Aurat Laki-laki

Aurat Laki-laki

SOAL : ‘Ulama sudah membatas, bahwa aurat orang laki-laki itu antara pusat dan lutut. Di zaman kita ini, ada banyak padvinder (Pandu,pramuka) memakai seluar (celana), di atas lutut.

Bolehkah yang demikian itu ?

JAWAB : Ulama yang menetapkan aurat seperti yang tersebut itu, beralasan dengan beberapa hadits :

لَا تُبْرِزْ فَخْذَكَ وَلاَ تَنْظُرْ إلَى فَخْذِ حَيٍّ أوْ مَيِّتٍ (ر.ح ابنُ مَاجَه)

Artinya : Jangan engkau nampakkan pahamu, dan janganlah engkau lihat paha orang hidup atau orang mati. (HR. Ibnu Majah).

يَا مَعْمَرُ غَطِّ فَخْذَيْكَ فَإِنَّ الْفَخْذَيْنِ عَوْرَةٌ. (ر.ح احمْدُ)

Artinya : Hai Ma’mar ! Tutuplah dua pahamu, karena kedua pada itu aurat. (HR. Ibnu Majah).

Dan ada beberapa lagi hadits yang sama ma’tanya dengan dua hadits itu, tetapi sekalian hadits yang menyuruh tutup paha itu, lemah.

Sebaliknya ada pula beberapa hadits yang menerangkan Nabi pernah buka pahanya dan lututnya.

قَالَ أَنسٌ: إنَ النَّبِيَّ صلى الله علَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ حَسَرَ الْإزَارَ عَنْ فَخْذَيْهِ حَتَّى إنِّي لَأَنْظُرُ إلَى بَيَاضِ فَخْذِهِ. (ح. ص. ر. احمد وَالبُخاري).

Artinya : Telah berkata Anas, bahwasannya pada hari perang Khaibar, Rasulullah Saw pernah membuka pahanya hingga aku lihat putih pahanya.” (HSR. Ahmad dan al-Bukhari).

قَالَ أبُوْ الدَرْدَاء : كُنْتُ جَالِسًا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم إذْ أقْبَلَ أبُوْ بَكْرٍ اخِذًا بِطَرْفِ ثَوْبِهِ حَتَّى ابْدَى عَنْ رُكْبَتَيْهِ(ح. ص. ر. احمد وَالبُخاري).

Artinya : Telah berkata Abu Darda : Saya pernah duduk bersama Nabi Saw tiba-tiba datang Abu Bakar dengan mengangkat sarungnya hingga kelihatan lututnya.” (HSR. Ahmad dan al-Bukhari

Selain dua hadits yang shahih itu, ada beberapa lagi hadits lemah dan shahih yang menunjukkan, bahwa Nabi ada pernah membuka lututnya dan pahanya di hadapan shahabat-shahabatnya.

Menurut keterangan-keterangan yang tersebut di atas itu, tak dapatlah kita mewajibkan orang mesti berkain, bersarung atau berseluar hingga menutup lutut, tetapi tidak ingkar, bahwa sebaik-baiknya ialah tutup lutut.

Perhatian :

Ulama mewajibkan tutup lutut itu mesti memberi dua keterangan :

1.     Wajib menunjukkan hadits yang shahih tentang wajib tutup lutut.

2.     Wajib menunjukkan cacatnya dua hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Bukhari yang tersebut di atas tadi. (Soal-Jawab A Hassan (1-2) hal. 85-86).

Baca Juga : 

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Contact Us