Mengenai Sobrah sudah diterangkan dalam bab lalu, hukumnya haram. Sedangkan mengenai lipstick, cutex, dan bah an kosmetika lainnya, asal merias diri untuk suaminya, tidak terdapat keterangan yang melarangnya.
Tapi perlu jadi perhatian, perempuan itu mesti wudu dan mandi wajib, apabila bahan-bahan tadi menghalangi sampainya air wudu dan mandi wajib, tentu akibatnya wudu dan mandi wajib tadi tidak sah.
Perlu menjadi perhatian pula bahwa hiasan dan pakaian itu Mempunyai jiwa sendiri-sendiri. Berhiaslah dan berpakaianlah yang selaras dan sejalan dengan jiwa kesalehan hati dan keikhlasan jiwa sebagai seorang muslimah.
Menghias diri dan ber-make up yang tidak berlebih-lebihan dan diperuntukkan Bagi yang halal (untuk suami sendiri), tentu tidak terlarang.
Adapun cara make up yang dilakukan kaum wanita pada zaman sekarang, Yang sifatnya menyolok seperti yang di-istifta-kan di atas, mengandung jiwa yang tidak baik. Make up yang semacam itu menjauhkan diri dari jiwa agama, tidak mendekatkan Kepada pengajian dan Mesjid, tetapi membuka dengan selebar-lebarnya pintu untuk menonton atau ditonton, ria dan takabur.
Berkenaan dengan itu Rasulullah saw bersabda :
كُلْ و اشربْ و البسْ و تصدّقْ في غير سرفٍ و لا مخيلةٍ
"Makanlah, minumlah, berpakaianlah dan bersedekahlah dalam (keadaan tidak berlebih-lebihan (tidak melampaui batas batas yang ditentukan), dan jangan dalam kemegahan (kesombongan)". (H.R. Abu Daud, Ahmad, dan Bukhari dalam Ta'liq)
Sumber : Risalah Wanita Karya KH. E. Abdurahman
0 Comments
Informasi:
Form komentar ini menggunakan moderasi, setiap komentar yang masuk akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditampilkan dalam kolom komentar. Memasang link di komentar tidak akan ditampilkan. Hanya komentar yang membangun dan sesuai topik artikel saja yang akan saya tampilkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.