Daging babi itu, menurut Al Qur'an, haram dimakan. Tetapi tidak ada keterangan yang mengatakan wajib dicuci badan, pakaian atau tempat shalat yang kena daging babi.
Daging babi itu serupa racun. Racun haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang ia najis yang mesti dicuci. Begitu juga arak. Adapun air yang disisai oleh anjing itu terutama sekali tidak boleh diminum, sebagaimana kita telah terangkan di pertanyaan di atas. Begitu juga makanan yang disisainya, karena yang dapat kita pandang jadi sebab bagi najis, atau tak boleh diminum air itu lidahnya atau lidah dan air liurnya.
Adapun tahi, kencing darah haidh, darah nifas dan madzi itu, diperintah kita membersihkan diri daripadanya dengan tidak dibedakan di luar shalat atau dalam shalat. Oleh sebab itu, wajib kita jauhi diri dari pada najis-najis itu di segenap waktu, terutama sekali di waktu shalat. Maka kiranya seorang terbawa najis itu ke dalam shalat dengan tidak sengata, tak dapatlah kita katakan dia berdosa atau tidak sah shalatnya.
Tetapi orang yang membawa najis yang tersebut ke dalam shalat dengan sengaja, sudah tentu berdosa, lantaran tidak menurut perintah menjauhkan diri daripada najis najis, tetapi tidak dapat juga dikatakan tidak sah shalatnya.
Menurut surat THI Tebing Tinggi nampaknya ada orang bertanya kepadanya : Apa hukum orang bungkus najis yang tersebut lalu taroh disorban atau kopiah lantas dibawa shalat ?
Kita jawab dengan ringkas saja, bahwa orang yang berbuat demikian bukanlah orang yang mau beribadah kepada Tuhan, tetapi orang yang mau main-main atau menghina, karena apakah perlunya ia bawa najis itu ke dalam shalat ?
Dan juga kita pandang orang yang berkata begitu bukannya orang yang mau
tanya masalah tetapi orang yang mau main-main dengan agama. Orang yang
sebenarnya menghormati agamanya itu ialah orang bertanya apa-apa masalah yang
perlu ia kerjakan sekarang atau akan perlu dikerjakan nanti.
Orang yang mau bungkus kotoran lantas bawa shalat dengan alasan, bahwa badannya tidak kena najis itu, sepatutnya bungkusan itu ia telan ke dalam perutnya dengan alasan ia telan bungkusan-bungkusan bukan telan kotoran.
Baca Juga :
- Bersentuhan Kulit Dengan Anjing
- Najiskah Minyak Wangi ?
- Air Mulut Orang Kafir, Apakah Orang Musyrik Itu Najis, dan Hukum Kulit Bangkai
(Soal Jawab A. Hassan 1-2/35-36)
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.