Pengertian Ushul Fiqih

Pengertian Ushul Fiqih

Pengertian Ushul Fiqih dengan ungkapan idhofah, pengertian semacam itu butuh pengertian Ushul Dan Fiqih. sumber ; Irsyadul Fuhul penyusun Asy Syaukany.

Al ASAL secara BAHASA : sesuatu yang lainnya dibangun di atasnya. 

Pengertian asal secara bahasa itu mencakup bangunan secara fisik, seperti bangunan dinding diatas pondasi dan mencakup bangunan secara maknawi, seperti : bangunan akal seperti bangunan hukum di atas dalilnya.

ketika diidhofahkan Asal kepada Fiqih maka yang dimaksud adalah inbinau al aqal (bangunan untuk akal) dengan demikian inbinaulaql itu adalah Dalil.

AL FIQIH secara BAHASA : Al Fahmu ( tidak dikatakan faham kepada nash kecuali apabila tahu cara memahaminya dengan qaidah bahasa arab).

AL FIQIH secara ISTHILAH adalah :

Yang pertama : tahu hukum syar'iyah dengan cara beristidlal.

Yang kedua : tasdieq, membenarkan hukum syar'iyah dengan mengamalkannya bukan membenarkan dalam hati saja.

Yang ketiga : tahu untuk jiwa apa yang baik untuknya dan yang buruk untuknya dalam pengamalannya

Yang keempat : yakin kepada hukum syar'iyah yang bersifat amaliyah yang bersumber dari dalil- dalilnya.

Itu lah sejumlah yang termasuk ilmu-ilmu yang diketahui dengan satu keperluan bahwa sesungguhnya jumlah itu adalah termasuk agama.

Pengertian Fiqih secara istilah yang utama adalah pengertian pertama. Yang dimaksud tahu atau ilmu pada pengertian tersebut adalah yang mencakup dzon, oleh karena itu pada pengertiannya terdapat pengkhususan yaitu ilmu atau tahu dengan cara istidlal, ijtihad.

Adapun i'tibar idhofah (ushul fiqih) maka mengkhushuskan Mudhof (Ushul) kepada Mudhof Ilaeh (Fiqih) dengan ungkapan mafhum mudhof ilaeh maka USHUL FIQIH adalah dalil dalil yang dikhususkan dengan fiqih, pemahaman dari segi bahwa fiqih itu terbangun atas dalil dan disandarkan kepada dalil.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Contact Us