Mendahulukan Qadha atau Shaum Syawwal

Mendahulukan Qadha atau Shaum Syawwal

Shaum syawwal ialah shaum sunnat 6 hari yang dilakukan pada bulan Syawwal. Dalam pelaksanaannya boleh dilakukan pada awal bulan (setelah hari raya), pertengahan atau akhir bulan. Boleh dengan cara berturut-turut dan boleh berselang selama pada bulan Syawwal. Dalam hadits diterangkan :

عَنْ أَبِيْ أَيُوْبَ الأَنْصَارِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ.

Dari Abu Ayub al-Anshari Ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Siapa yang shaum Ramadhan kemudian diiringi dengan shaum enam hari di bulan Syawwal, maka nilainya sama dengan shaum setahun penuh.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, II: 822 no. 1164).

Bagi yang wajib qadha, tidak didapati keterangan yang mengharuskan mendahulukan qadha daripada shaum Syawwal. Karena itu, boleh mendahulukan shaum Syawwal mengingat waktunya terbatas, sementara untuk qadha shaum Ramadhan waktunya leluasa, bisa dilakukan di bulan-bulan lain setelah bulan Syawwal, berdasarkan keterangan berikut :

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ

 (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah [2] : 184).

Masalah seputar Shaum Ramadhan dan Idul Fithri (hal. 29).

Baca Juga :

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Contact Us