Haid (Menstruasi)

Haid (Menstruasi)

Menstruasi (haid) adalah suatu peristiwa fungsional yang normal, terjadi secara periodik pada organisme perempuan (female organism).

Menstruasi terjadi karena sel telur yang telah matang terlepas dari kelenjar kelamin perempuan (ovarium) yang tidak mengalami pembuahan (fertilisasi) dari sel kelamin jantan (spermatozoon, nutfah). Peristiwa lepasnya sel telur dari ovarium ini disebut ovulasi. Menstruasinya disebut menstruasi ovulatoir. Kadang-kadang terjadi apa yang disebut mestruasi anovulatoir, yaitu mestruasi yang terjadi tanpa peristiwa ovulasi.

Aliran darah menstruasi (menstrual flow) berlangsung selam kurang lebih 3-5 hari, dan sedikit bervariasi untuk setiap individu.

Darah menstruasi mengandung berbagai macam substansi 9zat) atau unsure-unsur, antara lain :
Normal dan haemolytic erythrocit (butir darah merah yang normal dan yang telah pecah), kadang-kadang ada juga erythrocit yang menggumpal, Cel-cel epithelium cels (sel-sel permukaan) yang mengalami desintegrasi atau autolysis (penghancuran atau menguraian).

Cel-cel satroma endometrium cels dan uterus (sel-sel jaringan penyokong selaput rahim), Glandula uterina secret (getah kelenjar rahim), glandula cervixuteri (kelenjar leher rahim), dan getah-getah lain yang berasal dari vulva (alat kelamin luar wanita) dan vagina (saluran senggama), Kadang-kadang ada fragmen-fragmen (serpihan) jaringan.

Adanya gumpalan-gumpalan darah (blood clots) menunjukkan keadaan yang abnormal. Unsure-unsur tersebut di atas menyebabkan suasana di dalam vagina menjadi alkalis selama menstruasi (haid). Padahal, dalam keadaan biasa (tidak haid) suasananya asam (acid), yang dapat menghambat perkembangan dan aktivitas mikroorganisme (hama) atau agen-agen infeksi. Jadi, perlindungan dan daya tahan tubuh terhadap agen-agen tersebut cukup kuat sehingga bahaya infeksi yang mungkin timbul, baik selama coitus (cohabitation=copulasi=senggama=jimak) maupun tidak, dapat dihindari.

Sekarang yang menjadi pokok dalam uraian singkat kita ini adalah :
“bolehkah kita melakukan coitus dengan perempuan (istri) yang sedang menstruasi (haid) menurut ajaran Islam?” jawabannya : “tidak” mengenai hal ini Allah swt telah berfirman di dalam kitab-Nya yang mulia Al- Qur-an surat Al-Baqarah ayat 222.

“bertanya mereka itu kepada engkau, ya Muhammad, tentang haid. Katakanlah : ia adalah sesuatu yang kotor (mendatangkan penyakit atau bencana), sebab itu, jauhilah (hindarilah) perempuan selama dalam keadaan haid, janganlah kamu campuri (coitus) dia sampai dia menjadi suci. Apabila dia telah bersuci, bercampurlah kamu dengan dia seperti yang telah diperintahkan Allah. Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang bertobat dan bersuci.” (Q.S. Al Baqarah : 222)

Pembicaraan kita akan bertitik tolak dari perkataan : ia adalah sesuatu yang kotor” Bernhard Aschner memandang menstruasi sebagai suatu peristiwa yang meng-eliminasi (melenyapkan) subtansi toksis (bahan racun) dari tubuh sehingga, dengan demikian, darah menjadi suci kembali. Ini dapat kita lihat pada unsure-unsur yang terdapat di dalam darah menstruasi di atas. Dahulu anggapn ini dikenal sebagai “pembersihan sekali sebulan”. Bahaya yang timbul selama melakukan coitus dengan perempuan yang sedang menstruasi bias fsikis (kejiwaan) maupun fisis (badani), yaitu antara lain :

Berakibat menolak, baik pada laki-laki maupun pada perempuan sendiri. Hal ini berhubungan dengan norma-norma estetika, perasaan malu dan sakit-senang seorang perempuan. Bahaya atau halangan ini bertambah besar kalau darah menstruasi banyak keluar karena dipandang kotor, terutama oleh pihak laki-laki.

Selama menstruasi, efisiensi, perhatian dan daya pengamatan menurun. Perasaan badan kurang enak selama menstruasi.

Daya tahan tubuh terhadap infeksi berkurang. Tepatnya, selama menstruasi, perempuan mengalami tekanan yang cukup berat sehingga nafsu untuk bersenggama berkurang.

Selama menstruasi terjadi congestio (banyak darah berkumpul) pada organ genital (alat kelamin), menyebabkan kepekaan organ tersebut sehingga perempuan menjadi segan untuk melakukan coitus. Bila syahwat untuk coitus dibangkitkan, maka terjadi terensi (kelebihan) darah di dalam organ genital sehingga darah menstruasi  menjadi luar biasa banyaknya, atau menstrruasi yang sudah berhenti timbul kembali. Banyaknya darah ini mungkin menimbulkan rasa nyeri disekitarnya, atau nyeri yang kronis kalau hal ini sering berulang.

Dinding vulva dan vagina menjadi lemah (lembek) karena banyaknya darah yang mengalir ke daerah ini dan mengakibatkan pembasahan oleh darah menstruasi. Karena dindingnya menjadi lemah, maka pada waktu coitus lebih mudah terjadi luka (vulnerabilitas). Akibat luka-luka ini, daya tahan badan yang menurun menyebabkan infeksi lebih meudah terjadi. Hal ini lebih meyakinkan apabila kita ingat bahwa di dalam vulva dan vagina adalah alkalis sehingga aktivitas, kuantitas dan virulensi (sifat berbisa) agen-agen infeksi bertambah besar, agen infeksi bias datang dari luar melalui coitus atau berasal dari penyakit yang sudah ada di dalam organ genital perempuan. Bila radang genital ini kronis  (menahun), maka penyakit yang tadinya sudah hampir sembuh, bias timbul kembali secara mendadak karena coitus pada masa menstruasu tersebut.

Bagi laki-laki, melakukan coitus dengan perempuan yang sedang menatruasi bias menimbulkan penyakit yang disebut irritative balanitides (radang pada glans penis/ujung paraj) dan praeputium (kulup) karena dalam darah menstruasi sering terdapat subtansi asing yang dapat meradangkan glans penis dan praeputium, sebagaimana dikatakan oleh Dr. Robert Ottostein : irritative balanitides timbul karena perempuan yang sedang menstruasi mengeluarkan suatu subtansi toksis yang terdiri atas material-material yang datang menyebabkan keradangan”.

Tidak jarang terjadi, baik laki-laki maupun wanita yang pernah mendapat penyakit kencing nanah (gonorrhea) atau penyakit sabun, tergonococcus di dalam organ genital perempuan yang tadinya sudah lemah, hilang virulensinya, sekarang kembali aktif (sifat berbisanya timbul kembali) oleh cairan menatruasi. Kemungkinan selanjutnya adalah ; coccus neissmer ini bersama-sama dengan sedikit cairan vagina masuk ke dalam arethra, yang dapat mengakibatkan urethtitis (radang pada urethra) yang parah. Akibatnya, bahaya infeksi penyakit sabun yang tampaknya beberapa tahun sudah hamper hilang, sekarang timbul kembali melalui coitus dengan perempuan yang sedang menstruasi.

Di dalam hukum Syara (agama) Islam, perempuan yang sedang menstruasi  dikatakan dalam keadaan behadats besar atau janabah atau haid. Dalam keadaan janabah itu terlarang baginya untuk :
Untuk salat (tidak wajib baginya mengqadla sesudah menstruasi berakhira), Melakukan thawaf (berkeliling Ka’bah waktu ibadah haji), Duduk atau berdiam di Mesjid, Berpuasa (wajib membayar puasa yang tertinggal sesudah tidak menstruasi lagi), Melakukan jimak (coitus), Tidak sah talak yang dijatuhkan kepadanya.

Bagi seorang anak gadis, mengalami menstruasi untuk pertama kali tanpa mengetahui kapan datangnya menstruasi tersebut, tidak jarang menimbulkan perasaan takut. Bahkan pengaruh psikis ini berlangsung terus setiap kali dia mengalami menstruasi.

Beberapa Petunjuk Atau Tindakan Selama Menstruasi  Selama anaknya menstruasi, seorang ibu haruslah memberikan nasihat yang khusus, bagaimana anaknya harus bertindak dan memelihara kesehatan selama menstruasi , berdasarkan pengalamannya.

Berkumpul dan mengeringkan darah menstruasi pada alat kelamin luar (genitalia externa) menyebabkan organ genital ini menjadi kotor dan kaku (bloody crusts). Oleh sebab itu, alat kelamin harus dibersihkan dengan kapas yang dibasahi dengan air hangat paling sedikit dua kali sehari. Sebelum melakukannya, tanpa harus steril, dicuci dengan sabun, dan air panas, atau dengan sublimat.

Sedapat mungkin wanita yang sedang menstruasi mempergunakan kamar sendiri. Selama menstruasi gunakanlah pembalut yang terdiri atas beberapa lapis kain kasa yang besih dan steril; bilah sudah kotor buanglah segera. (kalau sekarang sudah ada pembalut khusus).

Janganlah memakan makanan yang mengandung zat yang emrangsang seperti ; lada, Lombok, mustard, dan lain-lain, karena bahan-bahan ini dapat mengakibatkan darah haid mengalir ke organ-organ abdominal (alat-alat di dalam rongga perut), dan juga aliran darah menstruasi bertambah hebat.

Hindari kontak dengan orang sakit dan udara dingin. Bila menstruasi disertai rasa sakit, darah keluar terlalu banyak, dan gejala-gejala lainnya, ini menunjukkan adanya penyakit pada alat kelamin (sexual organs), dan dianjurkan segera pergi ke dokter. Demikianlah sekadar bebrapa petunjuk yang dapat kami berikan sebagai tambahan.

Dari alasan-alasan yang dikemukakan di atas, jelas bahwa melakukan coitus dengan perempuan yang haid benyak mengandung aspek negatif, patologis, dan merugikan, baik jasmaniyah maupun rohaniyah. Di dalam Islam, segala sesuatu yang menimbulkan atau menunjukkan tendensi yang membawa atau berakibat madarat dilarang. Pada hakikatnya, agama Islam memimpin Manusia menuju keseimbangan antara kehidupan dunyawiyah dan ukhrawiyah, kehidupan rohmani dan jasmani.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Contact Us