Pengertian Umum dan Hukumnya


PENGERTIAN UMUM DAN HUKUMNYA

Apabila disebutkan Orang Indonesia satu kali penyebutan ; 

Maka kalimat tersebut mencakup : orang Sumatera, orang Jawa, orang Kalimantan dan yang lainnya yang termasuk orang Indonesia. Maka hukumnya itu mencakup tiap-tipa orang Indonesia, apabila dikatakan orang Indonesia itu ramah, maka hukumnya orang Sumatera itu ramah, orang Jawa itu ramah, orang Kalimantan itu ramah. Pengertian umum seperti ini disebut juga Umum Syumuliy. 

Disebut “orang Indonesia” itu kalimat atau kata umum karena ia mencakup bagian-bagiannya yang ada di bawahnya, maka bagian-bagian itu menjadi lebih khusus dibandingkan kata umum itu. Maka kalimat orang sumatera itu lebih khusus dari pada kalimat orang Indonesia. 

Sebuah Kalimat pun dapat lebih khusus apabila dilihat dari kalimat yang meliputinya. Seperti orang Indonesia dan Manusia. Maka kalimat orang Indonesia itu lebih khusus dari pada kalimat manusia. 

Sebuah kalimat pun akan lebih umum apabila dilihat dari kalimat yang di bawahnya. Seperti : 

Maka kalimat manusia lebih umum dari pada kalimat orang Indonesia. Karena Manusia itu meliputi ; orang Arab, orang Afrika, orang Asian dan lainnya. 

Oleh karenanya, setiap kalimat itu dapat disebut umum atau khusus tergantung dari mana kita melihatnya.
Atau dengan kata lain, setiap kalimat itu punya derajat-derajat. Di satu keadaan dapat disebut khusus, di satu keadaan lain dapat disebut umum. 

Kadang-kadang kalimat umum itu tidak melihat kepada kekhususan sifat, seperti :
Kalimat Hewan dan Manusia. 

Apabila disebutkan Hewan maka mencakup ; hewan yang berakal dan hewan yang tidak berakal yaitu manusia, sapi, kuda dan yang lainnya. Demikian pula disebut Manusia maka mencakup hewan yang berakal seperti ; Fuad, Fathimah, Zaid dan yang lainnya dari manusia. 

Dari segi derajat maka Hewan itu lebih umum dari pada manusia. Dan manusia pun lebih umum dari pada Zaid. 

Dari segi derajat khusus, maka Zaid itu lebih khusus dari pada Manusia dan Manusia pun lebih khusus dari pada Hewan. 

Kadang-kadang dalam segi hukum bagi kalimat umum itu ada yang jelas dan ada yang tidak jelas, seperti :
Manusia itu mengetahui ilmu agama, kalimat manusia di sini umum, mencakup ; Zaid, Umar, Khalid dan yang lainnya, tapi dalam segi hukumnya tidak jelas ; yakni dalam segi “pengetahuan agamanya” bagi tiap-tiap manusia itu. Karena sebenarnya di antara mereka ada orang yang tidak berilmu agama. Ini lah yang disebut dengan Muhmalah. 

Berbeda dengan : manusia itu akan merasakan kematian, maka hukum kematian tentu akan meliputi tiap-tiap manusia yaitu : Zaid, Umar, Khalid dan yang lainnya dari manusia. Ini lah yang disebut Kulliyah.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Contact Us