Firman
Allah Swt,
لَا تَقُمْ فِيْهِ اَبَدًاۗ لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوٰى
مِنْ اَوَّلِ يَوْمٍ اَحَقُّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِۗ فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ
اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ
Janganlah engkau melaksanakan salat dalam masjid itu selama-lamanya. Sungguh, masjid yang didirikan atas dasar takwa, sejak hari pertama adalah lebih pantas engkau melaksanakan salat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih. (QS. At-Taubah [9] ayat 108).
Keterangan
:
Bab
ini menjelaskan tidak bolehnya seorang mukmin meniru atau menyerupai orang
-orang yang suka bermaksiat. Seorang mukmin juga tidak boleh berkumpul bersama
mereka di tempat maksiat atau di tempat ibadah mereka meskipun tidak disamakan
dengan mereka.
Jika
ikut menyembelih di tempat yang selalu digunakan untuk menyembelih bukan karena
Allah, maka ia akan disamakan degnan orang-orang jelek yang ada di situ. Paling
tidak orang-orang yang akan berprasangka buruk kepadanya. Orang mukmin
diharuskan menghindari hal seperti itu.
"Janganlah
kamu dirikan shalat di masjid itu selama-lamanya. (QS. At-Taubah [9] ayat 108).
Ayat
ini turun berkenaan dengan masjid dhirar, yaitu bangunan yang dibangun oleh
orang-orang munafik untuk membantu orang-orang kafir dalam memerangi Nabi Saw.
Namun, mereka menyembunyikam maksudnya, dan menampakkan bahwa mereka membangun
masjid itu untuk bernaung kaum fakir miskin pada malam hari.
Orang-orang
munafik ini juga meminta kepada Nabi agar sudi mampir dan shalat di masjid
mereka pada saat Nabi berangkat ke perang Tabuk. Nabi Saw mengakhirkan
permintaan itu dan berencana untuk mampir shalat sepulang dari Tabuk. Akan
tetapi, ketika beliau pulang dan belum sampai Madinah, ayat ini turun dan
menjelaskan maksud jahat orang-orang munafik. Setelah mendapat wahyu ini, Nabi
Saw segera mengutus orang-orang untuk menghancurkan masjid tersebut.
Pelajaran
yang dapat diambil dari sini adalah tidak bolehnya membiarkan tempat-tempat
orang kafir dan sesat tetap ada karena tempat itu akan digunakan untuk membuat
kerusakan.
Penulis
berdalil dengan ayat ini untuk menyatakan bahwa tempat yang disiapkan untuk
menyembelih kepada selain Allah, shalat untuk selain Allah, atau mempersiapkan
kefasikan dan maksiat harus dihancurkan agar tidak menimbulkan kerusakan bagi
kaum muslimin. Ini adalah bentuk qiyas jail, sedangkan qiyas itu berlaku
sebagaimana tersebut dalam hadits, "Seperti anakmu dipengaruhi oleh
gen."[1]
***
Thabit
bin Dhahhak Ra, berkata,
نَذَرَ رَجُلٌ أنْ يَذْبَحَ إِبِلاً بِبُوَانَةَ، فَسَأَلَ
النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : هَلْ كَانَ فِيْهَا وَثَنٌ مِنْ أوْثَانِ
الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ قَالُوْا : لاَ، قَالَ : فَهَلْ كَانَ فِيْهَا عِيْدٌ
مِنْ أعْيَادِهِمْ، قَالُوْا : لاَ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم :
أَوْفِ بِنَذْرِكَ فَإِنَّهُ لاَ وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِيْ مَعْصِيَّةِ اللهِ وَلاَ
فِيْمَا لاَ يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ.
"Ada
orang yang bernadzar akan menyembelih untuk di Buwanah, lalu ia bertanya kepada
Rasulullah Saw. Nabi lalu bertanya, "Apakah di tempat itu ada
berhala-berhala yang pernah disembah oleh orang-orang Jahiliyyah ?" Para
sahabat menjawab, "Tidak". Nabi bertanya, "Apakah tempat itu
pernah dirayakan hari raya mereka?" Para sahabat menjawab,
"Tidak." Nabi berkata, "Laksanakan nadzarmu itu. Nadzar tidak
boleh dilaksanakan dalam bermaksiat kepada Allah, dan dalam hal yang tidak
dimiliki oleh seseorang." (HR. Abu Dawud dan
isnadnya shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim).[2]
Keterangan
:
(بُوَانَةَ) : Tempat di bahwa kota Makkah. Ada yang
mengatakan dekat dengan Yanbu'.
"Apakah
tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah oleh orang-orang Jahiliyyah
?" "Apakah di tempat itu pernah dirayakan hari raya mereka?"
Rasulullah
Saw khawatir di tempat tersebut terdapat berhala-berhala jahiliyah atau tempat
'ied mereka. Ini akan berpengaruh kepada mereka (orang-orang kafir). Dengan
demikian, orang mukmin harus menjauhi tempat-tempat khusus orang-orang kafir
agar tidak menyerupai mereka. Setelah para sahabat mengabarkan bahwa tempat itu
aman, Nabi membolehkan melaksanakan nadzar di tempat itu. Ini juga menunjukkan
wajibnya menunaikan nadzar jika tidak menyerupai orang-orang musyrik dan kafir.
"Nadzar
itu tidak boleh dilaksanakan dalam bermaksiat kepada Allah." Misalnya,
seseorang bernadzar untuk minum khamr, maka ia tidak boleh memenuhi nadzarnya.
Ulama berbeda pendapat dalam masalah kaffarat naddzar seperti ini.
1. Ada yang menyatakan bahwa tidak ada
kaffarat karena nadzar tersebut batil. Mereka berdalil dengan keumuman hadits.
2. Ada yang menyatakan bahwa wajib
membayar kaffarat berdasarkan beberapa nash yang menjelaskan kewajiban
tersebut. Ini pendapat yang rajih.
"
Dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang". Misalnya, seseorang
berkata, "Demi Allah, kalau saya berhasil, saya akan membebaskan budak
fulan." Nadzar ini batil.
Kesimpulan
: Tidak boleh beribadah (beramal shalih) di tempat orang-orang musyrik atau
tempat-tempat untuk bermaksiat kecuali jika tempat tersebut sudah diubah
menjadi masjid atau rumah yang bekas-bekasnya sudah tidak terlihat. Ini
sebagaimana yang dicontohkan Nabi Saw ketika menghancurkan Lata daan membangun
masjid di bekas tempat tersebut.
Catatan
Penting
Jika
perbuatan syirik dilakukan orang di area pekuburan, kita tidak dilarang
berziarah ke kuburan tersebut. Sama halnya bila ada orang bermaksiat di dalam
masjid, kita tidak dilarang mengerjakan shalat di masjid tersebut.
Masalah
Umar
bin Khaththab pernah memerintahkan untuk shalat di dalam gereja dengan alasan
orang-orang Ahli Kitab juga menggunakannya untuk menyembah Allah. Namun, ibadah
mereka tidak sesuai dengan ajaran yang benar dan bahkan mereka terjadi dalam
kesyirikan dan kebatilan. Bisa jadi, saat itu para sahabat terpaksa melakukan
shalat di dalam gereja ketika mereka sedang bersafar. Bisa juga, jenis ibadah
yang berkaitan dengan shalat hampir sama.
Kandungan
bab ini :
1. Penjelasan tentang firman Allah Swt
yang telah disebutkan di atas.
2. Kemaksiatan itu bisa berdampak negatif
sebagaimana keta'atan berdampak positif.
3. Masalah yang masih meragukan hendaknya
dikembalikan kepada masalah yang sudah jelas agar keraguan menjadi hilang.
4. Seorang mufti boleh mengajukan
pertanyaan-pertanyaan untuk mendapatkan keterangan yang jelas sebelum berfatwa.
5. Mengkhususkan tempat untuk bernadzar
tidak dilarang selama tempat itu bebas dari hal-hal yang terlarang.
6. Tidak diperbolehan mengkhususkan
tempat jika di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah pada masa
jahiliyah walaupun sudah dihilangkan.
7. Tidak diperbolehkan mengkhususkan
tempat untuk bernadzar jika tempat itu pernah digunakan untuk melakukan
perayaan orang-orang jahiliyahh walaupun sudah tidak dilakukan lagi.
8. Tidak diperbolehkan melakukan nadzar
di tempat-tempat tersebut karena nadzar tersebut termasuk kategori nadzar
maksiat.
9. Harus dihindari perbuatan yang
menyerupai perbuatan orang-orang musyrik dalam acara-acara keagamaan dan
perayaan-perayaan mereka walaupun tidak bermaksud demikian.
10. Tidak boleh bernadzar untuk
melaksanakan kemaksiatan.
11. seorang tidak boleh bernadzar dalam
hal yang tidak menjadi miliknya.
Referensi :
Syarah Kitab Tauhid bin Baz Karya Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz (hal. 73)
[1]
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5305) dan Muslim
(1500).
[2] Isnadnya shahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3313) dan Al-Baihaqi (10/83), Ath-Thabrani (1341) dari jalur Dawud bin Rasyid telah menceritakan kepada kami Syu’aib bin Ishaq dari Al-Auza’i dari Yahya bin Abi Katsir, ia berkata, Telah menceritakan kepadaku Abu Qilabah, telah menceritakan kepadaku Tsabit bin adh-Dhahak dengan isnad tersebut. Ini isnadnya shahih. Hadits ini dikuatkan oleh syahid (hadis sahabat lainnya) dari hadits Karzam bin Sufyan ats-Tsaqafi dengan maknanya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (3314, 3315), Ibnu Majah (2131) dan yang lainnya.
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.