أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخيْهِ : يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَبِهَا احَدُهُمَا انْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ. (ح.ص.ر مُسْلِمٌ).

Artinya : Siapa berkata kepada saudaranya : “Hai kafir!, maka kembalilah kekufuran itu kepada salah seorang daripada keduanya. Kalau memang saudaranya itu sebagaimana ia kata (benarlah ia) tetapi kalau tidak, niscaya kembalilah kekufuran itu kepadanya (sendiri).

Dan sabda Nabi Saw :

مَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ: عَدُوَّ اللهِ, وَلَيْسَ كَذَلِكَ إلا حَارَ عَلَيْهِ. (ح.ص.ر مُسْلِمٌ).

Artinya : Barangsiapa mengkafirkan seorang atau ia panggil dia, Hai musuh Allah! Padahal tidak ia begitu, melainkan kembalilah (panggilannya) itu kepada dirinya sendiri. (HSR. Muslim).

Menurut hadits-hadits yang tersebut di atas tadi, bahwa mengkafirkan orang itu satu larangan besar, karena orang yang dikafirkan itu, kalau tidak betul kafir pada pandangan Allah, maka kekufuran itu akan kembali atas orang yang mengkafirkan itu.

Keputusan :

Jadi, tidak tahu apakah orang yang dikafirkan itu betul kafir atau tidak; dan kita tidak tahu juga apakah kekufuran itu telah kembali atas orang yang mengkufurkan atau tidak.

Orang yang mengkafirkan orang itu paling bisa, kita katakan dia berdosa. Maka mengikuti shalat di belakang orang yang mengkafirkan itu shah, ashal saja shalatnya betul, ya’ni jika shalatnya shah, maka shahlah kita ikut dia.

Tetapi sudah tentu lebih baik beriman kepada orang yang lebih ‘alim dan lebih shahih. (Soal-Jawab A. Hassan (1-2) hal. 392-394).

Baca Juga :

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Contact Us