Taqyid Al-Muthlaq, Penjelasan Kemujmalan, Pembatasan Naskh, Penjelasan Illat, Penjelasan yang Musykil

Taqyid Al-Muthlaq, Penjelasan Kemujmalan, Pembatasan Naskh, Penjelasan Illat, Penjelasan yang Musykil

2. Taqyid Al-Muthlaq

Contoh isbal (larangan melabuhkan pakaian menutupi mata kaki) dan perintah memelihara jenggot.
Rasulullah Saw. Memerintahkan kaum muslimin laki-laki agar membiarkan  jenggot dan mencukur kumis. Hadits-hadits tentang perintah Rasulullah Saw. Itu bentuknya muthlaq. Umpamanya hadits berikut :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : أخْفُوْا الشَّوَارِبَ وأَوْفُوْا اللِّحَى. رواه مسلم.

“Dari Ibnu Umar r.a, dari Nabi Saw, beliau telah bersabda : “Cukurlah kumis-kumis dan biarkanlah jenggot-jenggot”. HR. Muslim

Tetapi hadits ini di-taqyid (dibatasi) oleh hadits berikut :

عَنْ نَافِعٍ عَنْ بْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : خَالِفُوْا المُشْرِكِيْنَ وَفِّرُواا اللِّحَى وَاحْفُوْا الشَّوَارِبَ. روَاه البُخَاري
Dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar dari Nabi Saw. Beliau telah bersabda, :Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, biarkanlah jenggot-jenggot dan biarkanlah kumis-kumis”. HR. Bukhari.

3. Tafsil Al-Mujmal (menjelaskan yang masih global)

Sebagai contoh kaifiyat shalat dalam hadits berikut :
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي.
“Shalatlah sebagaimana kamu mengetahui aku shalat”.

Maka keglobalan hadits ini dirinci dengan cara-cara shalat Rasulullah Saw. Dari mulai Takbratul Ihram sampai salam dan lain-lain.

4. Tahdid Amr Al-Naskh wa Bayan An-Nasikh wa Al-Mansukh (membatasi perkara Naskh dan Mansukh)

Umpamanya tentang pernyataan Nabi Saw.”Aftara al-hajim wa al-mahjum”, tapi Nabi Saw. Sendiri dinyatakan “Ihtajam Nabiyu wa Huwa Sa’imun Muhrimun”. Secara lahiriyah seolah-olah hadits kedua menasakh yang pertama, padahal sebenarnya bukan seperti itu, yaitu Nabi Saw lewat kepada orang yang sedang melakukan hijamah (dibekam) pada bulan Ramadhan, mereka saling memaki, di sana Nabi Saw. Bersabda seperti itu.

5. Bayan al-Illah (menerangkan ilat hukum)

Umpamanya hadits yang menerangkan tentang larangan Nabi minum (langsung) dari mulut wadah air yang pecah (seperti mulut termos). Illat larangan ini ialah pernah ada orang yang langsung minum dari wadah air itu yang sobek atau pecah, ternyata jan (binatang kecil) masuk ke dalam wadah air itu (melalui lubang yang sobek), maka Nabi Saw melarang minum dari tempat air yang sobek atau pecah takut ada sesuatu yang di dalamnya. 

6. Taudih Al-Musykil (menjelaskan yang rumit)

Diriwayatkan bahwa Rasul Saw, pernah bersabda : “Barangsiapa yang dikorek-korek, pasti disiksa pada hari kiamat” maksud hadits ini dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah sebagai berikut :

عَنِ ابْنِ أبِي مُلَيْكَةَ أنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم كَانَتْ لَا تَسْمَعُ شَيْئًا لا تَعْرِفُهُ إلَّا رَاجَتْ فِيْهِ حَتَّى تَعْرِفَهُ وأنَّ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ حُوْسَبَ عُذِّبَ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ : أوَلَيْسَ يَقُوْلُ اللهُ تَعالَى : [فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيْرً]. قَالَتْ فقَال : إنَّمَا ذَلِكَ العَرْضُ وَلَكَنْ نُوْقِشَ الحِسَابَ يَهْلِكِ. رواه البخاري
“Dari Abi Mulaikah r.a, bahwasannya ‘Aisyah istri Nabi Saw. Bila mendengar sesuatu lalu tidak mengerti, ia senantiasa mengulanginya sampai mengetahuinya. Dan bahwasannya Nabi Saw telah bersabda : “Siapa yang dihisah hari kiamat, maka disiksa.”  Aisyah berkata : Maka aku katakan, “Bukankah Allah telah berfirman ; fasaufa yuhasabu hisaban yasiran. (maka akan dihisab dengan hisaban yang ringan) kata ‘Aisyah, Nabi bersabda : “Sesungguhnya yang dimaksud hisaban itu adalah ditampakkan amal, tetapi barangsiapa yang dikorek dengan pertanyaan (hisaban) pasti celaka”. HR. Al-Bukhari.

Sedangkan dalam riwayat Al-Bukhari lainnya dan Muslim menggunakan  kata-kata :

مَنْ نُوْفِسَ الحِسَابَ يَوْمَ القِيَامَةِ عُذِّبَ. متفق عليه.
“Siapa yang dikorek dalam hisaban pada hari kiamat, pasti akan disiksa”. HR. Al-Bukhari dan Muslim
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Contact Us