Doa Buka Shaum

Doa Buka Shaum

Redaksi doa buka shaum yang populer di sebagian kaum muslimin ketika berbuka shaum adalah sebagai berikut;

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَحِمِيْنَ

"Ya Allah, hanya karena Engkaulah aku shaum dan atas rezeki Engkaulah aku berbuka dengan rahmat-Mu wahai Dzat Yang Maha Pengasih."

Redaksi di atas tidak didapatkan sumber asalnya. Adapun redaksi yang ditemukan sumber dan periwayatannya adalah sebagai berikut :

Pertama,

 عَنْ مُعَاذِ بْنِ زَهْرَةَ اَنَّهُ بَلَغَهُ اَنَّ النَّبِيَّ صَلى الله عليه وسلم كَانَ اِذَا أَفْطَرَ قَالَ اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْت

Dari Mu'adz bin Zuhrah, telah sampai kepadanya bahwa Nabi Saw bila berbuka beliau berdo'a; "Ya Allah, hanya karena Engkaulah aku shaum dan atas rezeki Engkaulah aku berbuka." (HR. Abu Dawud, al Baghawi, al Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah).

Hadits ini dha'if, Muadz bin Juhrah bukan seorang sahabat melainkan seorang tabi'in, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar al Asqalani. Karena itu hadits ini dikategorikan dha'if mursal, yaitu seorang tabi'in meriwayatkan langsung dari Nabi Saw tanpa melalui shahabat, padahal ia tidak sezaman dengan Nabi Saw.

Sehubungan dengan itu, Abu Dawud mengelompokkan hadits itu dalam himpunan hadits-hadits mursal. (Al Marasil; 124/ no. 99).

Kedua:

 عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم اِذَا اَفْطَرَ قَالَ : بِسْمِ اللهِ اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

Dari Anas bin Malik, ia mengatakan, "Rasulullah Saw apabila berbuka shaum mengucapkan : "Dengan nama Allah, ya Allah, hanya karena Engkaulah aku shaum dan atas rezeki Engkaulah aku berbuka." (HR. At-Thabrani, al Mu'jam al-Awsat, VIII, 270).

Hadits ini dha'if, bahkan dikategorikan sebagai hadits maudhu (palsu). Dan kalaupun tidak termasuk hadits Maudhu, hadits matruk sudah tentu. Karena pada sanadnya terdapat rawi bernama Dawud bin az-Zibirqan. Menurut Ya'qub bin Syu'bah dan Abu Zuhrah, "Ia itu matruk, (tertuduh dusta)." Sedangkan Ibrahim bin Ya'qub al-Jurjani mengatakan, "Kadzdzab (pendusta)." (Tahdzib al Kamal, XIII: 394-395).

Ketiga:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ الله صلى الله عليه وسلم اِذَا اَفْطَرَ قَالَ : لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ فَتَقَبَّلْ مِنِّي اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Nabi Saw apabila berbuka mengucapkan: "Hanya karena Engkaulah aku shaum dan atas rezeki Engkau aku berbuka. Maka terimalah dariku karena sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui." (HR. ath-Thabrani, al Mu'jam al Kabir, XII: 146).Hadits ini juga dha'if, karena pada sanadnya terdapat rawi bernama Abdul Malik bin Harun. Abu Hatim berkata, "Ia itu Matruk, menghilangkan hadits", Yahya bin Main mengatakan, "Ia itu Kadzdzab (pendusta)". Ibnu Hibban mengatakan, "Ia adalah pembuat hadits palsu." (Lisan al Mizan, (IV: 71).

Kesimpulan : Redaksi doa buka shaum sebagaimana hadits-hadits tersebut tidak dapat diamalkan, karena bersumber dari para rawi yang sangat dha'if (pendusta dan pemalsu hadits) dan tidak dapat menguatkan satu sama lainnya.

Adapun keterangan yang dapat dijadikan landasan hujjah adalah sebagaimana hadits berikut :

عَنْ مَرْوَانَ يَعْنِي ابْنَ سَالِمٍ اَلْمُقَفَع قَالَ: رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقْبِضُ عَلَى لِحْيَتِهِ فَيَقْطَعُ مَا زَادَ عَلَى الْكَفِّ وَقَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَتْ العُرُوْقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ.

Dari Marwan, yakni bin Salim al Muqaffa', ia berkata, "Saya melihat Ibnu Umar menggenggam jenggotnya lalu meotong jenggot yang melebihi telapak tangan, dan ia berkata, "Rasulullah Saw apabila berbuka shaum beliau mengucapkan, Dzahabazh Zhama'u wab talatil 'uruqu wa tsabatal ajru Insya Allah (telah hilang dahaga, terbasahi ternggorokan dan semoga ditetapkan pada Allah)." (HR. Abu Dawud, an Nasai, al Baihaqi, al Hakim dan ad Daruquthni).

(Sunan Abi Dawud, II: 306, No. 2357; as Sunanul Kubra, II: 255, VI: 82, as Sunan al Kubra, IV: 239; al Mustadrak 'ala shahihain, I: 584 dan sunan Ad Daruquthni, II: 185).

Pada ulama hadits berbeda pendapat dalam menilai hadits ini. Pertama, yang mendha'ifkan. Yaitu di antaranya: Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi al Wadi'i, beliau menyatakan bahwa pada sanadnya terdapat rawi yang majhul hal (Marwan bin al Muqaffa), Abu Abdullah bin Mandah menyatakan, "Sanadnya gharib" (Tahdzibul Kamal (XVII: 391). Kedua, yang menghasankan. Yaitu di antaranya : Imam Ad Daruquthni, "Sanad hadits ini hasan." (Sunan Ad Daruquthni, II: 185). Imam Ibnu Hajar al Asqalani menilai Marwan bin Salim al Muqaffa rawi yang maqbul (dapat diterima periwayatannya) dan haditsnya dinilai hasan. (Talkhis al Habir, (III: 54). Imam Ibnu Hibban memasukkan Marwan bin Salim al Muqaffa sebagai rawi yang Tsiqat (ats Tsiqat libni Hibban, V: 424 no. 5518). Demikian pula penilaian Syekh al Albani hadits tersebut hasan. (Irwa al Ghalil, IV: 39). Ketiga, yang menshahihkan. Yaitu imam al Hakim.

Dalam hal ini, kami cenderung kepada pendapat kedua dengan alasan bahwa rawi yang terdapat pada hadits tersebut yang bernama Marwan bin Salim al-Muqaffa adalah rawi yang dapat diterima periwayatannya serta tidak menyalahi dengan yang lain meskipun menyendiri dalam periwayatan.

Dengan demikian, hadits ini statusnya hasan dan dapat diamalkan.

Masalah Seputar Ramadhan dan Idul Fithri Karya Dewan Hisbah (21-24).

Baca Juga :

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Contact Us