Dalil itu seperti ciri, tanda (ayat).
Dalil secara istilah : setiap perkara yang menunjukkan dengan pikiran kepada yang dicari (yang berupa berita), seperti : wajibnya shalat.
apa yang menunjukkan wajibnya shalat ? maka sesuatu yang menunjukkan wajibnya shalat itu disebutnya dalil.
SATU DALIL UMUM BISA MENUNJUKKAN BEBERAPA HUKUM
apabila satu dalil dipikir maka adakalanya menunjukkan kepada pengamalan, keyakinan atau sangkaan. jadi, dalam dalil ada dalil lagi, oleh karena itu satu dalil (hadits,ayat) bisa diambil beberapa hukum.
SATU DALIL KHUSUS HANYA BISA MENUNJUKKAN SATU HUKUM
berbeda dengan dalil khusus, yang mengandung hukum yang khusus. seperti : haram menikahi ibu.
CONTOH-CONTOH DALIL
contoh dalil dalam kehidupan:
Dalil Umum seperti Alam Semesta itu tanda adanya yang menciptakan, di dalam dalil umum ada dalil khusus, ternyata pada Alam Semesta itu ada perubahan,
setiap perubahan menunjukkan baru,
Alam Semesta itu baru.
contoh dalil dalam suara :
suara obrolan menunjukkan adanya orang.
pada suara ada tanda khusus dalam ketawanya
setiap suara ketawanya seperti itu berarti si A
suara itu menunjukkan adanya si A.
contoh dalil dalam ibadah :
Dalil Umum seperti kewajiban Shalat karena adanya dalil yang memerintahkan
Aqimus salata -al baqoroh : 43- ini disebut dalil umum karena dia mengandung hukum yang umum yaitu wajibnya semua shalat, pada dalil tersebut ada satu dalil yang menunjukkan wajibnya shalat yaitu kata "Aqiemu" yang artinya perintah, sedangkan perintah itu menunjukkan wajib maka shalat itu wajib.
HUKUM SYAR'I MENURUT AHLI USHUL
Seperti : Shalat itu wajib, niat shalat itu wajib, jadi kalau dalam ilmu nahwu dilihat dari susunannya yaitu terdiri dari Mubtada dan Khobar.
HUKUM SYAR'I MENURUT AHLI MANTIK
Seperti : menikahi ibu itu dilarang
setiap yang dilarang itu haram
menikahi ibu itu haram.
jadi hukum syar'i menurut Ahli Mantik susunannya dari dua muqodamah (muqodamah sugro yaitu susunan pertama dan muqodamah kubro yaitu susunan kedua).
BAGAIMANA HUKUM YANG DIKELUARKAN DARI HADITS DHO'IF
memakai hadits dhoif untuk beramal itu tidak boleh walaupun hukumnya sunnat walaupun mengenai keutamaan atau ganjaran karena hadits juga sudah jelas dho'if yakni hadits bukan dari Nabi, apabila menggunakannya sebagai ganjaran sama saja membodohi umat dengan ganjaran yang tidak jelas.
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.