PENGERTIAN UMUM DAN HUKUMNYA
Apabila
disebutkan Orang Indonesia satu kali penyebutan ;
Maka
kalimat tersebut mencakup : orang Sumatera, orang Jawa, orang Kalimantan dan
yang lainnya yang termasuk orang Indonesia. Maka hukumnya itu mencakup tiap-tipa
orang Indonesia, apabila dikatakan orang Indonesia itu ramah, maka hukumnya
orang Sumatera itu ramah, orang Jawa itu ramah, orang Kalimantan itu ramah. Pengertian
umum seperti ini disebut juga Umum Syumuliy.
Disebut
“orang Indonesia” itu kalimat atau kata umum karena ia mencakup
bagian-bagiannya yang ada di bawahnya, maka bagian-bagian itu menjadi lebih
khusus dibandingkan kata umum itu. Maka kalimat orang sumatera itu lebih khusus
dari pada kalimat orang Indonesia.
Sebuah
Kalimat pun dapat lebih khusus apabila dilihat dari kalimat yang meliputinya.
Seperti orang Indonesia dan Manusia. Maka kalimat orang Indonesia itu lebih
khusus dari pada kalimat manusia.
Sebuah
kalimat pun akan lebih umum apabila dilihat dari kalimat yang di bawahnya.
Seperti :
Maka
kalimat manusia lebih umum dari pada kalimat orang Indonesia. Karena Manusia
itu meliputi ; orang Arab, orang Afrika, orang Asian dan lainnya.
Oleh
karenanya, setiap kalimat itu dapat disebut umum atau khusus tergantung dari
mana kita melihatnya.
Atau
dengan kata lain, setiap kalimat itu punya derajat-derajat. Di satu keadaan
dapat disebut khusus, di satu keadaan lain dapat disebut umum.
Kadang-kadang
kalimat umum itu tidak melihat kepada kekhususan sifat, seperti :
Kalimat
Hewan dan Manusia.
Apabila
disebutkan Hewan maka mencakup ; hewan yang berakal dan hewan yang tidak
berakal yaitu manusia, sapi, kuda dan yang lainnya. Demikian pula disebut
Manusia maka mencakup hewan yang berakal seperti ; Fuad, Fathimah, Zaid dan
yang lainnya dari manusia.
Dari
segi derajat maka Hewan itu lebih umum dari pada manusia. Dan manusia pun lebih
umum dari pada Zaid.
Dari
segi derajat khusus, maka Zaid itu lebih khusus dari pada Manusia dan Manusia
pun lebih khusus dari pada Hewan.
Kadang-kadang
dalam segi hukum bagi kalimat umum itu ada yang jelas dan ada yang tidak jelas,
seperti :
Manusia
itu mengetahui ilmu agama,
kalimat manusia di sini umum, mencakup ; Zaid, Umar, Khalid dan yang lainnya,
tapi dalam segi hukumnya tidak jelas ; yakni dalam segi “pengetahuan agamanya”
bagi tiap-tiap manusia itu. Karena sebenarnya di antara mereka ada orang yang
tidak berilmu agama. Ini lah yang disebut dengan Muhmalah.
Berbeda
dengan : manusia itu akan merasakan kematian, maka hukum kematian
tentu akan meliputi tiap-tiap manusia yaitu : Zaid, Umar, Khalid dan yang
lainnya dari manusia. Ini lah yang disebut Kulliyah.
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.