Redaksi doa buka shaum yang populer di sebagian kaum muslimin ketika berbuka shaum adalah sebagai berikut;
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ
آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَحِمِيْنَ
"Ya Allah, hanya karena Engkaulah aku shaum dan atas rezeki Engkaulah aku berbuka dengan rahmat-Mu wahai Dzat Yang Maha Pengasih."
Redaksi
di atas tidak didapatkan sumber asalnya. Adapun redaksi yang ditemukan sumber
dan periwayatannya adalah sebagai berikut :
Pertama,
عَنْ مُعَاذِ بْنِ زَهْرَةَ اَنَّهُ بَلَغَهُ اَنَّ النَّبِيَّ صَلى
الله عليه وسلم كَانَ اِذَا أَفْطَرَ قَالَ اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى
رِزْقِكَ أَفْطَرْت
Dari
Mu'adz bin Zuhrah, telah sampai kepadanya bahwa Nabi Saw bila berbuka beliau
berdo'a; "Ya Allah, hanya karena Engkaulah aku shaum dan atas rezeki
Engkaulah aku berbuka." (HR. Abu Dawud, al Baghawi, al Baihaqi dan Ibnu
Abi Syaibah).
Hadits
ini dha'if, Muadz bin Juhrah bukan seorang sahabat melainkan seorang tabi'in,
sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar al Asqalani. Karena itu hadits ini
dikategorikan dha'if mursal, yaitu seorang tabi'in meriwayatkan langsung dari
Nabi Saw tanpa melalui shahabat, padahal ia tidak sezaman dengan Nabi Saw.
Sehubungan
dengan itu, Abu Dawud mengelompokkan hadits itu dalam himpunan hadits-hadits
mursal. (Al Marasil; 124/ no. 99).
Kedua:
عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
: كَانَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم اِذَا اَفْطَرَ قَالَ : بِسْمِ اللهِ
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Dari
Anas bin Malik, ia mengatakan, "Rasulullah Saw apabila berbuka shaum
mengucapkan : "Dengan nama Allah, ya Allah, hanya karena Engkaulah aku
shaum dan atas rezeki Engkaulah aku berbuka." (HR. At-Thabrani, al Mu'jam
al-Awsat, VIII, 270).
Hadits
ini dha'if, bahkan dikategorikan sebagai hadits maudhu (palsu). Dan kalaupun
tidak termasuk hadits Maudhu, hadits matruk sudah tentu. Karena pada sanadnya
terdapat rawi bernama Dawud bin az-Zibirqan. Menurut Ya'qub bin Syu'bah dan Abu
Zuhrah, "Ia itu matruk, (tertuduh dusta)." Sedangkan Ibrahim bin
Ya'qub al-Jurjani mengatakan, "Kadzdzab (pendusta)." (Tahdzib al
Kamal, XIII: 394-395).
Ketiga:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كَانَ
النَّبِيُّ الله صلى الله عليه وسلم اِذَا اَفْطَرَ قَالَ : لَكَ
صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ فَتَقَبَّلْ مِنِّي اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ
الْعَلِيْمُ
Dari
Ibnu Abbas, ia berkata, "Nabi Saw apabila berbuka mengucapkan: "Hanya
karena Engkaulah aku shaum dan atas rezeki Engkau aku berbuka. Maka terimalah
dariku karena sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui."
(HR. ath-Thabrani, al Mu'jam al Kabir, XII: 146).Hadits ini juga dha'if,
karena pada sanadnya terdapat rawi bernama Abdul Malik bin Harun. Abu Hatim
berkata, "Ia itu Matruk, menghilangkan hadits", Yahya bin Main
mengatakan, "Ia itu Kadzdzab (pendusta)". Ibnu Hibban mengatakan, "Ia
adalah pembuat hadits palsu." (Lisan al Mizan, (IV: 71).
Kesimpulan
: Redaksi doa buka shaum sebagaimana hadits-hadits tersebut tidak dapat
diamalkan, karena bersumber dari para rawi yang sangat dha'if (pendusta dan
pemalsu hadits) dan tidak dapat menguatkan satu sama lainnya.
Adapun keterangan yang dapat dijadikan
landasan hujjah adalah sebagaimana hadits berikut :
عَنْ مَرْوَانَ يَعْنِي ابْنَ سَالِمٍ
اَلْمُقَفَع قَالَ: رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقْبِضُ عَلَى لِحْيَتِهِ فَيَقْطَعُ مَا
زَادَ عَلَى الْكَفِّ وَقَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: ذَهَبَ
الظَّمَأُ وَابْتَلَتْ العُرُوْقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ.
Dari
Marwan, yakni bin Salim al Muqaffa', ia berkata, "Saya melihat Ibnu Umar
menggenggam jenggotnya lalu meotong jenggot yang melebihi telapak tangan, dan
ia berkata, "Rasulullah Saw apabila berbuka shaum beliau mengucapkan,
Dzahabazh Zhama'u wab talatil 'uruqu wa tsabatal ajru Insya Allah (telah hilang
dahaga, terbasahi ternggorokan dan semoga ditetapkan pada Allah)." (HR.
Abu Dawud, an Nasai, al Baihaqi, al Hakim dan ad Daruquthni).
(Sunan
Abi Dawud, II: 306, No. 2357; as Sunanul Kubra, II: 255, VI: 82, as Sunan al
Kubra, IV: 239; al Mustadrak 'ala shahihain, I: 584 dan sunan Ad Daruquthni,
II: 185).
Pada
ulama hadits berbeda pendapat dalam menilai hadits ini. Pertama, yang
mendha'ifkan. Yaitu di antaranya: Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi al Wadi'i,
beliau menyatakan bahwa pada sanadnya terdapat rawi yang majhul hal (Marwan bin
al Muqaffa), Abu Abdullah bin Mandah menyatakan, "Sanadnya gharib"
(Tahdzibul Kamal (XVII: 391). Kedua, yang menghasankan. Yaitu di antaranya :
Imam Ad Daruquthni, "Sanad hadits ini hasan." (Sunan Ad Daruquthni,
II: 185). Imam Ibnu Hajar al Asqalani menilai Marwan bin Salim al Muqaffa rawi
yang maqbul (dapat diterima periwayatannya) dan haditsnya dinilai hasan.
(Talkhis al Habir, (III: 54). Imam Ibnu Hibban memasukkan Marwan bin Salim al
Muqaffa sebagai rawi yang Tsiqat (ats Tsiqat libni Hibban, V: 424 no. 5518).
Demikian pula penilaian Syekh al Albani hadits tersebut hasan. (Irwa al Ghalil,
IV: 39). Ketiga, yang menshahihkan. Yaitu imam al Hakim.
Dalam
hal ini, kami cenderung kepada pendapat kedua dengan alasan bahwa rawi yang
terdapat pada hadits tersebut yang bernama Marwan bin Salim al-Muqaffa adalah
rawi yang dapat diterima periwayatannya serta tidak menyalahi dengan yang lain
meskipun menyendiri dalam periwayatan.
Dengan
demikian, hadits ini statusnya hasan dan dapat diamalkan.
Masalah
Seputar Ramadhan dan Idul Fithri Karya Dewan Hisbah (21-24).
Baca Juga :
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.