Bolehkah Wanita Berdakwah


Bolehkah wanita pergi berdakwah seperti para mubalighoh ke tempat-tempat yang jauh menurut hukum Islam ? Dan bagaimana dengan hadits " laatusaafirul-mar'atu ilaa ma'a dzi mahramin" ?

Untuk memahami hadits yang melarang perempuan berpergian Tanpa muhrim kita kemukakan beberapa pertanyaan. Apakah jauhnya diukur "tiga hari" itu ta'abudi, yakni tetap tidak boleh sekalipun aman. Dan bila jaraknya kurang dari "tiga hari" sekalipun berbahaya, apakah hukumnya halal? Apakah "muhrim" yang menemani perempuan itu juga ta'abudi. Yakni cukup dengan membawa anak kecil asal muhrim, atau dengan saudara yang akhlaknya jahat asal muhrim, maka hukumnya halal?

Atau apakah yang dimaksud dengan batas jarak dan muhrim itu ma'qul ma'na yang dimaksud dapat dimengerti "ke ma'na", artinya boleh ia pergi dengan siapa saja (jangan sendirian) asal yang menemani jadi jaminan atau dapat menenteramkan hati, ia akan menjaga atau menjadi penghalang terhadap perbuatan Yang haram atau diperlakukan dengan cara yang haram?

Pada masa sekarang, pada umumnya perjalanan tidak aman. Oleh sebab itu, usaha pengamanan diperlukan.

Rasulullah bersabda kepada Adi bin Hatim : bila umurnya panjang, nanti kamu akan melihat seorang perempuan naik haji dari Hirah sendirian, tidak ada yang ditakuti kecuali Allah. Lafadznya sebagai berikut :

لَتَيَنَّ الزينةَ من الحرّة حتى تطوف بالبيت لا تخاف الاّ اللهَ.
"Kamu nanti pasti akan melihat seorang perempuan yang bepergian dari Hirah hingga ia bisa thowaf di Ka'bah ; ia tidak takut Kepada Apa pun kecuali Kepada Allah."

Pada zaman Khalifah Umar, Utsman dan Abdurrahman bin Auf mengawal istri-istri Nabi saw pergi ke Mekah, padahal mereka bukan muhrim, sedang Utsman melarang orang mendekati kendaraan mereka dan melihat mereka, sedang mereka ada di dalam haudaj di atas punggung unta.

Risalah Wanita Karya KH. E. Abdurrahman
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments

Contact Us