Setiap orang yang telah baligh dan akalnya sehat, bagi mereka wajib melaksanakan shalat yang lima, pelaksanaan shalat itu tidak bisa diwakilkan kepada orang lain, karena shalat adalah salah satu amal badaniyah, hal ini menuntut bahwa shalat itu mesti terwujud dari dari sendiri, badan melakukannya, merasakannya, demikian pula niat shalat tersebut mesti terwujud dari dirinya.
Seorang yang shalat yang sunnat lalu kita bermakmum kepadanya bagi shalat yang wajib maka tidak bisa merubah status shalat yang kita laksanakan, tetap saja amal-amal itu terwujud beserta niat-niatnya, yang satu tetap shalat yang sunnat dan yang lainnya shalat yang wajib, meskipun makmum mengikuti imam tetapi dalam hal niat seseorang tidak bisa rubah niatnya untuk shalat yang wajib kepada shalat yang sunnat karena mengikuti imam yang shalat sunnat itu. Karena jadi rubahnya niat shalat lantaran mengikuti imam itu menuntut adanya dalil, atau mesti mengikuti niat imam menuntut pula adanya dalil.
عن ابن عباس قال: بت عند خالتي، فقام النبي صلى الله عليه وسلم يصلي من الليل، فقمت أصلي معه، فقمت عن يساره، فأخذ برأسي فأقامني عن يمينه.
Dari Ibnu 'Abbas ia berkata, "Aku pernah menginap di rumah bibiku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat malam. Maka aku datang untuk ikut shalat bersama beliau, aku berdiri di samping kirinya, lalu beliau memegang kepalaku dan menggeserku ke sebelah kanannya." H.R. Bukhari
بحديث أنس أن رسول الله صلى الله عليه وسلم صلى في شهر رمضان قال فجئت فقمت إلى جنبه وجاء آخر فقام إلى جنبي حتى كنا رهطا فلما أحس النبي صلى الله عليه وسلم بنا تجوز في صلاته الحديث
“Haditsnya diterima dari Anas bahwa Rasulullah saw shalat pada bulan Ramadhan, Anas berkata : lalu aku datang lalu berdiri shalat di sampingnya, serta datang pula orang lain yang berdiri shalat di sampingku hingga kami berjumlah banyak (berkelompok), lalu ketika Nabi saw merasa ada kami yang shalat di belakangnya ternyata Nabi merasa cukup pada shalatnya”. Al Hadits, ini adalah Hadits Shahih yang dikeluarkan Muslim dan Bukhari
Pada haditsnya ada petunjuk bahwa Nabi pada permulaan shalatnya tidak berniat mengimami dengan tidak adanya Nabi mengajak kami berdiri shalat bersamanya, tapi ketika kami datang kepadanya serta kami menjadikan dia sebagai imam justru Nabi menyetujui mereka dan tidak melarang mereka atas apa yang mereka telah lakukan itu.
Nabi mendorong orang yang telah shalat wajib untuk bershodaqoh dengan shalat itu pula dengan berniat shalat sunnat :
لحديث أبي سعيد أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى رجلا يصلي وحده فقال ألا رجل يتصدق على هذا فيصلى معه أخرجه أبو داود وحسنه الترمذي وصححه بن خزيمة وابن حبان والحاكم
Bagi Hadits yang terima dari Abi Sa’id, “bahwa Nabi saw melihat seorang laki-laki yang shalat sendirian lalu Nabi berkata kepadanya : maukah laki-laki itu bershodaqoh atas ini, lalu dia shalat bersamanya”. Abu Dawud mengeluarkan dia, dan Tirmidzi mengganggap dia Hasan, dan Ibnu Huzaimah, Ibnu Hiban dan Hakim menganggap dia shahih.
Hadits tersebut menyatakan keutamaan shalat berjama’ah.
untuk dapat bershodaqoh dengan shalat itu ada perkara – perkara yang mesti diperhatikan, yaitu :
- Tidak ada dua shalat wajib yang satu pada satu waktu, seperti shalat isya yang tidak boleh dilakukan dua kali pada waktunya
- Telah melaksanakan shalat wajib pada waktunya
- Lebih utama melaksanakan shalat yang kedua kali dan waktunya selama ada waktu shalat wajib tersebut, asalkan shalat yang kedua itu dengan berniat shalat sunnat
- boleh kita dengan shalat tersebut yang berkedudukan sunnat itu jadi imam untuk makmum yang shalat wajib
- dan boleh kita dengan shalat sunnat itu jadi makmum bagi imam yang shalat wajib, seperti Nabi yang tidak melarang tatkala ada orang yang menjadikannya imam untuk shalat mereka serta pada qisah Muadz. dan shalat sunnat itu jadi shodaqoh
- Bagi orang yang melakukan demikian tersebut akan mendapatkan keutamaan dengan sodaqohnya.
Baca Juga :
- Imam dianjurkan meringankan bacaan
- Meluruskan shaf itu sebagian dari mendirikan shalat
- Wajib shalat dalam situasi dankondisi apa pun
- Khusyu dalam shalat
- Mendirikan shalat menurut paraulama
- Adakah do’a iftitah dalam shalatjenazah
- Apakah perbedaan do’a qunut shubuh dan qunut nazilah
- Arah pandangan mata di waktushalat
- Bacaan amin Imam dan ma’mun
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.