Dilarang Menyembelih Binatang Karena Allah Di Tempat Penyembelihan Bukan Karena Allah

Dilarang Menyembelih Binatang Karena Allah Di Tempat Penyembelihan Bukan Karena Allah

Firman Allah Swt,

لَا تَقُمْ فِيْهِ اَبَدًاۗ لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوٰى مِنْ اَوَّلِ يَوْمٍ اَحَقُّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِۗ فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ

Janganlah engkau melaksanakan salat dalam masjid itu selama-lamanya. Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih pantas engkau melaksanakan salat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih. (QS. At-Taubah [9] ayat 108).

Keterangan :

Bab ini menjelaskan tidak bolehnya seorang mukmin meniru atau menyerupai orang -orang yang suka bermaksiat. Seorang mukmin juga tidak boleh berkumpul bersama mereka di tempat maksiat atau di tempat ibadah mereka meskipun tidak disamakan dengan mereka.

Jika ikut menyembelih di tempat yang selalu digunakan untuk menyembelih bukan karena Allah, maka ia akan disamakan degnan orang-orang jelek yang ada di situ. Paling tidak orang-orang yang akan berprasangka buruk kepadanya. Orang mukmin diharuskan menghindari hal seperti itu.

"Janganlah kamu dirikan shalat di masjid itu selama-lamanya. (QS. At-Taubah [9] ayat 108).

Ayat ini turun berkenaan dengan masjid dhirar, yaitu bangunan yang dibangun oleh orang-orang munafik untuk membantu orang-orang kafir dalam memerangi Nabi Saw. Namun, mereka menyembunyikam maksudnya, dan menampakkan bahwa mereka membangun masjid itu untuk bernaung kaum fakir miskin pada malam hari.

Orang-orang munafik ini juga meminta kepada Nabi agar sudi mampir dan shalat di masjid mereka pada saat Nabi berangkat ke perang Tabuk. Nabi Saw mengakhirkan permintaan itu dan berencana untuk mampir shalat sepulang dari Tabuk. Akan tetapi, ketika beliau pulang dan belum sampai Madinah, ayat ini turun dan menjelaskan maksud jahat orang-orang munafik. Setelah mendapat wahyu ini, Nabi Saw segera mengutus orang-orang untuk menghancurkan masjid tersebut.

Pelajaran yang dapat diambil dari sini adalah tidak bolehnya membiarkan tempat-tempat orang kafir dan sesat tetap ada karena tempat itu akan digunakan untuk membuat kerusakan.

Penulis berdalil dengan ayat ini untuk menyatakan bahwa tempat yang disiapkan untuk menyembelih kepada selain Allah, shalat untuk selain Allah, atau mempersiapkan kefasikan dan maksiat harus dihancurkan agar tidak menimbulkan kerusakan bagi kaum muslimin. Ini adalah bentuk qiyas jail, sedangkan qiyas itu berlaku sebagaimana tersebut dalam hadits, "Seperti anakmu dipengaruhi oleh gen."[1]

***

Thabit bin Dhahhak Ra, berkata,

نَذَرَ رَجُلٌ أنْ يَذْبَحَ إِبِلاً بِبُوَانَةَ، فَسَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : هَلْ كَانَ فِيْهَا وَثَنٌ مِنْ أوْثَانِ الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ قَالُوْا : لاَ، قَالَ : فَهَلْ كَانَ فِيْهَا عِيْدٌ مِنْ أعْيَادِهِمْ، قَالُوْا : لاَ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : أَوْفِ بِنَذْرِكَ فَإِنَّهُ لاَ وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِيْ مَعْصِيَّةِ اللهِ وَلاَ فِيْمَا لاَ يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ.

"Ada orang yang bernadzar akan menyembelih untuk di Buwanah, lalu ia bertanya kepada Rasulullah Saw. Nabi lalu bertanya, "Apakah di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah oleh orang-orang Jahiliyyah ?" Para sahabat menjawab, "Tidak". Nabi bertanya, "Apakah tempat itu pernah dirayakan hari raya mereka?" Para sahabat menjawab, "Tidak." Nabi berkata, "Laksanakan nadzarmu itu. Nadzar tidak boleh dilaksanakan dalam bermaksiat kepada Allah, dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang." (HR. Abu Dawud dan isnadnya shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim).[2]

Keterangan :

(بُوَانَةَ) : Tempat di bahwa kota Makkah. Ada yang mengatakan dekat dengan Yanbu'.

"Apakah tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah oleh orang-orang Jahiliyyah ?" "Apakah di tempat itu pernah dirayakan hari raya mereka?"

Rasulullah Saw khawatir di tempat tersebut terdapat berhala-berhala jahiliyah atau tempat 'ied mereka. Ini akan berpengaruh kepada mereka (orang-orang kafir). Dengan demikian, orang mukmin harus menjauhi tempat-tempat khusus orang-orang kafir agar tidak menyerupai mereka. Setelah para sahabat mengabarkan bahwa tempat itu aman, Nabi membolehkan melaksanakan nadzar di tempat itu. Ini juga menunjukkan wajibnya menunaikan nadzar jika tidak menyerupai orang-orang musyrik dan kafir.

"Nadzar itu tidak boleh dilaksanakan dalam bermaksiat kepada Allah." Misalnya, seseorang bernadzar untuk minum khamr, maka ia tidak boleh memenuhi nadzarnya. Ulama berbeda pendapat dalam masalah kaffarat naddzar seperti ini.

1.     Ada yang menyatakan bahwa tidak ada kaffarat karena nadzar tersebut batil. Mereka berdalil dengan keumuman hadits.

2.     Ada yang menyatakan bahwa wajib membayar kaffarat berdasarkan beberapa nash yang menjelaskan kewajiban tersebut. Ini pendapat yang rajih.

" Dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang". Misalnya, seseorang berkata, "Demi Allah, kalau saya berhasil, saya akan membebaskan budak fulan." Nadzar ini batil.

Kesimpulan : Tidak boleh beribadah (beramal shalih) di tempat orang-orang musyrik atau tempat-tempat untuk bermaksiat kecuali jika tempat tersebut sudah diubah menjadi masjid atau rumah yang bekas-bekasnya sudah tidak terlihat. Ini sebagaimana yang dicontohkan Nabi Saw ketika menghancurkan Lata daan membangun masjid di bekas tempat tersebut.

Catatan Penting

Jika perbuatan syirik dilakukan orang di area pekuburan, kita tidak dilarang berziarah ke kuburan tersebut. Sama halnya bila ada orang bermaksiat di dalam masjid, kita tidak dilarang mengerjakan shalat di masjid tersebut.

Masalah

Umar bin Khaththab pernah memerintahkan untuk shalat di dalam gereja dengan alasan orang-orang Ahli Kitab juga menggunakannya untuk menyembah Allah. Namun, ibadah mereka tidak sesuai dengan ajaran yang benar dan bahkan mereka terjadi dalam kesyirikan dan kebatilan. Bisa jadi, saat itu para sahabat terpaksa melakukan shalat di dalam gereja ketika mereka sedang bersafar. Bisa juga, jenis ibadah yang berkaitan dengan shalat hampir sama.

Kandungan bab ini :

1.     Penjelasan tentang firman Allah Swt yang telah disebutkan di atas.

2.     Kemaksiatan itu bisa berdampak negatif sebagaimana keta'atan berdampak positif.

3.     Masalah yang masih meragukan hendaknya dikembalikan kepada masalah yang sudah jelas agar keraguan menjadi hilang.

4.     Seorang mufti boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk mendapatkan keterangan yang jelas sebelum berfatwa.

5.     Mengkhususkan tempat untuk bernadzar tidak dilarang selama tempat itu bebas dari hal-hal yang terlarang.

6.     Tidak diperbolehan mengkhususkan tempat jika di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah pada masa jahiliyah walaupun sudah dihilangkan.

7.     Tidak diperbolehkan mengkhususkan tempat untuk bernadzar jika tempat itu pernah digunakan untuk melakukan perayaan orang-orang jahiliyahh walaupun sudah tidak dilakukan lagi.

8.     Tidak diperbolehkan melakukan nadzar di tempat-tempat tersebut karena nadzar tersebut termasuk kategori nadzar maksiat.

9.     Harus dihindari perbuatan yang menyerupai perbuatan orang-orang musyrik dalam acara-acara keagamaan dan perayaan-perayaan mereka walaupun tidak bermaksud demikian.

10.  Tidak boleh bernadzar untuk melaksanakan kemaksiatan.

11.  seorang tidak boleh bernadzar dalam hal yang tidak menjadi miliknya. 

Referensi : 

Syarah Kitab Tauhid bin Baz Karya Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz (hal. 73)


[1] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5305) dan Muslim (1500).

[2] Isnadnya shahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3313) dan Al-Baihaqi (10/83), Ath-Thabrani (1341) dari jalur Dawud bin Rasyid telah menceritakan kepada kami Syu’aib bin Ishaq dari Al-Auza’i dari Yahya bin Abi Katsir, ia berkata, Telah menceritakan kepadaku Abu Qilabah, telah menceritakan kepadaku Tsabit bin adh-Dhahak dengan isnad tersebut. Ini isnadnya shahih. Hadits ini dikuatkan oleh syahid (hadis sahabat lainnya) dari hadits Karzam bin Sufyan ats-Tsaqafi dengan maknanya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (3314, 3315), Ibnu Majah (2131) dan yang lainnya. 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Contact Us