Soal : Apakah hukum kalau bersentuhan kulit dengan babi atau anjing yang basah, wajibkah disertu ?
Jawabannya : Adapun babi menurut ayat Qur'an haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang mengatakan najisnya.
Dengarkan firman Allah Ta'ala :
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ
Artinya, "Diharamkan atas kamu bangkai, darah, dan daging babi."
(QS. Al Maidah ayat 3).
Haram itu tidaklah menunjukkan kepada najisnya. Begitu juga arak dan lainnya barang makanan dan minuman yang haram. Yaitu seperti racun umpamanya, haram dimakan, tetapi tidak najis buat dipegang.
Adapun tentang anjing bersalahan 'ulama', dengan tiga perkataan :
1. Mengatakan anjing itu najis sekalian badannya
2. Mengatakan suci sekalian badannya
3. Mengatakan najis air liurnya.
Sungguhpun telah kita nyatakan persalahan 'ulama' itu, tetapi kita ini
disuruh mengikuti Quran dan Hadits. Oleh karena itu, kita tidak berani
mengatakan ini najis atau tidaknya, sebelum ada keterangan dari Allah atau
Rasul-Nya.
Dalam Islam ada asas, bahwa suatu barang itu asalnya suci dan halal, maka tidak harus kita katakan najis atau haram, kalau tidak ada keterangan yang mengharamkan atau yang menajiskan.
Dengar firman Allah :
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
Artinya, "Sesungguhnya Allah telah menyatakan kepada kamu apa-apa yang
Ia haramkan atas kamu". (QS. Al An'am ayat 119).
Adapun tentang anjing, ada hadits begini :
طهور إناء احدكم اذا ولغ الكلب ان يغتسله سبع مرات
اولاهن بالتراب
Artinya : "Bersihnya bijana salah seorang daripada kamu, apabila
dijilati oleh anjing, ialah dengan dicuci tujuh kali, yang mula-mulanya dengan
tanah." (HR. Muslim).
Pendeknya, bahwa babi itu haram atau najid buat dimakan.
Kalau daging babi kena di badan kita, tidak ada keterangan tentang wajibnya
mencucinya. Adapun air yang disisai oleh mulut anjing itu, wajib dibuang, dan
tempat air itu wajib dicuci.
Kalau anjing menjilat pakaian atau badan kita tidak ada keterangan tentang
wajib mesti dicucinya.
Hukum air tadi tak dapat disamakan dengan badan dan pakaian, karena
berlainan jenisnya.
Baca Juga :
- Daging Babi Tidak Najis
- Najiskah Minyak Wangi ?
- Air Mulut Orang Kafir, Apakah Orang Musyrik Itu Najis, dan Hukum Kulit Bangkai
(Soal Jawab A. Hassan 1-2/34-35)
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.