Lama masa nifas berbeda-beda pada setiap wanita, ada yang sebentar dan ada yang lama. Tak ada ketentuan tentang batas minimumnya, baik dalam Quran atau dalam hadits. Yang ada hanya ketentuan tentang batas maksimumnya, yaitu 40 hari, berdasarkan hadits :
كانت النُفساءُ تجلس على عهد رسول الله صلّى الله عليه و سلّم اربعين يوماً. (رواه الخمسة الاّ النسائى).
"Di masa Rasulullah saw perempuan-perempuan yang di dalam nifas tinggal duduk saja, tidak beribadah selama 40 hari." (H.R. Al Khomsah kecuali Nasa-i).
As Sayyid Saabiq (1971, 1, hlm. 84-85) menjelaskan :
"Setelah menyebutkan hadits ini , Turmudzi mengatakan : para ahli ilmu di antara sahabat-sahabat Nabi saw. Dan Tabi'in Serta orang-orang di belakang mereka telah sepakat (ijma') bahwa perempuan-perempuan yang sedang nifas menghentikan salat mereka selama 40 hari, kecuali bila keadaan suci terlihat sebelum waktu tersebut. Maka ketika itu hendaklah mereka mandi dan salat. Dan jika darah terlihat setelah 40 hari, kebanyakan ahli berpendapat, mereka tidak boleh meninggalkan salat setelah 40 hari".
Dalam buku ilmu kebidanan dan kandungan (Fakultas Kedokteran Unpad, 1972, hlm. 257) dijelaskan bahwa puerperium ialah masa sesudah persalinan yang diperlukan untuk pulihnya kembali alat kandungan yang lamanya enam minggu (42 hari). Setelah dua hari terus mengecil dengan cepat, sehingga pada hari kesepuluh tidak teraba lagi dari luar. Setelah enam minggu tercapai lagi ukuran normal. Pada hlm. 264 bagian pertama dijelaskan bahwa pada masa nifas biasanya keluar cairan dari vagina yang dinamakan lochia, yang tidak lain dari serpihan luka, yang berasal dari luka di dalam rahim, terutama luka placenta. Kalau lochia tetap berwarna merah setelah dua minggu, ada kemungkinan tertinggal sisa placenta.
Lamanya lochia merah itu keluar pada tiap-tiap orang berbeda-beda; ada yang lima hari, ada pula yang lebih dari sepuluh hari. Kadang-kadang lochia yang sudah menguning tiba-tiba kembali berwarna merah. Biasanya hal Ini terjadi ketika buang air kecil, terutama pada wanita yang tidak menyusukan sendiri bayinya. Jika lochia Ini bertahan lebih dari tiga minggu, atau pendarahan keluar sebanyak hari pertama waktu nifas, atau jika ada gumpalan bekuan darah keluar, maka haruslah diperiksa ke dokter.
Berdasarkan hadits di atas, berakhirnya masa nifas adalah 40 hari. Bila lebih dari 40 hari, ia wajib mandi dan salat.
Berakhirnya masa nifas berdasarkan hadits dan pendapat ahli kesehatan tersebut di atas hampir sama. Kita sebegai orang Islam menentukan batas nifas tentu berdasarkan hadits, yaitu 40 hari.
Menurut Islam, selama nifas suami-istri dilarang melakukan hubungan kelamin. Larangan Ini dapat dimengerti karena selama masa nifas alat-alat kelamin internal istri baru saja mengalami perubahan-perubahan fisiologis yang agak hebat. Maka sangat cocok bila saat-saat demikian keduanya melakukan istirahat dari senggama, atau dengan Kata lain, Sangat tidak cocok bila panda saat-saat demikian keduanya melakukan hubungan kelamin, di sampling ada kekhawatiran terjadinya kehamilan. Oleh karena itu, suami-istri hendaklah bersabar menunggu, sebaiknya dua bulan sejak saat melahirkan.
Derek Liewellyn Jones dalam bukunya yang diterjemahkan oleh Kartono Muhammad (1981,hlm. 203) menjelaskan bahwa senggama setelah bersalin biasanya menunggu sampai pemeriksaan dokter dilakukan, tetapi hal itu bukanlah batasan yang ketat.
Bila wanita yang nifas itu telah berhenti pendarahannya (lochia) sebelum 40 hari, wajib ia mandi janabat dan salat atau puasa dan boleh senggama. Walaupun sudah dibolehkan sebaiknya senggama ditangguhkan dulu atau lebih baik jangan dilakukan, sebab menurut ahli kesehatan tersebut, pulihnya alat kandungan wanita yang melahirkan ialah setelah enam atau delapan minggu. Bersenggama di dalam batas itu akan menimbulkan bahaya Bagi kesehatan dan agama pun melarangnya, sebab :
درْءُ المفاسد مقدّم على جلبِ المصالح
"Menolak bahaya lebih diutamakan dari pada menarik manfaat".
Oleh karena itu, sebaiknya para suami bersabar dan tidak tergesa-gesa untuk mencampuri istrinya sampai benar-benar istrinya sehat.
Rasulullah saw pernah mengizinkan seorang istri untuk menikah padahal ia sedang nifas, tapi tentu saja persetubuhannya ditangguhkan sampai ia suci dari nifas. Hal Ini dijelaskan sebagai berikut :
إن سُبَيْعةَ الأسلميّة نُفست بعد وفاة زوجها بِليلٍ فجاءت الى النبي صلى الله عليه وسلم فاستأْذنته ان تنكح فأذن لها فنكحتْ (رواه البخارى).
"Sesungguhnya Subai'ah Al-Aslamiyyah melahirkan (nifas) setelah ditinggal mati suaminya. Beberapa malam kemudian ia datang Kepada Rasulullah saw dan bertanya, bolehkan ia menikah dalam keadaan nifas. Rasulullah saw mengizinkan untuk menikah, lalu ia menikah". (H.R Bukhori).
Berdasarkan hadits ini , boleh seorang wanita yang sedang nifas menikah. Lebih jelasnya, wanita yang ketika sedang hamil di tinggal mati oleh suaminya, masa idahnya habis setelah anaknya lahir, atau dengan perkataan lain, ia oleh kawin lagi apabila bayinya sudah lahir, dengan syarat jangan dulu bercampur atau bersenggama sebelum si wanita suci dari nifasnya. Jadi harus sabar menunggu sampai wanita itu bersih atau suci dari nifas, yaitu sesudah darah nifasnya kering, lalu mandi janabat. Meskipun darah nifasnya sudah tiada, wanita itu tetap belum suci dan masih Kotor sehingga haram hukumnya apabila bersenggama. Bagi si laki-laki pun sama hukumnya. Wanita itu baru halal bila ia sudah mandi janabat.
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.