Arti Islam menurut bahasa ialah masuk ke dalam keselamatan atau perdamaian;
berserah diri, tunduk, dan patuh. Menurut istilah kaum muslimin ialah ; agama
penyerah diri kepada Allah.
Seorang penganut agama Islam disebut Muslim, kalau banyak, disebut Muslimun
atau Muslimin.
Agama menurut istilah ialah ; sejumlah i’tikad, kepercayaan, kepercayaan,
undang-undang, peraturan-peraturan, pimpinan-pimpinan, dan pelajaran-pelajaran
yang diwahyukan Allah melalui Rasul untuk disampaikan kepada seluruh manusia.
Pembawa Islam
Agama Islam disampaikan oleh Muhammad bin ‘Abdullah bin Abdul Muthalib di Mekkah 13 tahun sebelum hijrah, sebagai agama Allah terakhir.
Agama yang terakhir ini menerangkan bahwa semua agama yang dibawa para Rasul terdahulu (sebelum Nabi Muhammad Saw.) adalah Islam juga, menurut bahasa masing-masing.
Sumber Islam
Al-Qur’an
Di kala umur Nabi Muhammad Saw genap empat puluh tahun (40th) dan di kala beliau berkhalwat di gua Hira, maka datanglah kepadanya malaikat Jibril membawa firman Allah untuk dibaca olehnya, yaitu iqrabismi rabbika ......(Bacalah dengan menyebut nama Rabbmu.....) inilah wahyu pertama yang diterima oleh Nabi Saw.
Wahyu yang terakhir diterima adalah Al-Yauma Akmaltu lakuk dinakum..... (pada hari ini telah aku sempurnakan untuk kamu agamamu).
Sejumlah wahyu yang diterima Nabi Muhammad Saw, dinamakan Al-Qur’an. Asal makna Al-Qur’an menurut bahasa, ialah bacaan atau sesuatu yang dibaca.
Kandungan Islam
Isi agama Islam terdiri atas beberapa bagian :
a. Iman, mencakup iman kepada Allah, Malaikat, Hari kemudian, dan pergara ghaib lainnya.
b. Ibadah seperti Shalat, Puasa dan Haji.
c. Hukum, meliputi hukum makan, minum, kebersihan, pakaian
d. Akhlak atau budi pekerti, baik untuk individu atau pergaulan, seperti ikhlas, jujur, sabar, berani, benar, ramah, kasihan, cinta.
e. Hukum mengenai pergaulan kefamilian, seperti nikah, pemberian nafkah, pengurusan anak, pembagian pusaka.
f. Hukum-hukum mengenai pendidikan, fakir miskin, yatim piatu, jenazah dan keperluan sosial lainnya.
g. Hukum-hukum tentang pergaulan umum, seperti jual-beli, utang-piutang, perjanjian, taflis.
h. Hukum-hukum pemungutan zakat dan lain-lain hasil untuk keperluan pemerintahan, negara dan umum.
i. Hukum-hukum terhadap agama lain dan pengikut-pengikutnya, terhadap kerajaan-kerajaan asing dan rakyat-rakyatnya dalam masa damai dan perang.
j. Hukum-hukum sipil dan pidana dengan segala syarat-syarat dan cara-cara menjalankannya.
k. Dan lain-lain yang perlu untuk keduniaan dan keakhiratan.
Dengan ringkas, bahwa Islam itu agama yang mengatur perhubungan manusia dengan Allah dan perhubungan manusia dengan manusia, bahkan di dalamnya terdapat peraturan-peraturan mengenai keduniaan dan negara, lebih banyak daripada mengenai ibadah dan kepercayaan.
Sumber: Perbandingan Madzhab Karya KH. E. Abdurrahman
Baca Juga :
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.