SOAL : Apa hukum seorang perempuan yang mau beranak diurus oleh seorang dukun atau dokter laki-laki yang bukan mahramnya, sedangkan perempuan itu sudah bertelanjang buat dihadapi oleh dukun atau dokter itu ?
JAWAB :
Firman Allah Ta’ala :
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ
مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ
اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Artinya : ..............Khabarkanlah kepada
perempuan-perempuan Islam, bahwa hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka
dan hendaklah mereka pelihara kehormatan mereka, dan janganlah mereka nampakkan
badan mereka melainkan apa yang zhahir (saja). (QS. An-Nur ayat 31).
Ayat itu menerangkan, bahwa perempuan-perempuan tidak boleh
melihat kepada laki-laki, dan wajib mereka memelihara kehormatan diri mereka,
dan tidak boleh mereka nampakkan badan mereka melainkan apa yang biasa
kelihatan, yaitu : .....muka dan dua tangan sampai pergelangan tangan.
begitulah difaham oleh ahli-ahli tafsir, tambahan pula ada diriwayatkan sabda
Rasulullah Saw :
إِنَّ الْمَرْاَةَ إِذَا
حَاضَتْ لاَ يَصْلُحُ اَنْ يُرَى مِنْهَا إلاَّ وَجْهُهَا وَيَدَاهَا إلَى
الْمِفْصَلِ. (ر.ح. أبُوْ دَاوُدَ)
Artinya : Bahwa (anak) perempuan, apabila cukup umurnya
maka tidak boleh dilihat akan dia, melainkan muka dan dua tangannya sampai
pergelangan. (HR. Abu Dawud).
Hadits itu sungguh pun lemah, tetapi dipakai disini untuk
menerangkan batas yang tidak terang dari ayat Qur’an itu.
Dan lagi sabda Nabi Saw :
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إلَى
عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ. (ر.ص.ح.مسلم)
Artinya : Tidak boleh laki-laki melihat kepada aurat
laki-laki dan tidak boleh perempuan (melihat) ‘aurat perempuan. (HSR.
Muslim).
Dengan keterangan-keterangan itu, dapatlah kita pastikan,
bahwa aurat perempuan itu bukan saja tak boleh dilihat oleh laki-laki lain,
tetapi perempuan dengan perempuan juga tidak boleh, sebagaimana antara
laki-laki dengan laki-laki juga terlarang.
Dari larangan itu dikecualikan waktu terpaksa, karena firman
Allah Ta’ala :
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا
عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya : Barangsiapa terpaksa (tetapi) tidak (ia) sengaja
mau dan tidak (ia) melebih batas, maka tidak ada dosa atasnya. (QS.
Al-Baqarah ayat 173).
Sekarang perlu kita lihat keadaan perempuan yang mau beranak,
dan perlu diatur dukun-dukun (dokter) dengan tertib :
1.
Perempuan itu patut diurus oleh lakinya sendiri,
karena antara laki-istri boleh dibilang tidak aurat.
2.
Kalau lakinya bukan dukun, boleh dicari seorang dukun
(dokter) perempuan. Aurat siperempuan itu tidak boleh dibuka oleh dukun
perempuan kalau tidak perlu.
3. Kalau tidak ada dukun (dokter) perempuan, atau ada dukun perempuan, tetapi sudah tidak sanggup lagi urus, maka bolehlah dipakai laki-laki. Aurat perempuan itu tidak boleh dibukan oleh dukun itu, melainkan dimana perlu dan sekedar perlu saja. (Soal-Jawab A Hassan (1-2) hal. 87-88).
Baca Juga :
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.