SOAL : Apa hukum minyak wangi yang bercampur alkohol dipakai dibadan atau dipakaian ?
JAWAB : Arak atau alkohol itu, menurut Qur'an dan hadits, sudah tentu haram diminum. Di al Quran atau dari Hadits atau dari shahabat-shahabat tidak ada satu pun keterangan yang menunjukkan arak itu najis.
Memang ada tersebut di kebanyakan kitab-kitab fiqih mutaakhirin, bahwa arak itu najis. Kalau kena kain atau badan, wajib dicuci; dan ada pula dongengan dari orang-orang madzhab Hanafi, bahwa tangan yang kena arak itu mesti dipotong.
Sekalian itu hanya pikiran orang-orang yang menyangka, bahwa fikiran-fikirannya itu hukum agama.
Boleh jadi mereka sangka, bahwa tiap-tiap yang haram itu hukumnya najis. Tetapi heran kita, mengapa mereka tidak hukumkan racun itu najis, sedang memakan racun itu hukumnya haram ?
Ringkasnya :
1. Arak itu haram diminum. Kalau kita mau gunakan tempat makanan yang bekas arak, wajib dicuci dahulu, karena termakan bekasnya itu sama dengan meminum dia.
2. Tidak ada satu pun dalil agama yang mengatakan, bahwa kain, baju atau badan kita, kalau kena arak, wajib dicuci. Lebih lagi tidak ada dalil yang mengatakan tidak shah shalat seseorang yang pakaiannya, badannya atau tempat shalatnya kena arak.
Kalau ada keterangan dari Allah atau Rasul-Nya, mintalah kiyai kiyai tunjukkan.
Soal-Jawab karya A. Hassan (hal. 40).
Baca Juga :
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.